Dalam Peraturan Daerah ini berisi 9 (sembilan) bab dan 43 (empat puluh tiga) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemeriksaan Pajak Daerah; Kewenangan Penagihan Pajak Daerah; Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa; Penyitaan; Pelelangan; Gugatan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat