KEGIATAN JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN - PEDOMAN PELAKSANAAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2009/No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Jaminan Pelayanan
Kesehatan Masyarakat Miskin Di Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan kepada
masyarakat miskin di Kabupaten Temanggung
yang jumlahnya melebihi dari jumlah kuota peserta
Jaminan Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan
oleh Bupati, maka kelebihannya menjadi tanggung
jawab Pemerintah Daerah Kabupaten
Temanggung; bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan
khususnya masyarakat miskin di Kabupaten
Temanggung sebagaimana tersebut dalam huruf a
dan guna meningkatkan mutu pelaksanaan,
efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan
Daerah, perlu adanya penyelenggaraan Program
Pelayanan Kegiatan Jaminan Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Miskin di Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu
menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan J aminan
Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Dinas
Kesehatan Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan J aminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Temanggung tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
- 7 hal
|