PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TINGKAT KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/NO.353
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TINGKAT KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk dan menyelenggarakan Kabupaten Sehat tingkat Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Kabupaten sehat perlu dukungan kualitas fisik, sosial, perubahan perilaku masyarakat melalui peran aktif masyarakat dan swasta serta Pemerintah Daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat Tingkat Kabupaten Bone.
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
i
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran I
I
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
7. Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor
1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2005-2010 di Indonesia;
9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 08, Tambahan Lembarari Daerah Nomor 07);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nornor 9);
11. Peraturan Bupati Bone Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 359);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TINGKAT KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati Bone ini yang dimaksudkan dengan
1. Kabupaten adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Kabupaten Bone selanjutnya disingkat Pemerintah Kabupaten adalah Perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Bone.
3. Kabupaten Sehat adalah suatu kondisi Kabupaten yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni penduduk, yang melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dan kegiatan yang terintegrasi dan disepakati masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
4. Tatanan adalah sasaran Kabupaten Sehat yang sesuai dengan potensi dan permasalahan pada masing-masing kecamatan dan Kabupaten.
5. Kawasan Sehat adalah suatu kondisi wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat bagi pekerja dan masyarakat, melalui peningkatan suatu kawasan potensial dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat, kelompok usaha dan pemerintah daerah.
6. Swasti Saba adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat, kelompok usaha dan pemerintah daerah,
7. 1. Penghargaan padapa diberikan kepada kabupaten/Kota sehat pada taraf pemantapan, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Setiap kabupaten/Kota sekurang-kurangya memilih 2 tatanan, sesuai dengan potensi sumber daya setempat.
b. Setiap kabupaten/Kota sekurang-kurangnya mencakup 51-60%
kecematan.
c. Tiap tatanan melaksanakan 51-60% dari semua kegiatan termasuk lembaga masyrakat.
d. Tiap kegitan dapat dipilih sekurang-kurangnya satu indikator program (fisik, atau sosekbud) atau kesehatan (kesakitan/kematian, perilaku dan kesehatan lingkungan) dan satu indikator adanya gerakan masyarakat, dari indikator yang tersedia.
2. Penghargaan wiwerda diberikan kepada kabupaten/Kota sehat pada
taraf pembinaan : I
a. Setiap kabupaten/Kota memilih 3-4 tatanan, sesuai dengan
I
potensi sumber daya setempat.
b. Setiap kabupaten/Kota mencakup 61-70% kecamatan. I
c. Tiap tatanan melaksanakan 61-70% dari semua kegiatan,
termasuk lembaga masyarakat. I
d. Tiap tatanan telah terintegrasi aspek fisik, sosial/budaya, ekonomi dan kesehatan.
e. Tiap kegitan dapat dipilih beberapa indikator program(fisik, atau . I
sosekbud) atau kesehatan (kesakitan/kematian, perilaku dan kesehatan lingkungan) dan indikator adnya gerakan masyarakal dari indikatir yang tersedia.
3. Penghargaan wistara diberikan kepada kabupaten/kota sehat pada taraf pengembangan.
a. Setiap kabupaten/Kota memilih 5 tatanan, sesuai dengan potensi sumber daya setempat.
b. Setiap kabupaten/Kota mencakup 70% kecamatan.
c. tiap tatanan melaksanakan 70% dari semua kegiatan termasuk lembaga masyarakat.
d. Tiap tatanan telah terintegrasi aspek fisik, sosial/budaya, ekonomi dan kesehatan.
e. Tiap kegitan dapat dipilih beberapa indikator program(fisik, atau sosekbud) atau kesehatan (kesakitan/kematian, perilaku dan kesehatn lingkungan) dan indikator adanya gerakan masyarakat. Dari indikator yang tersedia
8. Pembina Kabupaten Sehat, adalah badan yang diberi tanggungjawab oleh Pemerintah Kabupaten Bone untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Program Kabupaten Sehat berdasarkan tatanan yang dipilih dan dikembangkan yang selanjutnya disingkat PKS.
9. Forum Kabupaten Sehat adalah organisasi yang menyelenggarakan
program Kabupaten Sehat pada tingkat Kabupaten Bone.
10. Forum Komunikasi Kecamatan Sehat adalah organisasi yang menyelenggarakan program Kabupaten Sehat pada tingkat kecamatan.
11. Kelompok Kerja Kelurahan/ Desa Sehat adalah organisasi yang menyelenggarakan program Kabupaten Sehat pada tingkat Kelurahan/ Desa, selanjutnya disingkat Pokja Kelurahan/ Desa Sehat.
"
BAB II
PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Kabupaten Sehat dilakukan melalui berbagai kegiatan dengan memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten untuk mewujudkan Kabupaten Sehat.
(2) Penyelenggaraan Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui forum dan/ atau memfungsikan lembaga masyarakat yang ada.
(3) Forum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) di tingkat Kabupaten disebut Forum Kabupaten Sehat, tingkat kecamatan disebut Forum Komunikasi Kecamatan Sehat dan tingkat Kelurahan/ Desa disebut Kelompok Kerja (Pokja) Kelurahan/ Desa Sehat.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibentuk Tim Pembina Kabupaten Sehat dan Forum Kabupaten
Sehat.
(2) Tim Pembina Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelaraskan kebutuhan masyarakat sesuai dengan arah Pembangunan Daerah.
(3) Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
BAB III
KELEMBAGAAN
Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan pada semua tingkatan Kabupaten Sehat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari berbagai
elemen masyarakat; unsur
(2)
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini
terdiri
dari:
a. unsur masyarakat dan tokoh masyarakat;
b. unsur pemerintah;
c. unsur swasta;
d. unsur LSM;
e. unsur Perguruan Tinggi;
f. unsur media massa; dan
g. unsur - unsur lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
( 1) Kepengurusan Forum Kabupaten Sehat ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
(2) Kepengurusan Forum Komunikasi Kecamatan Sehat ditetapkan dengan Keputusan Camat.
(3) Kepengurusan Pokja Kelurahan/ Desa Sehat ditetapkan dengan
Keputusan Desa/Lurah.
(4) Masa bakti kepengurusan Forum Kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
(5) Masa bakti Kepengurusan Forum Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan selama 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali paling lama 2 (dua) kali masa bakti.
(6) Pengurus dan Keanggotaan dapat diganti apabila tidak dapat melaksanakan tugas karena :
b. sakit yang berkepanjangan/permanen;
c. meninggal dunia;
d. mengundurkan diri; dan
e. melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima)
tahun penjara.
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN PROGRAM KERJA
Pasal 6
1) Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja Forum Kabupaten Se hat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Pengurus Forum Kabupaten Sehat.
2) Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja Forum Komunikasi Kecamatan
Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebihlanjut dengan Keputusan Pengurus Forum Komunikasi KecamatanSehat.
3) Tugas pokok, Fungsi dan Program Kerja Pokja Kelurahan/ Desa Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebihlanjut dengan Keputusan Pengurus Pokja Kelurahan/ Desa Sehat.
4) Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disinergikan dengan program Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
BABV PEMBINAAN
Pasal 7
(1) Pemerintah Kabupaten Bone melalui lembaga Pembina Kabupaten Sehat, dimana keanggotaannya terdiri dari Instansi / Unit Kerja terkait melaksanakan pembinaan kepada Forum Kabupaten Sehat sebagai lembaga Penyelenggara Program Kabupaten Sehat Kabupaten Bone;
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mendorong tercapainya standar optimal di wilayah Kabupaten sesuai dengan tatanan Kabupaten Sehat.
Pasal 8
(1) Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan operasional penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
(2) Pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tatanan Wistara, Wiwerda dan Padapa yang dipilih.
SEKRETARIAT
BAB VI
Pasal 9
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan program kelembagaan pada Forum Kabupaten Sehat, Forum Komunikasi Kecamatan Sehat dan Pokja Kelurahan/ Desa Sehat, maka dibentuk
\ ,,,· Sekretariat.
(2) Sekretariat memberi pelayanan administrasi terhadap pengurus lembaga pada semua tingkatan.
(3) Pada tingkat Kabupaten diberi nama Sekretariat Forum Kabupaten Sehat,
pada tingkat Kecamatan diberi nama Sekretariat Forum Komunikasi Kecamatan Sehat, dan pada tingkat> Kelurahan/ Desa diberi nama Sekretariat Pokja Kelurahan/ Desa Sehat.
BAB VII SUMBER PENDANAAN
Pasal 10
1) Sumber pendanaan kelembagaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone dan atau sumber - sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2) Sumber pendanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh masing - masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
3) Sumber pendanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dari Pos bantuan, dan atau ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 11
Pencairan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan setelah ada Program Kerja yang akan dilaksanakan.
BAB VIII
PENUTUP Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Memangku Jabatan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan tugas tertentu, diperlukan perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan tertentu; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 ; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan] Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Batas Usia Pensiun
Bab III Tata Cara Perpanjangan Batas Usia Pensiun
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ende Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan desa yang dilaksanakan melalui dokumen Perencanaan Desa, maka dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Ende Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Bupati Ende Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Dan Pelaksanaan Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2021 Nomor 7) diubah
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta dalam rangka memberikan acuan dan landasan hukum dalam penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, perlu adanya pengaturan mengenai pedoman penanganan perkara hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2017;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penanganan Perkara
Bab III Klinik Konsultasi Dan Bantuan Hukum
Bab IV Pembinaan Dan Pengawasan
Bab V Pelaporan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 24 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA PENDUKUNG DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BUTON UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Pendukung Dalam Penanganan Corona Virus Disease 19 Di Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan tenaga pendukung dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 sangat membantu khususnya dalam upaya kelancaran kegiatan tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan lainnya;
b. bahwa dengan adanya pemberian intensif bagi tenaga pendukung yang membantu penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Buton Utara, diperlukan standar pedoman pelaksanaan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, pemberian intensif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar Corona Virus Disease 2019, tenaga relawan, tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019, sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Pendukung Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
9. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 42);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN INSENTIF DAN KRITERIA TENAGA PENDUKUNG
BAB III PROSEDUR PEMBERIAN INSENTIF DAN SUMBER PENGANGGARAN INSENTIF
BAB VI PENGAWASAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 24 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA DI KABUPATEN KAIMANA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA DI KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi dan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan pada kegiatan pemberian bantuan tidak terduga. Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah angka 4 huruf b menyatakan Keperluan mendesak sesuai dengan karakteristik masing-masing pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Kaimana ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga Di Kabupaten Kaimana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 24.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu Bentuk partisipasi pengawasnn masyarakat yang fektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme;
b. bahwa untuk membangun kepercayaan publik atas Penanganan terhadap pengaduan masyarakat yang kuntabel dan transparan serta adanya jaminan mutu asil pengawasan, perlu disusun pedoman pengelolaan
Penanganan pengaduan masyarakat;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan pengaduan Masyarakat di Ljngkungan Pemerintah Kabupaten Badung, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
hukum saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu nenetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023,Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Terhun 2018.
Ketentuan Umum,Kreteria Pengaduan Masyarakat,Tata Cara Pengaduan Masyarakat,Integrasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat,Pelaporan Pengelolaan Pengaduan,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
-
-
17 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 24 Tahun 2022
KEGIATAN JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN - PEDOMAN PELAKSANAAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2009/No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Jaminan Pelayanan
Kesehatan Masyarakat Miskin Di Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan kepada
masyarakat miskin di Kabupaten Temanggung
yang jumlahnya melebihi dari jumlah kuota peserta
Jaminan Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan
oleh Bupati, maka kelebihannya menjadi tanggung
jawab Pemerintah Daerah Kabupaten
Temanggung; bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan
khususnya masyarakat miskin di Kabupaten
Temanggung sebagaimana tersebut dalam huruf a
dan guna meningkatkan mutu pelaksanaan,
efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan
Daerah, perlu adanya penyelenggaraan Program
Pelayanan Kegiatan Jaminan Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Miskin di Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu
menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan J aminan
Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Dinas
Kesehatan Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan J aminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Temanggung tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Tahun 2022 No.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat