Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2014 diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2014.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat