Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 23 Tahun 2017

Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
17 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2017
Tanggal Berlaku
17 Mei 2017
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pasaman No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pihak Lain di Lingkungan Pemkab. Pasaman
    Peraturan Bupati Pasaman Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pihak Lain di Lingkungan Pemkab. Pasaman

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan