PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Thn 2020/No. 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah memyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2019.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
9 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No. 1 seri E No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 50 Tahun 1992; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Kendal No. 1 Tahun 2002; Perda Kab Kendal No. 5 Tahun 2006; Perda Kab Kendal No. 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No. 2 Tahun 2010; Perda Kab Kendal No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa, Kecamatan, dll
- Penetapan Desa dan Kode Wilayah Pemerintahan
- Penegasan Batas Desa
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
2021
Peraturan Menteri Sosial NO. 1, BN. 2021 No. 402, jdih.kemensos.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia
pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Sosial
melalui pendidikan formal di dalam negeri dan di luar
negeri, perlu diberikan tugas belajar atau izin belajar
yang dilakukan secara selektif;
b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Sosial Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial sudah
tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan tugas
belajar dan izin belajar, sehingga perlu diganti;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sosial tentang Tugas Belajar dan Izin
Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Sosial;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang
Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
11. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 86);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 06 Tahun 2013 tentang
Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
634);
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor
20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1517);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan dan Penetapan Formasi; Tugas Belajar; Izin Belajar;Weweang;Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberian
Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 941) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 11
Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 746)
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2014, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2005, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.4 Tahun 2012, Perda No.8 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2016, Perda No.14 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dalam 10 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa LPSE dimaksudkan untuk mendukung dan menjamin kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik dan menjaga keberlangsungan sistem pelelangan secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: PER.01/KEP.LKPP/06/2008; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pebentukan, tugas dan fungsi LPSE, organisasi, pegawai LPSE, karier, tunjangan, honorarium, pendidikan, tata kerja, pembiayaan, standar prosedur operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa anak merupakan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak hidup dan tumbuh kembang secara optimal, perlu mendapat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak, sebagai jaminan kesejahteraan anak, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan daerah, untuk itu perlu pembinaan secara dini melalui peningkatan pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, keluarga dan dunia usaha dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk menjamin terpenuhinya hak anak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah yang diwujudkan melalui upaya Daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf, b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; 6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009; 9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; 10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011; 11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011; 12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011; 13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011; 14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011; 15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011; 16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011; 17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; 18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011; 19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011; 20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2012; 21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; 23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; memuat antara lain: ketentuan umum; prinsip pengembangan dan tujuan KLA; strategi; hak anak; hak sipil dan kebebasan; tanggungjawab pemerintah daerah, orangtua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha, indikator KLA, pengembangan KLA di daerah; forum anak; desa dan kelurahan layak anak; sekolah ranah anak dan pelayanan kesehatan ramah anak; peran serta masyarakat dan sunia usaha; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
jumlah 42 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG KEBIJAKAN PEMBERIAN DANA HIBAH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pengelolaan bantuan dana hibah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta berkenaan dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pemberian Dana
Hibah.
UU No. 47 Prp Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; - UU No. 8 Tahun 1985; - UU No. 28 Tahun 1999; - UU No. 17 Tahun 2003 ; - UU No. 1 Tahun 2004; - UU No. 15 Tahun 2004; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 28 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 23 Tahun 2005; - PP No. 56 Tahun 2005; - PP No. 57 Tahun 2005; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No.18 Tahun 2016; - Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015: - Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; - Permendagri No. 31 Tahun 2016; - Perda Prov. Sulut No. 8 Tahun 2006; - Perda Prov. Sulut No. 8 Tahun 2016; - Pergub Sulut No. 109 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan beberapa Pasal yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2012 diantaranya ketentuan Pasal 1 angka 14 diubah dan angka 16 dihapus, ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (9) diubah, ketentuan Pasal 7 diubah, ketentuan Pasal 8 diubah, ketentuan Pasal 9 diubah, ketentuan Pasal 10 diubah, ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2012
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
ABSTRAK:
Suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memerlukan struktur permodalan yang kuat untuk dapat menyelenggarakan usahanya dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah. Dalam rangka pendirian Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan dan penyelenggaraan kegiatan usahanya, Pemerintah Daerah perlu menyertakan modal pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 51Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan, diatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, Penambahan penyertaan modal daerah, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 1 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2016/01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang Perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memperluas cakupan pemungutan retribusi daerah termasuk diantaranya Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dapat menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1999; UU No 15 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1985; PP No 26 Tahun 1983; PP No 2 Tahun 1989; PERMEN PERINDAG No 61/MPP/Kep/2/1998; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAG No 50/MDAG/PER/10/2009; PERMENDAG No 51/MDAG/ PER/10/2009; PERMENDAG No 08/MDAG/PER/3/2010; PERMENDAG No 69/MDAG/PER/10/201; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAG No 70/MDAG/PER/10/2014; PERMENDAG No 71/MDAG/PER/10/2014; KEPMENPERINDAG No 731/MPP/Kep/10/2002; KEMENDAGRI No 6 Tahun 2003; KEPDJPDN No 72/PDN/Kep/6/2009; PERDA Kota Depok No 7 Tahun 2008; PERDA Kota Depok No 8 Tahun 2008; PERDA Kota Depok No 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas
3. Penyelenggaraan Tera / Tera Ulang Alat UTTP
4. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
5. Sanksi
6. Ketentuan Lain-Lain
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
62 Halaman (Penjelasan 5 Halaman, Lampiran I 4 Halaman, Lampiran II 21 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat