Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penggunaan Belanja Tidak Terduga 3. Waktu Penggunaan Belanja Tidak Terduga 4. Tata Cara Pengeluaran Anggaran Belanja Tidak Terduga 5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban 6. Pengembalian Sisa Dana 7. Ketentuan Lain-Lain 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat