Administrasi dan Tata Usaha NegaraPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Pasaman No. 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Peraturan Bupati Pasaman Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pihak Lain di Lingkungan Pemkab. Pasaman
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pihak Lain di Lingkungan Pemkab. Pasaman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap biaya perjalanan dinas bagi anggota Forkopimda, perlu melakukan Perubahan atas Perbup Pasaman No. 23 Tahun 2017.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 56 Tahun 2005, Perpres No. 16 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Pasaman No. 3 Tahun 2008, Perda Kab. Pasaman No. 16 tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Perbup. Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pihak Lain dilingkungan Pemkab. Pasaman diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 13 dan angka 14 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) huruf 13a
2. Ketentuan ayat (10) Pasal 4 diubah
3. Pada Pasal 6 ayat (1) diantara huruf e dan huruf f, dan diantara huruf f dan g masing-masing disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf e1 dan f1, pada ayat 2 (dua) diantara huruf a dan huruf b dan huruf c dan huruf d masing-masing disisipkan 1 (satu) huruf a1 dan c1
4. Ketentuan ayat (2) dihapus dan ayat (1) Pasal 7 diubah
5. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf a dan huruf d diubah, diantara angka 1) dan angka 2) huruf f ayat (4) disisipkan 1 (satu) huruf 1a), ketentuan ayat (5) huruf a diubah, diantara huruf c dan huruf d disisipkan 1 (satu) huruf ca, diantara huruf d dan huruf e ayat (5) disisipkan 1 (satu) huruf da dan menambah satu ayat yaitu ayat (6a)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA BELANJA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006, Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk tanggap darurat bencana alam/non-alam dan/atau bencana sosial, pengembalian atas kelebihan penerimaan dari tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan keadaan darurat atau mendesak. Bahwa terkait dengan evaluasi pengelolaan belanja tidak terduga, terhadap Perbup No. 2 Tahun 2011 tentang Tata cara Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 tahun 2006, Permenkes No. 1501/Menkes/Per/X/2010, Permendagri No. 39 Tahun 2012, Permenkes No. 82 Tahun 2014, Perda Kab. Solok Tahun 2017
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penggunaan Belanja Tidak Terduga
3. Waktu Penggunaan Belanja Tidak Terduga
4. Tata Cara Pengeluaran Anggaran Belanja Tidak Terduga
5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
6. Pengembalian Sisa Dana
7. Ketentuan Lain-Lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5Tahun 2009 tentang Bantuan keuangan kepada Partai Politik.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri 77 Tahun 2014; Perda No.22 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perhitungan bantuan keuangan, penganggaran dan pengajuan bantuan keuangan, Verifikasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan partai politik, penyaluran bantuan keuangan, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, monitoring evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 17 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 19 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH YANG TERINTEGRASI DENGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI KABUPATEN KARIMUN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH YANG TERINTEGRASI DENGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI KABUPATEN KARIMUN
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman pelaksananaan program jaminan kesehatan daerah (JAMKESDA) di Kabupaten Karimun dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan
UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan daerah yang terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional di Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2019.
Perbup No. 1 Tahun 2014; Perbup No. 1 Tahun 2015; Perbup No. 10 Tahun 2017
18
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 19, BN.2020/No.962, jdih.pu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kompensasi atas Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Perubahan Tarif pada Jalan Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 19 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; Pajak dan Retribusi Daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisame Perforasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pemungutan pendapatan, maka perlu mengatur mekanisme perforasi dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Perforasi.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Mekanisme Perforasi, meliputi : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Objek Perforasi; Ruang Lingkup; dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 19 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF - PIMPINAN DAN ANGGOTA dprd
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD. NO.2017/19, TLD. NO.19/2017, LL KABUPATEN KEPULAUAN ARU : 20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan mengenai penetapan, penyaluran, penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa, telah diatur dalam Peraturan Bupati Sanggau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No. r 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2020; PermenKeu No. 205/PMK.07/2019; PermenKeu No. 35/PMK.07/2020; Perda Kab.Sanggau No. 4 Tahun 2015; Perda Kab.Sanggau No. 11 Tahun 2019; Perbup Sanggau No. 48 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat