Peraturan ini mengatur tentang Perubahan beberapa Pasal yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2012 diantaranya ketentuan Pasal 1 angka 14 diubah dan angka 16 dihapus, ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (9) diubah, ketentuan Pasal 7 diubah, ketentuan Pasal 8 diubah, ketentuan Pasal 9 diubah, ketentuan Pasal 10 diubah, ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat