Beberapa ketentuan dalam Perbup. Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pihak Lain dilingkungan Pemkab. Pasaman diubah sebagai berikut: 1. Diantara angka 13 dan angka 14 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) huruf 13a 2. Ketentuan ayat (10) Pasal 4 diubah 3. Pada Pasal 6 ayat (1) diantara huruf e dan huruf f, dan diantara huruf f dan g masing-masing disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf e1 dan f1, pada ayat 2 (dua) diantara huruf a dan huruf b dan huruf c dan huruf d masing-masing disisipkan 1 (satu) huruf a1 dan c1 4. Ketentuan ayat (2) dihapus dan ayat (1) Pasal 7 diubah 5. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf a dan huruf d diubah, diantara angka 1) dan angka 2) huruf f ayat (4) disisipkan 1 (satu) huruf 1a), ketentuan ayat (5) huruf a diubah, diantara huruf c dan huruf d disisipkan 1 (satu) huruf ca, diantara huruf d dan huruf e ayat (5) disisipkan 1 (satu) huruf da dan menambah satu ayat yaitu ayat (6a)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat