Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
PERBUP Kab. Pati No. 15 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Pasar Tanah di Kabupaten Pati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 58 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Pasar Tanah di Kabupaten Pati
Mengubah :
Peraturan Bupati Pati Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Penetapan Nilai Pasar Tanah Di Kabupaten Pati
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 81 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Pasar Tanah di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak terdiri dari harga transaksi dan nilai pasar; bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan yang memerlukan adanya penambahan Klasifikasi Kelas Tanah dalam penentuan Nilai Pasar Tanah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 81 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Pasar Tanah di Kabupaten Pati perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 81 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Pasar Tanah di Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2011;Peraturan Bupati Pati Nomor 81 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan etentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 81 Tahun 2012 tentang Nilai Pasar Tanah di Kabupaten Pati, yakni pada Pasal 3 diubah dan Lampiran Peraturan Bupati Pati Nomor 81 Tahun 2012 tentang Nilai Pasar Tanah di Kabupaten Pati diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013.
Peraturan Bupati Pati Nomor 81 Tahun 2012 diubah
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 58 Tahun 2013
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERPRES No. 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Mengubah sebagian :
PERPRES No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
PERPRES No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
PERPRES No. 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
PERPRES No. 52 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
PERPRES No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
KEPPRES No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
KEPPRES No. 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003
KEPPRES No. 62 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003
KEPPRES No. 32 Tahun 2003 tentang Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002
Permendikbud No. 104 Tahun 2013 tentang Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Institusi Induk Bagi 6 (Enam) Pusat The Southeast Asian Ministers Of Education Organization di Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 58, BN.2013/NO.745; peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Quality Improvement of Teachers and Education Personnel in Mathematics
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 58 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wilayah Ciamis dan Wilayah Panjalu Pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 58 Tahun 2013
TATA CARA PENDATAAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2013/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENDATAAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun
2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan, perlu menetapkan tata cara
pendataan dan pelaporan objek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendataan dan
Pelaporan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); ·
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 1� Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82);
I
Menetapkan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Repub.ik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593};
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737); ,
8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; :
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2
Tahun 2011 : ten tang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dru;i Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor
6 Tahun 2013;
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang -dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu.
3. Bupati adalah Bupati Luwu. ·
4. Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Dinas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu.
5. Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu.
6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam at.au dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
8. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB Perdesaan Dan Perkotaan adalah pajak at.as bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
11. Pendaftaran adalah kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan cara mengisi SPOP sesuai Prosedur yang ditetapkan.
12. Pendataan adalah kegiatan u:ntuk memperoleh data objek dan subjek
pajak sesuai prosedur yang ditetapkan.
13. Penilaian adalah kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan
pendekatan kapitalisasi pend�patan.
BAB II
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN OBJEK PBB PERDESAAN DAN PER..K.OTAAN
Pasal 2
( 1 l Pendaftaran objek PBB Perdesaan Dan Perkotaan dilakukan oleh subjek Pajak dengan cara mengisi SPOP.
(2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani, selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek
Pajak atau kuasanya.
(3) Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan/ atau penelitian pendataan atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
(4) Format SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
F.iasal 3
(1) Pendataan atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan untuk pemeliharaan dan pemben:tukan basis data.
(2) Kegiatan Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan meliputi :
a. penyampaian SPOP kepada Wajib Pajak;
b. identifikasi objek pajak;
c. verifikasi data objek pajak;
d. pengukuran bidang objek pajak;
(3) Kegiatan pendataan sebagai,mana dimaksud pada ayat (2), diikuti dengan Penilaian. 1
BAB Ill
PENILAIAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Pasal 4
(1) Penilaian Objek PBB Perdesaan Dan Perkotaan dilakukan berdasarkan SPOP yang telah diterima dan telah diteliti kebenaran data subjek dan objek Pajaknya.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari penilaian massal dan penilaian individual.
'
(3) Penilaian masal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
apabila objek pajak yang dinilai dalam jumlah yang banyak dengan karakteristik yang hampir sama.
{4) Penilaian objek PBB Perdesaan Dan Perkotaan dapat dilakukan
secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Objek Pajak yang memenuhi salah satu dan/ atau semua kriteria sebagai berikut:
a. luas tanah lebih dari 10.000 m-;
b. luas bangunan lebih dari 1.000 m2�
c. jumlah lantai lebih dari ft lantai.
c. jumlah lantai lebih dari 4 lantai.
d. objek Pajak yang nilainya sama dengan atau lebih besar dari
Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
e. objek Pajak Khusus.
BAB IV
KETENTUANPENUTUP Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya pada Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 58 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya tugas dan beban kerja serta
dengan bertambahnya instalasi perpipaan dan jumlah sambungan
untuk memenuhi tuntutan masyarakat terhadap tersedianya air bersih
yang memenuhi standar kesehatan sebagai kebutuhan pokok
masyarakat, sehingga efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan
fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih perlu
ditingkatkan;
bahwa untuk melaksanakan huruf a, dipandang perlu untuk
menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah
Air Minum Bamdarmasih Kota Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, dan b, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor
12 Tahun 1976 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin dengan sisitematika; Ketentuan Umum; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Uraian Tugas Organisasi PDAM;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 58 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolahan keuangan daerah, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang kebijakan akuntansi berdasarkan standar akuntansi pemerintah daerah, serta berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ntelah diubah berberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011, dinyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan Bupati Nomor 54 Tahun 2012 yang terdiri atas 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2013.
Peraturan ini memiliki 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat