KEBIJAKAN AKUNTANSI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2013/NO.58, LL KAB. SINTANG: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolahan keuangan daerah, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang kebijakan akuntansi berdasarkan standar akuntansi pemerintah daerah, serta berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ntelah diubah berberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011, dinyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.8 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan Bupati Nomor 54 Tahun 2012 yang terdiri atas 2 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2013.
- Peraturan ini memiliki 5 halaman
|