Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Pasar Ikan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Kepmendagri No 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Retribusi Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pasar Grosir dan atau pertokoan merupakan Jenis retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; PP No 27 Tahun 1981; PP No 20 tahun 1999; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 21 Tahun 1986; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kep DPRD Kab Brebes No 10/Kpt.DPRD/VII/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan dan keringanan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2001.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NO.9, LL Kota Singkawang : 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
a. bahwa Pajak Restoran merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Restoran dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. MASA PAJAK; 6. PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA; 9. SANKSI ADMINISTRARIF; 10. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor: 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Pajak Daerah dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
ABSTRAK:
bahwa setiap warga masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berhak atas hak perpajakannya dan wajib untuk memenuhi kewajiban perpajakan
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 74 Tahun 2011, PP No. 55 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, dan Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 9 (sembilan) bab dan 43 (empat puluh tiga) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemeriksaan Pajak Daerah; Kewenangan Penagihan Pajak Daerah; Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa; Penyitaan; Pelelangan; Gugatan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perjalanan Wisata
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat dibidang retribusi, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi izin usaha
Perjalanan Wisata dalam Wilayah Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa salah satu bentuk pelayanan publik di Daerah dilaksanakan melalui administrasi perpajakan yang transparan, akurat, dan akuntabel; bahwa administrasi perpajakan berupa pembatalan ketetapan pajak daerah diperlukan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak; bahwa Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah belum mengatur mengenai tata cara pembatalan ketetapan pajak daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018.
Materi pokok : Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Jumlah halaman : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 127 huruf g UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Retribusi Rumah Potong Hewan;bahwa dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat akan kebutuhan daging sehat perlu adanya pemeriksaan terhadap ternak yang akan dan setelah dipotong;bahwa tarif retribusi terhadap pelayanan rumah potong hewan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun
1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Rumah potong Hewan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Penetapan, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Ketentuan Pemeriksaan;Masa Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Sanksi Administrasi;Tata Cara Penagihan;Kadaluarsa;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten
UU Nomor 18 Tahun 1981; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 68 Tahun 1998; PP Nomor 8 Tahun 1999; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 6 Tahun 2007; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 91 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100/Kpts11/2003; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 03 Tahun 2008
Hukum Acara Pidana, Penagihan Pajak, Kehutanan, Pengadilan Pajak, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pemeriksaan Pengelolaan, PERDA, Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kabupaten, Pajak Daerah, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Kawasan Suaka Alam, Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Tata Hutan dan Penyusunan, Pengelolaan Keuangan Daerah, Jenis Pajak, Pedoman Pengelolaan, Pedoman Pemanfaatan Sarang Burung Walet, Urusan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2011.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 68/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan reklame harus tetap mempertimbang- kan dan melindungi kepentingan publik akan keseimbangan aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya, aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan, aspek kepastian hukum, dan aspek kemanfaaatan;
b. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi serta guna mendukung kebutuhan reklame sebagai media promosi bagi perkembangan dunia usaha, maka memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu disusun ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Reklame yang diatur dalam Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, sebagaimana telah diubah dengan Peraturwan Walikota Mojokerto Nomor 114 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Ketentuan Umum;
Tujuan dan Ruang Lingkup;
Ketentuan Penyelenggaraan Reklame;
Penataan Reklame;
Perizinan Penyelenggaraan Reklame;
Jaminan Biaya Bongkar;
Pajak dan Retribusi Daerah;
Pengendalian;
Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Penertiban;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 90 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat