PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA PADA PT BANK BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma Pada PT Bank Bengkulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Bahwa Pemerintah Daerah memandang dengan adanya tambahan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, selain diperoleh manfaat secara ekonomis (deviden )yang lebih besar pada waktu yang akan datang;
b. Bahwa pemerintah kabupaten seluma sabagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank Bengkulu perlu meningkatkan prosentase jumlah penyertaan modalnya;
1. UU No. 5 Tahun 1962
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 58 Tahun 2005
6. PP No. 79 Tahun 2005
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2017
11. Perbup seluma No. 47 Tahun 2017
Dengan peraturan ini, ditetapkan penyertaan modal pemerintahan kabupaten seluma Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 2.700.000.00.- (Dua Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah ) pada PT.Bank Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA
ABSTRAK:
dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik
UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006
peraturan ini menjelaskan ketentuan mengenai kedudukan Bendahara Umum Daerah, Uang Daerah dan Rekening Milik Bendahara Umum Daerah, mekanisme penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2017
pt - bank pembiayaan rakyat syariah - penyertaan modal
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Tahun 2017 No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetorr Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Baank Pembiayaan Rakyat Syariah Bana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Baank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga sejumlah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 30 Tahun 1999; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2004; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penambahan penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Purbalingga, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2017.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Dana Corporate Social Responsibility PT. Bank Jabar Banten Cabang Ciamis Di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Tahun 2017 No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kaabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal keoada perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kaabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Taahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kaabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan BUpati;
bhawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 117 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 30 Tahun 1999; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Taahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penambahan penyertaan modal dari pemerintah kabupaten purbalingga, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2017
perusahaan daerah - bpr - badan kredit - penyertaan modal
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, berita Daerah Tahun 2017 No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disektor Pemerintah Kaabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kaabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalinga sejumlah Rp. 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah);
babhwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kaabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Taahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 30 tahun 1999; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014; Perda Kaabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten pubalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
.
.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Tahun 2017 No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disektor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada perusaaan daerah bank perkreditan rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu mlyar rupiah)
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Mdal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan PerusahaanLainnya sebagaimana telah diubah dnegan peraturan Daerah kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Prbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Prbalingga Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 30 Tahun 1999; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda kanupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuaan umum, penambahan penyertaan modal dari pemerintah kabupaten purbalingga, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
.
.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO
ABSTRAK:
Dalam berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ketentuan Pasal 328 ayat (1) dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat Mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menggangu likuiditas Keuangan Daerah, tugas Daerah, dan likuiditas pelayanan publik;
bahwa berdasarkan PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di Bank Sentral/Bangk Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas;
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kas Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu menempatkan uang daerah pada Bank Umum dalam bentuk Deposito;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menentapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum dalam Bentu Deposito
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2014
PERBUP iniMengatur Mengenai Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum dalam Bentu Deposito; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Mekanisme
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
5 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat