Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 19 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pihak Lain di Lingkungan Pemkab. Pasaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup. Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pihak Lain dilingkungan Pemkab. Pasaman diubah sebagai berikut: 1. Diantara angka 13 dan angka 14 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) huruf 13a 2. Ketentuan ayat (10) Pasal 4 diubah 3. Pada Pasal 6 ayat (1) diantara huruf e dan huruf f, dan diantara huruf f dan g masing-masing disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf e1 dan f1, pada ayat 2 (dua) diantara huruf a dan huruf b dan huruf c dan huruf d masing-masing disisipkan 1 (satu) huruf a1 dan c1 4. Ketentuan ayat (2) dihapus dan ayat (1) Pasal 7 diubah 5. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf a dan huruf d diubah, diantara angka 1) dan angka 2) huruf f ayat (4) disisipkan 1 (satu) huruf 1a), ketentuan ayat (5) huruf a diubah, diantara huruf c dan huruf d disisipkan 1 (satu) huruf ca, diantara huruf d dan huruf e ayat (5) disisipkan 1 (satu) huruf da dan menambah satu ayat yaitu ayat (6a)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pihak Lain di Lingkungan Pemkab. Pasaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
18 April 2019
Tanggal Pengundangan
18 April 2019
Tanggal Berlaku
18 April 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 No. 19
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pasaman No. 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
    Peraturan Bupati Pasaman Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pihak Lain di Lingkungan Pemkab. Pasaman

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan