Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 57 Tahun 2013
TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT TANDA TERIMA SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2013/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan
Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan, perlu menetapkan tata
cara penerbitan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan dan
Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
dan Surat Tanda Terima Setoran Paj^ Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undsing Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T^un 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor
6 Tahun 2013;
MEMUTUSKAN ;
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA
PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT
TANDA TERIMA SETORAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu.
3. Bupati adalah Bupati Luwu.
4. Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Dinas pengelolaan
keuangan daerah Kabupaten Luwu.
5. Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Dinas
pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu.
6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang • bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang
selanjutnya disebut PBB Perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas
bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk perdesaan dan
perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dsui pertambangan.
8. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
9. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan
data subjek dan obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
10. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut SPPT adalah
surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada Wajib
Pajak.
11. Surat Tanda Terima Setorsin yang selanjutnya disingkat STTS adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yarig telah dilakukan
dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk
oleh Bupati.
12. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu
saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian
tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah.
BAB II
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PBB PERDESAAN DAN
PERKOTAAN
Bagian Kesatu
Penerbitan SPPT
Pasal 2
(!•) Berdasarkan SPOP, Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah
menerbitkan SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan.
(2) SPPT merupakan surat yang digunakan untuk memberitahukan
besamya Pajak Bumi dan Bangunan terutang kepada Wajib Pajak
dengan menggunakan formulir SPPT.
(3) Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi
informasi sebagai berikut:
a. Halaman depan :
1) Nomor sen formulir;
2) Lambang Pemerintah Kabupaten Luwu;
3) Informasi berupa tulisan "SPPT PBB bukan merupakan bukti
kepemilikan hak;
4) Kode Akun;
5) Tahun Pajak dan jenis sektor PBB;
6) Nomor Obyek Pajak (NOP);
7) Letak Obyek Pajak;
8) Nama dan alamat Wajib Pajak;
9) Nomor PokokWajib Pajak (NPWP);
10)Luas bumi dan/atau bangunan;
11)Kelas bumi dan/atau bangunan;
12) Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) per m^ bumi dan/atau
bangunan;
13) Total NJOP bumi dan/atau bangunan;
14) NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;
15) Nilai Jual Obyek Pajak TidakKena Pajak (NJOPTKP);
16) NJOP untuk penghitungan PBB;
17) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP);
18) PBB yang terutang;
19) PBByang harus dibayar;
20) Tanggal jatuh tempo;
21) Tempat Pembayaran;
b. Halaman belakang :
1) Nama petugas penyampai SPPT;
2) Tangg^ penyampaian;
3) Tanda tangan petugas;
4) Informasi lainnya.
(4) Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan pada awal tahun
dan/atau setelah terdapat perubahan atas data subyek dan obyek pajak
pada tahun yang berkenaan.
Bagian Kedua
Penyampaian SPPT
Pasal 4
(1) Penyampaian SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan dilakukan oleh
Dinas pengelolaan keuangan daerah melalui UPTD Pajak Daerah
(2) Dalam melakukan penyampaian SPPT PBB Perdesaan dan
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas pengelolaan
keuangan daerah dapat dibantu petugas Kelurahan/Desa, dan
pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai tanggal jatuh
tempo pembayaran PBB.
(3) Jangka wEiktu penyampaian SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan 1
(satu) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT-PBB oleh petugas
Kelurahan/ Desa.
Pasal 5
Wajib pajak yang belum menerima SPPT-PBB, dapat melakukan
pengambilan SPPT-PBB pada Dinas pengelolaan keuangan
daerah/Kantor Kelurahan/Desa setempat.
Pasal 6
(1) Sebagai bukti bahwa wajib pajalc telah menerima SPPT, maka tanda
terima SPPT ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan
mencantumkan secara jelas nama dan tanggal diterimanya SPPT
dimaksud.
(2) Tanda terima SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada
pada bagian bawah SPPT selanjutnya disampaikan kepada petugas
penyampai SPPT.
(3) Petugas penyampai SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
menghimpun tanda terima SPPT yang diterima dari wajib pajak,
kemudian dicatat dalam daftar rekapitulasi penyampaian SPPT.
(4) SPPT yang tidak diterima atau disampaikan kepada wajib pajak
oleh Petugas penyampai SPPT hams dikembalikan kepada Dinas
pengelolaan keuangan daerah.
BAB III
SURAT TANDA TERIMA SETORAN PBB PERDESAAN DAN
PERKOTAAN
Pasal 7
(1) STTS mempakan bukti resmi atas pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan temtang oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir
STTS.
(2) Formulir STTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi
, informasi sebagai berikut:
1. STTS Bagian I Lembaran untuk Wajib Pajak :
a. Halaman Depein :
1) Tulisan Pemerintah Kabupaten Luwu dan Dinas
pengelolaan keuangan daerah;
2) Tempat Pembayaran;
3) Telah menerima pembayaran PBB Th dari ;
4) Nama Wajib Pajak;
5) Letak Obyek Pajak;
6) Kecamatan;
7) Kelurahan;
8) Nomor SPPT/NOP;
9) Jumlah (Rp.);
10) Tanggal jatuh tempo;
11) Jumlah yang hams dibayar (termasuk denda) jika
pembayaran dilakukan pada bulan ke (setelah tanggal
jatuh tempo);
12) Angka Romawi I sampai dengan angka romawi XXIV;
13) Tanggal pembayaran;
14) Luas Tanah (L.T);
15) Luas Bangunan (L.B);
16) Jumlah yang dibayar; dan
17) Tanda terima dan cap bank,
b. Halaman Belakang :
1) Perhatian;
2) Nomor register/seri STTS; dan
3) Penjelasan STTS.
2. STTS Bagian II Lembaran untuk Dinas pengelolaan keuangan
daerah :
a. Halaman Depan :
1) Tulisan Pemerintah Kabupaten Luvm dan Dinas
pengelolaan keuangan daerah;
2) Tempat Pembayaran;
3) Telah menerima pembayaran PBB Th dari ;
4) Nama Wajib Pajak;
5) Letak Obyek Pajak;
6) Kecamatan;
7) Kelurahan/desa;
8) Nomor SPPT/NOP;
9) Jumlah (Rp.);
10) Tanggal Pembayaran;
11) Jumlah yang dibayar; dan
12) Tanda terima dan cap bank.
b. Halaman Belakang : nomor register/seri STTS
3. STTS Bagian III Lembaran untuk Kelurahan ;
a. Tanggal Pembayaran;
b. Jumlah yang dibayar; dan
c. Tanda terima dan cap bank/pos.
4. STTS Bagian IV Lembaran untuk Bank :
a. Halaman Depan :
1) Tulisan Pemerintah Kabupaten Luwu dan Dinas
pengelolaan keuangan daerah;
2) Tempat Pembayarsm;
3) Telah menerima pembayaran PBB Th dari ;
4) Nama Wajib Pajak;
5) Letak Obyek Pajak;
6) Kecamatan;
7) Kelurahan;
8) Nomor SPPT/NOP;
9) Jumlah (Rp.);
10) Tanggal Pembayaran;
11)Jumlah yang dibayar; dan
12) Tanda terima dan cap bank.
b. Halaman Belakang : nomor register/seri STTS.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
i
PeraturanBupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 57 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Terminal Pada Dinas Perhubungan , Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 57 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tertentu Pada Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja,
tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi,
prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif
lainnya dengan dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah dan memperoleh persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a,
dipandang perlu memberikan Tunjangan Khusus
kepada PNS pada SKPD Tertentu pada Pemerintah
Kota Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun
2008 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun
2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tertentu Pada Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; SKPD Penerima; Mekanisme Pemberian Tunjangan Khusus; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 57 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 57 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.100 Tahun 2009 ttg Pola Koordinasi Perangkat Daerah / Instansi Vertikal di Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Koordinasi Perangkat Daerah Instansi Vertikal di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2009 tentang Pola Koordinasi Perangkat Daerah/ Instansi Vertikal di Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2009 tentang Pola Koordinasi Perangkat Daerah/ Instansi Vertikal di Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 57 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Tahun 2013 No. 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Premi Asuransi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Beserta Keluarganya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah beserta keluarganya diberikan
jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk
pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga
asuransi, yang pembayarannya dibebankan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Undang-Undang Pembentukan Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 se bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menetapkan standar biaya untuk pemeliharaan kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya, termasuk pembayaran premi asuransi kesehatan, dengan besaran maksimal Rp. 275.000,- per jiwa per bulan, yang termasuk biaya rawat inap, rawat jalan, dan general check-up, yang dibebankan pada APBD dan dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 57 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014,
perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
yang berfungsi sebagai Dokumen Perencanaan Daerah
untuk periode 1 (satu) tahun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 294/Men.Kes/Per/VII/78 tentang Pemberian Surat Keterangan Vaksinasi Internasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 597/Menkes/Per/VIII/1987 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 294/Men.Kes/Per/VII/78 tentang Pemberian Surat Keterangan Vaksinasi Internasional
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1045/Menkes/SK/IX/2007 tentang Penetapan Wilayah Pengesahan International Certificate of Vaccination (ICV) Bagi Calon Jemaah Haji Oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
Mengubah :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan, maka Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu ketentuan umum, pembentukan UPT, penambahan pasal mengenai balai perbenihan tanaman hutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008 diubah.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat