PENYELENGGARAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI OLAHRAGA (SMANO) LAMPUNG
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Negeri Olahraga (SMANO) Lampung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, mengamanatkan Pemerintah Provinsi berwenang menyelenggarakan paling sedikit satu satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa di daerah;
b. bahwa untuk memperluas kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan di daerah serta optimalisasi
penyelenggaraan layanan pendidikan, khususnya bagi peserta didik yang memiliki bakat istimewa di bidang
olahraga, perlu menyelenggarakan satuan pendidikan khusus berupa Sekolah Menengah Atas Negeri Olahraga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur l.ampung tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Negeri Olahraga Lampung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 20 Tahun 2003, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 48 Tahun 2008, PP No 17 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2019, PP No 57 tahun 2021, PerMendikNas No 34 Tahun 2006, Permendiknas No 70 Tahun 2009 Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Tentang Penyelenggaraan Sekolah menengah Atas Negeri Olahraga ( SMANO) Lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Halaman : 16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Sumenep No 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terukur dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan bentuk pelindungan kepada masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah;
b. bahwa bahwa pengaturan terhadap pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana diatur dalarn Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah perlu ditindaklanjuti dengan pedoman teknis sebagai acuan evaluator dalam melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 8 Tahun 2006;
Perpres No 29 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 88 Tahun 2021;
Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020.
Pelaksanaan evaluasi AKIP secara umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada lnstansi Pemerintah. Pelaksanaan evaluasi AKIP secara khusus bertujuan untuk:
a. memperoleh infonnasi mengenai implementasi SAKIP;
b. menilai tingkat implementasi SAKIP;
c. menilai tingkat akuntabilitas kinerja;
d. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP; dan
e. memonitor tindak lanjut rekomendasi basil evaluasi periode sebelumnya.
Ruang lingkup evaluasi AKIP meliputi penyelenggaraan SAKIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KAB. BANJARNEGARA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2022/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3),
Pasal 7 ayat (7), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (3),
Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (2),
Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 35 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Pasar Rakyat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Golongan Pasar; Tipe dan Prototipe Pasar; Fasilitas Bangunan dan Tata Letak Pasar; Perencanaan Non Fisik; Pembangunan Pasar Diatas Lahan Milik Pemerintah Daerah; Pemanfaatan Bangunan Pasar dan Sarana Pendukung Lainnya; Tata Cara Permohonan Hak Pakai; Masa Berlakunya Hak Pakai; Tertib Bangunan dan Penempatan Barang Dagangan; Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalarn penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reforrnasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka perlu didukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Mengatur mengenai Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Penyeleggaraan SPBE, Percepatan SPBE, Pemantauan dan Evaluasi SPBE
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memenuhi kebutuhan dibidang informasi hukum diperlukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; b. bahwa dalam rangka mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan pemerintah Daerah penataan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan tertib, teratur dan terselenggara dengan baik; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2014; PERMENHUMHAM No. 8 Tahun 2019.
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas Nasional
Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan
perubahan terhadap susunan organisasi, uraian tugas dan
fungsi serta tata keija Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Tulungagung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir . dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525); 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa efektivitas dan akuntabilitasi pengeluaran belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Riau Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
Berisi 8 (delapan) Bab dan 42 (empat puluh dua) Pasal meliputi: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Sanksi, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana telah dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
Lampiran: 55 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No. 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonsia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu mengganti Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surakarta.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah teralhir dengan UU N 9 Tahun 2015; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata KErja Sekretariat Daerah Kota Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan - Tim Penyelesaian - Non-Yudisial - Pelanggaran - Hak Asasi Manusia - Berat - Masa Lalu
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 17, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu
ABSTRAK:
Hingga saat ini pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu belum terselesaikan secara tuntas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu secara independen, objektif, cermat, adil dan tuntas, diperlukan upaya alternatif selain mekanisme yudisial dengan mengungkapkan pelanggaran yang terjadi, guna mewujudkan penghargaan atas nilai hak asasi manusia sebagai upaya rekonsiliasi untuk menjaga persatuan nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 28l ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keppres ini disebut Tim PPHAM. Tim ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan susunan Tim terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Dalam melaksanakan tugas, Tim PPHAM dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dan memperoleh bantuan yang diperlukan dari kernenterian/lernbaga dan pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini sarnpai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Lampiran: 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 11 Tahun 2020, PP No 10 Tahun 2021, PP No 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat