ABDUL RIVAI-RSUD-BLUD-INVESTASI-PENGELOLAAN-PINJAMAN-PENGAJUAN-MEKANISME
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman dan Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Rivai
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 87 ayat (5) dan Pasal tentang Badan Layanan Umum Daerah. Sesuai Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 86, dimana BLUD dapat
melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/ atau perikatan pinjaman dengan pihak lain berupa utang/pinjaman jangka pendek atau utang/pinjaman jangka panjang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman dan Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Rivai
Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; Permendagri No.79 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman dan Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Rivai, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Utang/Pinjaman; Pengelolaan Investasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
Ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14
Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20
Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8
Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12
Tahun 2015
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PENYERTAAN MODAL DAERAH, TATA CARA PENGANGGARAN DAN PENGELOLAAN, PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BENGKULU KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu ke dalam Modal Saham PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Bengkulu merupakan salah satu pemegang saham dalam PT. Bank Bengkulu sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Bengkulu
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Bengkulu dalam rangka memperluas akses layanan perbankan kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2010
1. Nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp.20.000.000.000,00
2. Penambahan penyertaan modal dilaksanakan dalam 4 (empat) tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun anggaran 2020 sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah);
b. Tahun anggaran 2021 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
c. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan
d. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, Serta Ketentuan-Ketentuan Pengusahaannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 1978.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan perekonomian di perdesaan melalui
pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif,
efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta upaya meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan Penambahan
Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah
Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Perda.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tabun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2018 .
Peraturan
Daerah ini memuat tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong (Tahun 2020 sebesar Rp. 5.000.000.000,00); Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan daerah berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tabanan yang ditempatkan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiTransportasi Darat/Laut/UdaraDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta
BUMD - penanaman modal/investasi - TRANSPOTASI DARAT - PEMBENTUKAN ORGANISASI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta
ABSTRAK:
bahwa, dalam rangka menyediakan dan meningkatkan peIayanan kepada masyarakat pengguna angkutan umum massal, perIu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyelenggara Sistem Bus Rapid Transit yang berbadan hukum Perseroan Terbatas, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakta;
Dasar hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintab Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tabun 2003; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007.
PERDA ini mengatur tentang pendirian Perseroan milik daerah, kegiatan perseroan, hubungan kerja pemerintah daerah dengan perseroan, modal dan saham, penambahan penyertaan modal daerah, organ perseroan, pembiayaan, likuidasi dan pengalihan aset unit pengelola transjakarta busway kepada perseroan PT Transjakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang kebijakan pembiayaan bagi Perseroan; Peraturan Gubernur tentang SPM perseroan; Peraturan Gubernur tentang masa transisi pengalihan aset, keuangan, sumber daya manusia, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Unit Pengeioia Transjakarta Busway dialihkan kepada Perseroan.
15 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dalam rangka mepercepat pembangunan ekonomi daerah, perlu peningkatan Penanaman Modal di Kabupaten Rembang. Penanaman Modal membutuhkan pedoman sebagai dasar penyelenggaraan Penanaman Modal
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) U dang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang omor 13 Tahun 1950;Undang-Undang 13 Tahun 2003;Undang-Undang 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang No 12 Tahun 2011; Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014;Peraturan Preside Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab Rembang No 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kab Rembang No 12 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelengaraan penanaman modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2013
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POHUWATO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MALEO KABUPATEN POHUWATO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.149
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pohuwato No. 11 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 2 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan tambahan penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, sumber dan besarnya tambahan penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat