Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menetapkan standar biaya untuk pemeliharaan kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya, termasuk pembayaran premi asuransi kesehatan, dengan besaran maksimal Rp. 275.000,- per jiwa per bulan, yang termasuk biaya rawat inap, rawat jalan, dan general check-up, yang dibebankan pada APBD dan dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat