PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN NOMOR REKENING TABUNGAN DEPOSITO PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA PADA BANK NEGARA INDONESIA CABANG PEMBANTU RANTEPAO. Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Toraja Utara dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. '- 4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya disingkat Sekdakab. 7. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 10. Rekening Tabungan Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Pasal 2 Penetapan Nomor Rekening Tabungan Deposito Pemerintah Kabupaten Toraja Utara pada Bank Negara Indonesia Cabang Pembantu Rantepao yaitu Nomor 296985704. Pasal 3 Rekening Tabungan Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terikat jangka waktu penyimpanan dalam satu tahun berkenaan tetapi sewaktu-waktu dana tersebut dapat ditarik kembali ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Toraja Utara pada Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Rantepao apabila Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memerlukan dana tersebut dalam rangka kelancaran pembayaran tagihan dari Pihak Ketiga atau Bendahara Pengeluaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pasal 4 (1) Pemberian Bunga atas Rekening Tabungan Deposito, disesuaikan dengan ketentuan Sunga Deposito yang berlaku umum dan hasilnya untuk keuntungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. (2) Bunga Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), langsung dipindahbukukan setiap bulannya ke Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Rantepao oleh Bank Negara Indonesia. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat