Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 58 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 81 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Pasar Tanah di Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan etentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 81 Tahun 2012 tentang Nilai Pasar Tanah di Kabupaten Pati, yakni pada Pasal 3 diubah dan Lampiran Peraturan Bupati Pati Nomor 81 Tahun 2012 tentang Nilai Pasar Tanah di Kabupaten Pati diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 58 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 81 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Pasar Tanah di Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
19 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2013
Tanggal Berlaku
19 Desember 2013
Sumber
BD.2013/596
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 15 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Pasar Tanah di Kabupaten Pati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 58 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Pasar Tanah di Kabupaten Pati
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Penetapan Nilai Pasar Tanah Di Kabupaten Pati

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan