Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memenuhi kebutuhan dibidang informasi hukum diperlukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; b. bahwa dalam rangka mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan pemerintah Daerah penataan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan tertib, teratur dan terselenggara dengan baik; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2014; PERMENHUMHAM No. 8 Tahun 2019.
- Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
- 10 Halaman
|