PENETAPAN NOMOR REKENING BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA GAJI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN SEKOI.AH, PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA PADA BANK SULSELBAR CABANG RANTEPAO
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2013/N0.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NOMOR REKENING BENDAHARA PENGELUARAN,
BENDAHARA GAJI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN SEKOLAH,
PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA
PADA BANK SULSELBAR CABANG RANTEPAO
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya Peningkatan Status PT. Bank Sulselbar Cabang Rantepao dan untuk kelancaran Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran, Bendahara Gaji Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Sekolah, pada Bank Sulselbar Cabang Rantepao dengan Peraturan Bupati Toraja Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 terrtartg Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2O05 tentang Pinjaman Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2O05 tentang Dana Perimbangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangal Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.73-165 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Toraja Utara dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mengatur Tentang Penetapan Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran, Bendahara Gaji Satuan Kerja Perangkat Daerah Dan Sekolah, Pemerintah Kabupaten Toraja utara Pada BANK SULSELBAR CABANG RANTEPAO. Rekening Bendahara Pengeluaran adalah Rekening tempat memindahbukukan dana dari Rekening Pengeluaran Daerah berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah; Rekening Bendahara Gaji adaJah Rekening tempat memindahbukukan dana dari Rekening Pengeluaran Daerah berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk membayar Gaji Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Sekolah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
- 9 halaman
|