Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG KEBIJAKAN PEMBERIAN DANA HIBAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan beberapa Pasal yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2012 diantaranya ketentuan Pasal 1 angka 14 diubah dan angka 16 dihapus, ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (9) diubah, ketentuan Pasal 7 diubah, ketentuan Pasal 8 diubah, ketentuan Pasal 9 diubah, ketentuan Pasal 10 diubah, ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG KEBIJAKAN PEMBERIAN DANA HIBAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manado
Tanggal Penetapan
04 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 928 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan