Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA RUKUN WARGA (RW)
ABSTRAK:
1. Dalam rangka mewujudkan Kata Mojokerto sebagai Service
City yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral yang
dijabarkan dalam misi untuk menyediakan infrastruktur dan sarana I
prasarana yang baik dan memadai serta menciptakan lingkungan
yang aman, nyaman dan tenteram; 2. bahwa pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan
hendaknya selalu melibatkan peran serta masyarakat sehingga
diharapkan masyarakat tidak sekedar menjadi obyek dari
pembangunan, tetapi juga menjadi subyek pembangunan itu sendiri; 3. Bahwa program pemerintah kota mojokerto dalam pembangunan
sarana I prasarana lingkungan yang ada ditingkat rukun warga akan
disinergikan dengan mitra kerja kelurahan yaitu LPM dan Rukun
Warga (RW) dibawah Koordinator Kelurahan sebagai pelaksana
swakelola pekerjaan untuk pengelolaan dana alokasi Rukun Warga
(RW) Tahun 2017.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1982 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat 11 Mojokerto (Lembaran
Negara Republik Indonesia- Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3242); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya tlengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 3. Peraturana Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
a. Pengelolaan alokasi dana RW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan
keuangan kelurahan ;
b. Seluruh kegiatan yang didanai oleh Pemerintah Kata direncanakan, dilaksanakan dan
dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan unsur Lembaga Kemasyarakatan yang ada di
Kelurahan ; c. Akuntabilitas seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi,
teknis dan hukum ;
d. Pengelolaan alokasi dana yang diperuntukkan RW dilaksanakan dengan menggunakan prinsip
efektif, efisien, terarah, terkendali serta harus selesai paling lambat bulan November 2017 ;
e. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan Alokasi
dana yang diperuntukkan RW antara lain :
• Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang Alokasi Dana RW dan penggunaannya ;
• Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kelurahan ;
• Terciptanya sinergi antara kegiatan Alokasi dana RW dengan program-program
pembangunan lainnya yang ada di Kelurahan, seperti hasil musrenbang, pelaksanaan
penataan lingkungan dan program OPD ;
• Tingginya partisipasi masyarakat dalam bentuk swadaya masyarakat terhadap
pembangunan yang dilaksanakan di Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
15 Halaman
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2017
Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 dan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2017
ABSTRAK:
Adanya penambahan program dan kegiatan yang dianggap mendesak untuk dilaksanakan Tahun Anggaran 2017 dan adanya pergeseran anggaran di setiap OPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Rkpd) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2017.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Pergub Bengkulu No. Tahun 2016; Perda Bengkulu Selatan No. 23 Tahun 2007; Perda Bengkulu Selatan No. 7 Tahun 2011; Perda Bengkulu Selatan No. 8 Tahun 2011; Perda Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2016; Perda Bengkulu Selatan No. 10 Tahun 2010; Perbup No. 15 Tahun 2016; Perbup No. 55 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan di lampiran Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Rkpd) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2017 yang tercantum dalam lampiran perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja PEmbangunan Daerah (RKPD) Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DI JALAN KABUPATEN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, perlu dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas dengan menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 15 Tahun 2016; Permenhub No. 75 Tahun 2015 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permenhub No. 11 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas di jalan kabupaten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Analisis Dampak lalu Lintas, untuk selanjutnya disebut Andalalin adalah serangkaian kegiatan Kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Dokumen Andalalin adalah hasil studi/kajian mengenai dampak dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur terhadap lalu lintas yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah dan/atau air serta diatas permukaan
air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. Diatur tentang jenis pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur, kriteria ukuran minimal andalin, penyusunan dokumen andalin, persyaratan dan pedoman, penilaian dokumen andalin, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.15/2017, No Reg Perda 15/2017, TLD No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada badan Usaha Milik daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan salah satu upaya dengan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah maupun pada Badan Usaha lainnya. Bahwa dengan telah terpenuhinya Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng Tahun 2013 – 2017, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng Tahun 2013 – 2017, maka diperlukan adanya penambahan penyertaan modal untuk jangka waktu berikutnya
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Tujuan, Jumlah Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 15 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI BADAN DAERAH DAN INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2017/No.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 telah ditetapkan Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara;
berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara;
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Badan Daerah Dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
7 HLM; Lampiran 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017
pimpinan dan anggota dprd_hak keuangan dan administratif
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.15/2017, No Reg Perda No 15/2017, TLD No. 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang– Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum,Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 15 Tahun 2017
TATA - CARA - PEMBANGIAN,- PENETAPAN - DAN - PRIORITAS - PENGUNAAN - ALOKASI - DANA - DESA - /KELURAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembangian, Penetapan dan Prioritas Penggunaan Alokas Dana Desa /Kelurahan di Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Bab VII Pasal 72 ayat (1) huruf c dan d serta ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten mengalokasikan dana untuk pendapatan desa paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah serta paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), Bupati perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD)Kabupaten untuk desa dan kelurahan serta rincian dana setiap desa dan kelurahan;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 37 Tahun 2003;UU No 6 tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 43 tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 47 Tahun 2015 ;PP No 113 Tahun 2014;Perda No 20 Tahun 2007;Perda No 12 Tahun 2016;Perda No 13 Tahun 2016
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah:Ketntuan Umum ,Penetapan Rincian alokasi Dana Desa /Kelurahan ,Penyaluran Alokasi Dana Desa /Kelurahan ,Penggunaan ALokasi Dana Desa ,Pertanggung JAwaban Alokasi Dana Desa /Kelurahan,Sanksi,Penggelolaan Pengaduan dan Penangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
17 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat