Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012

Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan, Kawasan peternakan, Pengelolaan, Kesehatan Hewan, Kesehatan masyarakat veteriner, Otoritas Veteriner, Pemberdayaan Peternak, Pengembangan Sumberdaya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Sistem Informasi, Pembiayaan, Larangan, Sanksi Administratif, Penegakan Hukum, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembinaan,pengawas, dan Pengedalian, Ketentuan Penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
LD 2012/NO.22 SERI E
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 749 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan