Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019

Pemeriksaan Pajak Daerah dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini berisi 9 (sembilan) bab dan 43 (empat puluh tiga) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemeriksaan Pajak Daerah; Kewenangan Penagihan Pajak Daerah; Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa; Penyitaan; Pelelangan; Gugatan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Pajak Daerah dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
16 September 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 September 2019
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor: 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 907 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan