PEMERIKSAAN-PAJAK-DAERAH-DAN-PENAGIHAN-PAJAK-DENGAN-SURAT-PAKSA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor: 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Pajak Daerah dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
ABSTRAK: |
- bahwa setiap warga masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berhak atas hak perpajakannya dan wajib untuk memenuhi kewajiban perpajakan
- Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 74 Tahun 2011, PP No. 55 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, dan Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini berisi 9 (sembilan) bab dan 43 (empat puluh tiga) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemeriksaan Pajak Daerah; Kewenangan Penagihan Pajak Daerah; Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa; Penyitaan; Pelelangan; Gugatan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
- Penjelasan: 4 hlm.
|