Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Pelaku Utama Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Peningkatan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan pelaku utama pertanian, perikanan, dan kehutanan sebagai salah satu tujuan pembangunan nasional bidang pertanian, perikanan dan kehutanan harus terus diwujudkan. Di tengah persaingan global, keberadaan pelaku utama, yang tergabung dalam kelembagaan pelaku utama yang umumnya berbentuk lembaga/organisasi non formal yang bertujuan untuk meningkatkan produktifitas usaha tani sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya menghadapi persoalan mendasar, yaitu kurangnya akses kepada sumber permodalan, pasar, teknologi, serta lemahnya organisasi tani dan kepemimpinan. Pemprov. Sumsel berperan dalam upaya pembinaan dan pemberdayaan serta melindungi pelaku utama pertanian, perikanan, dan kehutanan secara mandiri dan kuat yang dapat menjadi sarana efektif dan efisien bagi pelaku utama untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan pelaku utama dan anggotanya. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang kelembagaan pelaku utama pertanian, perikanan dan kehutanan di Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kelembagaan pelaku utama, pengembangan kelompok pelaku utama, gabungan kelompok pelaku utama, peran gubernur, kedudukan gubernur dan peranannya dalam pembiayaan untuk penumbuhan, pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama, insentif, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
25 hlm, penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pemilik Kartu Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pemilikan Kartu Ternak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pemilik Kartu Ternak, telah dihentikan pemungutannya;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pemilik Kartu Ternak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pemilik Kartu Ternak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tngkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Bea Timbangan Ternak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak, telah dihentikan pemungutannya;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1993 tentang Bea Timbangan Ternak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 34 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 13 Tahun 1993 tentang Retribusi Susu Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi Susu Ternak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 13 Tahun 1993 tentang Retribusi Susu Ternak, telah dihentikan pemungutannya;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 13 Tahun 1993 tentang Retribusi Susu Ternak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 13 Tahun 1993 tentang Retribusi Susu Ternak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1992 tentang Pemberian Izin Usaha dan Retribusi Untuk Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, retribusi penggilingan padi, huller dan penyosohan beras sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1992 tentang Pemberian Izin Usaha Dan Retribusi Untuk Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, Dan Penyosohan Beras telah dihentikan pemungutannya;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1992 tentang Pemberian Izin Usaha Dan Retribusi Untuk Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, Dan Penyosohan Beras;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1992 tentang Pemberian Izin Usaha Dan Retribusi Untuk Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, Dan Penyosohan Beras
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945; Lahan pertanian pangan di Kabupaten Banyuasin semakin berkurang karena beralihnya fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai perencanaan dan penetapan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; pengembangan; pemanfaatan; pembinaan; pengendalian; pengawasan; perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan; peran serta masyarakat; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD.2012/NO.15 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Irigasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa irigasi merupakan salah satu faktor
penting dalam menunjang produktivitas
lahan pertanian yang berfungsi untuk
meningkatkan produksi pertanian dalam
rangka mewujudkan ketahanan pangan
dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat khususnya masyarakat
petani;
bahwa dengan terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
tentang Irigasi, perlu meninjau kembali
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 25 Tahun 2002;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Asas, Maksud, dan Tujuan; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Kelembagaan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A); Pengelolaan Air untuk Irigasi; Pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan; Alih Fungsi Lahan Beririgasi; Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Tata Cara Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2002 tentang
Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2002
Nomor 11 Seri E);
Jumlah Halaman : 50 HLM; Penjelasan : 25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, LD.2012/NO.14 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa lahan pertanian pangan merupakan
bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten
Gunungkidul semakin berkurang
dikarenakan beralihnya fungsi lahan
pertanian menjadi non pertanian, sehingga
dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan
dalam mengupayakan terwujudnya
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan
pangan di daerah dalam rangka mendukung
kebutuhan pangan nasional;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 6 Tahun 2011;
Materi Pokok: Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Penelitian; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Pengawasan; Sistem Informasi; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 34 HLM; Penjelasan : 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD 2012/NO.22 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Melindungi Dan Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Hewan, Menyediakan Pangan Yang Aman, Sehat, Utuh Dan Halal, Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Hewan Dan Lingkungan, Meningkatkan Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan Serta Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan, Kawasan peternakan, Pengelolaan, Kesehatan Hewan, Kesehatan masyarakat veteriner, Otoritas Veteriner, Pemberdayaan Peternak, Pengembangan Sumberdaya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Sistem Informasi, Pembiayaan, Larangan, Sanksi Administratif, Penegakan Hukum, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembinaan,pengawas, dan Pengedalian, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD.2012/NO.13 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Modal Pada Kelompok Tani Ternak
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk pengembangan peternakan yang
memiliki peran strategis dalam pembangunan
ekonomi Daerah sebagai sumber protein hewani
masyarakat, sumber pendapatan alternatif
masyarakat dan sumber pendapatan asli daerah oleh
peternak Daerah yang sebagian besar mempunyai
keterbatasan modal dibutuhkan sarana, prasarana
serta pengaturan dalam memperoleh dana penguatan
modal;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Penerima Dana; Penanggung Jawab dan Penyelenggara; Pengelolaan Dana;Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 10 HLM; Penjelasan : 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat