Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar sesuai
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kudus dan Pasal 8 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun
2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus serta guna
peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu
menambah Penyertaan Modal kepada Perusahaan
Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kudus Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kudus Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada
Tahun Anggaran 2014 diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2014.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2014
PERBUP Kab. Pemalang No. 28 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Izin Usaha Perikanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang
Undang Nomor 3 1 Tahun 2004 tentang perikanan,
menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha
perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan,
pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki
Surat Izin Usaha Perikanan ;
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu, maka untuk kelancaran dan
tertib administras i pelaksanaan pelayanan izin usaha
perikanan perlu diatur dengan peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Izin Usaha Perikanan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah .Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Supati Pe malang Nomor 18 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Izin Usaha Perikanan
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Izin, Perizjnan, Jangka Waktu Berlakunya Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Jalur Penangkapan Ikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Perikanan dicabut.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan jaminan Kesungguhan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 hurub d dan Pasal 78 huruf d Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemegang IUP Eksplorasi wajib mempunyai Jaminan Kesungguhan; bahwa guna menjamin pelaksanaan kegiatan izin usaha pertambangan eksplorasi diwilayah Kabupaten Kayong Utara, perlu menempatkan uang jaminan kesungguhan sebagai bukti kesanggupan dan kemampuan Pemegang IUP Eksplorasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Jaminan Kesungguhan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Permen LH No. 13 Tahun 2010; Permen ESDM No. 12 Tahun 2011; Kepdirjen PU No. 155.K//DDJP/1996; Kepdirjen PU No. 338.K/861/DDJP/1996; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jaminan Kesungguhan; Penempatan Uang Jaminan Kesungguhan; Pengembalian/Pencairan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 6 Tahun 2014
AKSI DAERAH - PENCEGAHAN - PEMBERANTASAN - KORUPSI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, perlu menyusun aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014
UU No.28 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011
Perbup in imengatur mengenai Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014, meliputi: Strategi dan Pengawasan AD-PPK; Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pelaporan AD-PPK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
12 hlm.; LAmpiran 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam peningkatan profesionalisme, kinerja dan sumber daya manusia dilakukan untuk menjamin kepastian arah pengembangan karier pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara; upaya kebijakan datam pembinaan pola karier Pegawai seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi perlu adanya pedoman maupun penataan bagi setiap Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara selama pengabdiannya; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang PoIa Karier pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 8 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.100 Tahun 2000; PP No 101 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003; PP No.40 Tahun 2010; PP No.53 Tahun 2010
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian aran dan pedoman pengembangan pada perjalanan karier Pegawai Negeri Sipil mulai dari karier terendah sampai karier tertinggi sesuai dengan kompetensi dan prestasi yang dimilikinya. Pegawai Negeri Sipil yang diprioritaskan dalam pembinaan karier: a. PNS yang berprestasi dan melakukan inovasi yang bermanfaat bagi organisasi; b PNS yang lulus pendidikan dan pelatihan dalam jabatan, dengan predikat terbaik; dan c. PNS yang lulus dalam uji kompetensi dengan predikat terbaik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
Peraturan yang diubah: PP No.100 Tahun 2000.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2014
PEMBERLAKUAN TARIF PROGRESIF AIR PDAM KEPADA CV. ANUGRAH ALAM NUSANTARA DAN PT. KARUNIA TIRTA MAS ABADI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERLAKUAN TARIF PROGRESIF AIR PDAM KEPADA CV. ANUGRAH ALAM NUSANTARA DAN PT. KARUNIA TIRTA MAS ABADI
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pembinaan/pengembangan industry
kecil menengah di Kabupaten Bantaeng yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah),dipandang perlu memberlakukan tarif air PDAM kepada CV. Anugrah Alam Nusantaradan PT. Tirta Mas Abadi.
b. Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahub 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembar Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM);
6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
772/KPTS/1992 tentang Alih Status dari BPAM menjadi
PDAM Bantaeng;
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Bantaeng.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Bantaeng.
9. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2007 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Banteng Tahun 2007 Nomor 33);
10. Keputusan Bupati Nomor 690/145/III/2012 tentang
Penetapan Tarif Air PDAM Kepada PT. Karunia Tirta Mas Abadi.
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN
3. BESARAN TARIF
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Penanganan Bencana Di Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat