ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan
secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi
persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar
menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
b. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat
memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar tentang Bangunan Gedung;
- Mengingat :1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Daerah Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor
3833);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia
Tahun Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 4723);
2
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor
4725);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
16. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 3838);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 4532);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 48; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor 4833);
- MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG
BANGUNAN GEDUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2. Pemerintah Daerah adalah Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah Kabupaten Takalar.
3. Bupati adalah Bupati Takalar.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar.
5. Pejabat yang ditunjuk dalam Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan
Gedung adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar.
6. Pejabat yang ditunjuk dalam melaksanakan pelayan Perijinan terpadu
adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah yang menangani
Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
7. Instansi Teknis Pembina Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar.
8. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berSada
di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai
tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat
tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya,
maupun kegiatan khusus.
9. Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk
kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam
pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan
khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan
dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
10. Bangunan gedung untuk kepentingan umum adalah bangunan gedung yang
fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi
usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
4
11. Bangunan gedung fungsi khusus adalah bangunan gedung yang fungsinya
mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional atau
yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya
dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi.
12. Bangunan gedung adat adalah bangunan gedung yang didirikan
berdasarkan kaidah-kaidah adat atau tradisi masyarakat sesuai budayanya,
misalnya bangunan rumah adat.
13. Lingkungan bangunan gedung adalah lingkungan di sekitar bangunan
gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung
baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem.
14. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan
bangunan gedung yang meliputi proses perencanaan teknis dan
pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan
pembongkaran.
15. Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik, penyedia jasa konstruksi,
dan pengguna bangunan gedung.
16. Prasarana bangunan gedung adalah konstruksi bangunan yang merupakan
pelengkap yang menjadi satu kesatuan dengan bangunan gedung atau
kelompok bangunan gedung pada satu tapak kavling/persil yang sama
untuk menunjang kinerja bangunan gedung sesuai dengan fungsinya (dulu
dinamakan bangun-bangunan) seperti menara reservoir air, gardu listrik,
instalasi pengolahan limbah.
17. Prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri adalah konstruksi
bangunan yang berdiri sendiri dan tidak merupakan pelengkap yang
menjadi satu kesatuan dengan bangunan gedung atau kelompok bangunan
gedung pada satu tapak kavling/persil, seperti menara telekomunikasi,
menara saluran utama tegangan ekstra tinggi, monumen/tugu dan gerbang
kota.
18. Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan
gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan
persyaratan teknisnya.
19. Mendirikan bangunan gedung adalah pekerjaan mengadakan bangunan
seluruhnya atau sebagian, termasuk perkerjaan menggali, menimbun atau
meratakan tanah yang berhubungan dengan kegiatan pengadaan bangunan
gedung tersebut.
20. Mengubah bangunan gedung adalah pekerjaan mengganti dan/atau
menambah atau mengurangi bagian bangunan tanpa mengubah fungsi
bangunan.
21. Membongkar bangunan gedung adalah kegiatan membongkar atau
merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan
bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
22. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil
perencanaan tata ruang Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
23. Rencana Rinci Tata Ruang yang selanjutnya disingkat (RDTR) dan rencana
tata ruang (RTR) kawasan strategis, yang disusun sebagai perangkat
operasional rencana umum tata ruang dan dijadikan dasar bagi
penyusunan peraturan zonasi.
24. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat (RTBL)
adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan
5
pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan
lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi,
ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
25. Izin Mendirikan Bangunan gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah
perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik untuk
membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat
bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan
teknis.
26. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan gedung (PIMB) adalah permohonan
yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada Pemerintah Daerah untuk
mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.
27. Retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung yang selanjutnya
disebut retribusi IMB adalah dana yang dipungut oleh Pemerintah Daerah
atas pelayanan yang diberikan dalam rangka pembinaan melalui penerbitan
IMB untuk biaya pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung yang
meliputi pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, pemeriksaan dan
penataanusahaan proses penerbitan IMB.
28. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang
atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan
gedung.
29. Pengawas adalah orang yang mendapat tugas untuk mengawasi
pelaksanaan mendirikan bangunan sesuai dengan IMB.
30. Garis sempadan bangunan gedung adalah garis maya pada persil atau
tapak sebagai batas minimum diperkenankannya didirikan bangunan
gedung, dihitung dari garis sempadan jalan, tepi sungai atau tepi pantai
atau jaringan tegangan tinggi atau garis sempadan pagar atau batas persil
atau tapak.
31. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan
pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk
setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci
tata ruang.
32. Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disebut SLF adalah persyaratan bagi
bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan
dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.
33. Tim Ahli Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut TABG adalah
merupakan penilai dan pemberi pertimbangan terhadap dokumen rencana
teknis bangunan gedung.
Bagian Kedua
Maksud, Tujuan, dan Lingkup
Paragraf 1
Maksud
Pasal 2
Maksud dari peraturan daerah ini adalah untuk mengatur dan mengendalikan
penyelenggaraan bangunan gedung sejak dari perizinan, perencanaan,
pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, kelaikan bangunan gedung agar sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
6
Tujuan
Pasal 3
Peraturan daerah ini bertujuan untuk:
(1) mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata
bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
(2) mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin
keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan;
(3) mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Paragraf 3
Lingkup
Pasal 4
Lingkup peraturan daerah ini meliputi ketentuan mengenai fungsi bangunan
gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung,
peran masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
BAB II
FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
Pasal 5
(1) Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan mengenai pemenuhan
persyaratan teknis bangunan gedung ditinjau dari segi tata bangunan dan
lingkungan maupun keandalannya serta sesuai dengan peruntukan lokasi
yang diatur dalam RTRW, RDTR dan/atau RTBL.
(2) Fungsi bangunan gedung meliputi:
a. bangunan gedung fungsi hunian, dengan fungsi utama sebagai tempat
manusia tinggal;
b. bangunan gedung fungsi keagamaan dengan fungsi utama sebagai
tempat manusia melakukan ibadah;
c. bangunan gedung fungsi usaha dengan fungsi utama sebagai tempat
manusia melakukan kegiatan usaha;
d. bangunan gedung fungsi sosial dan budaya dengan fungsi utama sebagai
tempat manusia melakukan kegiatan sosial dan budaya;
e. bangunan gedung fungsi khusus dengan fungsi utama sebagai tempat
manusia melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan
tinggi dan/atau tingkat risiko bahaya tinggi; dan
f. bangunan gedung lebih dari satu fungsi.
Pasal 6
(1) Bangunan gedung fungsi hunian dengan fungsi utama sebagai tempat
manusia tinggal dapat berbentuk:
a. bangunan rumah tinggal tunggal;
b. bangunan rumah tinggal deret;
c. bangunan rumah tinggal susun; dan
d. bangunan rumah tinggal sementara.
7
(2) Bangunan gedung fungsi keagamaan dengan fungsi utama sebagai tempat
manusia melakukan ibadah keagamaan dapat berbentuk:
a. bangunan masjid, mushalla, langgar, surau;
b. bangunan gereja, kapel;
c. bangunan pura;
d. bangunan vihara;
e. bangunan kelenteng; dan
f. bangunan keagamaan dengan sebutan lainnya.
(3) Bangunan gedung fungsi usaha dengan fungsi utama sebagai tempat
manusia melakukan kegiatan usaha dapat berbentuk:
a. bangunan gedung perkantoran seperti bangunan perkantoran
nonpemerintah dan sejenisnya;
b. bangunan gedung perdagangan seperti bangunan pasar, pertokoan,
pusat perbelanjaan, mal dan sejenisnya;
c. bangunan gedung pabrik;
d. bangunan gedung perhotelan seperti bangunan hotel, motel, hostel,
penginapan dan sejenisnya;
e. bangunan gedung wisata dan rekreasi seperti tempat rekreasi, bioskop
dan sejenisnya;
f. bangunan gedung terminal seperti bangunan stasiun kereta api, terminal
bus angkutan umum, halte bus, terminal peti kemas, pelabuhan laut,
pelabuhan sungai, pelabuhan perikanan; dan
g. bangunan gedung tempat penyimpanan sementara seperti bangunan
gudang, gedung parkir dan sejenisnya.
(4) Bangunan gedung sosial dan budaya dengan fungsi utama sebagai tempat
manusia melakukan kegiatan sosial dan budaya dapat berbentuk:
a. bangunan gedung pelayanan pendidikan seperti bangunan sekolah
taman kanak kanak, pendidikan dasar pendidikan menengah,
pendidikan tinggi, kursus dan semacamnya;
b. bangunan gedung pelayanan kesehatan seperti bangunan puskesmas,
poliklinik, rumah bersalin, rumah sakit termasuk panti-panti dan
sejenisnya;
c. bangunan gedung kebudayaan seperti bangunan museum, gedung
kesenian, bangunan gedung adat dan sejenisnya;
d. bangunan gedung laboratorium seperti bangunan laboratorium fisika,
laboratorium kimia, dan laboratorium lainnya, dan
e. bangunan gedung pelayanan umum seperti bangunan stadion, gedung
olah raga dan sejenisnya.
(5) Bangunan fungsi khusus dengan fungsi utama yang memerlukan tingkat
kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional dan/atau yang mempunyai
risiko bahaya tinggi yang meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir,
instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan
oleh Menteri Pekerjaan Umum.
(6) Bangunan gedung lebih dari satu fungsi dengan fungsi utama kombinasi
lebih dari satu fungsi dapat berbentuk:
a. bangunan rumah – toko (ruko);
b. bangunan rumah – kantor (rukan);
c. bangunan gedung mal – apartemen – perkantoran; dan
d. bangunan gedung mal – apartemen – perkantoran - perhotelan.
8
Pasal 7
(1) Fungsi bangunan gedung diusulkan oleh calon pemilik bangunan gedung
dalam bentuk rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan peruntukan
lokasi yang diatur dalam RTRW dan/atau RTBL dan persyaratan yang
diwajibkan sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
(2) Penetapan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh Pemerintah Daerah
melalui penerbitan IMB.
(3) Perubahan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh persetujuan dan penetapan oleh
Pemerintah Daerah.
Pasal 8
(1) Klasifikasi bangunan gedung menurut klasifikasi fungsi bangunan
didasarkan pada pemenuhan syarat administrasi dan persyaratan teknis
bangunan gedung.
(2) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
diklasifikasikan berdasarkan:
a. Tingkat Kompleksitas meliputi:
1. bangunan gedung sederhana;
2. bangunan gedung tidak sederhana dan;
3. bangunan gedung khusus.
b. Tingkat Permanensi meliputi:
1. bangunan gedung darurat atau sementara;
2. bangunan gedung semi permanen, dan
3. bangunan gedung permanen.
c. Tingkat Risiko Kebakaran meliputi:
1. bangunan tingkat risiko kebakaran rendah;
2. bangunan tingkat risiko kebakaran sedang; dan
3. bangunan tingkat risiko kebakaran tinggi.
d. Klasifikasi zonasi gempa bumi di Kabupaten Takalar termasuk zona I – III
(0,10 g – 0,20 g) yang dapat dirinci dengan mikro zonasi pada kawasankawasan dalam daerah.
e. Tingkat kepadatan berdasarkan klasifikasi Lokasi meliputi:
1. bangunan gedung di lokasi;
2. bangunan gedung di lokasi sedang, dan
3. bangunan gedung di lokasi padat.
f. Tingkat ketinggian bangunan gedung meliputi:
1. bangunan gedung bertingkat rendah;
2. bangunan gedung bertingkat sedang, dan
3. bangunan gedung bertingkat tinggi.
g. Kepemilikan bangunan gedung meliputi:
1. bangunan gedung milik Negara/Daerah;
2. bangunan gedung milik perorangan, dan;
3. bangunan gedung milik badan usaha dan Milik Yayasan.
Pasal 9
9
(1) Penentuan klasifikasi bangunan gedung atau bagian dari gedung ditentukan
berdasarkan fungsi yang digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan atau
perubahan yang diperlukan pada bangunan gedung.
(2) Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diubah dengan mengajukan permohonan IMB baru.
(3) Perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis
bangunan gedung sesuai dengan peruntukan ruang yang diatur dalam
RTRW, RDTR dan/atau RTBL.
(4) Perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung harus diikuti
dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis
bangunan gedung baru.
(5) Perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) melalui proses penerbitan IMB baru.
(6) Perubahan klasifikasi gedung harus melalui proses revisi IMB.
(7) Perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung harus diikuti
dengan perubahan data fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung
dan/atau kepemilikan bangunan gedung.
Pasal 10
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendataan bangunan gedung sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
(2) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:
a. status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak
atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung, dan
c. IMB.
(3) Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi:
a. persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang terdiri atas:
1. persyaratan peruntukan lokasi;
2. intensitas bangunan gedung;
3. arsitektur bangunan gedung;
4. pengendalian dampak lingkungan untuk bangunan gedung tertentu;
5. rencana tata bangunan dan lingkungan.
b. persyaratan keandalan bangunan gedung terdiri atas:
1. persyaratan keselamatan;
2. persyaratan kesehatan;
10
3. persyaratan kenyamanan;
4. persyaratan kemudahan.
Bagian Kedua
Persyaratan Administratif
Paragraf 1
Status Kepemilikan Hak Atas Tanah
Pasal 12
(1) Setiap bangunan gedung harus didirikan di atas tanah milik sendiri atau
milik pihak lain yang status tanahnya jelas dan atas izin pemilik tanah.
(2) Status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam
bentuk dokumen sertifikat hak atas tanah atau bentuk dokumen
keterangan status tanah lainnya yang sah.
(3) Bangunan gedung yang karena faktor budaya atau tradisi setempat harus
dibangun di atas air sungai, air laut, air danau harus mendapatkan izin dari
Pemerintah Daerah.
(4) Bangunan gedung yang akan dibangun di atas tanah milik sendiri atau
di atas tanah milik orang lain yang terletak di kawasan rawan bencana alam
harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam RTRW, RDTR,
dan/atauRTBL.
Paragraf 2
Status Kepemilikan Bangunan Gedung
Pasal 13
(1) Status kepemilikan bangunan gedung dibuktikan dengan surat bukti
kepemilikan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah,
kecuali kepemilikan bangunan gedung fungsi khusus.
(2) Penetapan status kepemilikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada saat proses IMB dan/atau pada saat
pendataan bangunan gedung, sebagai sarana tertib pembangunan, tertib
pemanfaatan dan kepastian hukum atas kepemilikan bangunan gedung.
(3) Status kepemilikan rumah adat pada masyarakat hukum adat ditetapkan
oleh masyarakat hukum adat bersangkutan berdasarkan norma dan
kearifan lokal yang berlaku di lingkungan masyarakatnya dengan tetap
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(4) Pengalihan hak kepemilikan bangunan gedung kepada pihak lain harus
dilaporkan kepada Pemerintah Daerah untuk diterbitkan surat keterangan
bukti kepemilikan baru.
(5) Pengalihan hak kepemilikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) oleh pemilik bangunan gedung yang bukan pemegang hak atas
tanah, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan pemegang hak atas
tanah.
(6) Status kepemilikan rumah adat pada masyarakat hukum adat ditetapkan
oleh masyarakat hukum adat bersangkutan berdasarkan norma dan
kearifan lokal yang berlaku di lingkungan masyarakatnya.
11
(7) Tata cara pembuktian kepemilikan bangunan gedung kecuali sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan dengan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pasal 14
(1) Setiap orang atau badan wajib mengajukan permohonan IMB kepada Bupati
untuk melakukan kegiatan:
a. pembangunan dan/atau prasarana bangunan gedung.
b. rehabilitasi/renovasi bangunan gedung dan/atau prasarana gedung
meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan; dan
c. pemugaran/pelestarian dengan mendasarkan pada surat keterangan
rencana kota (advis planning) untuk lokasi yang bersangkutan.
(2) Bupati wajib memberikan secara cuma-cuma surat keterangan rencana kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada setiap calon pemohon IMB
sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan gedung.
(3) Permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. surat bukti tentang status hak atas tanah;
b. surat bukti tentang status bangunan gedung;
c. dokumen/surat surat lainnya yang terkait.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan
dengan penggolongannya, meliputi:
a. rencana teknis bangunan gedung meliputi:
1. bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana meliputi
rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat dan rumah deret
sederhana;
2. bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sampai dengan dua
lantai;
3. bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal tidak sederhana dua
lantai atau lebih dan bangunan gedung lainnya pada umumnya.
b. rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum.
c. rencana teknis bangunan gedung fungsi khusus.
(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. data umum bangunan gedung memuat informasi mengenai:
1. fungsi/klasifikasi bangunan gedung;
2. luas lantai dasar bangunan gedung;
3. total luas lantai bangunan gedung;
4. ketinggian/jumlah lantai bangunan; dan
5. rencana pelaksanaan.
b. Rencana teknis bangunan gedung disesuaikan dengan
penggolongannnya, meliputi:
1. gambar pra rencana bangunan gedung yang terdiri dari
gambar/siteplan/situasi, denah, tampak dan gambar potongan;
2. spesifikasi teknis bangunan gedung;
3. rancangan arsitektur bangunan gedung;
4. rencangan struktur secara sederhana/prinsip;
12
5. rancangan utilitas bangunan gedung secara prinsip;
6. spesifikasi umum bangunan gedung;
7. perhitungan struktur bangunan gedung 2 (dua) lantai atau lebih
dan/atau bentang struktur lebih dari 6 meter;
8. perhitungan kebutuhan utilitas (mekanikal dan elektrikal);
9. rekomendasi dari Dinas Teknis.
(7) Pembayaran retribusi IMB dilakukan setelah Bupati memberikan
persetujuan atas dokumen rencana teknis.
(8) Berdasarkan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
Bupati menerbitkan IMB sebagai izin untuk dapat memulai pembangunan.
Paragraf 4
IMB di Atas dan/atau di Bawah Tanah, Air dan/atau Prasarana/Sarana
Umum
Pasal 15
(1) Permohonan IMB untuk bangunan gedung yang dibangun di atas dan/atau
di bawah tanah, air, atau prasarana dan sarana umum harus mendapatkan
persetujuan dari Dinas Teknis.
(2) IMB untuk pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mendapat pertimbangan teknis TABG dan dengan
mempertimbangkan pendapat masyarakat.
(3) Pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengikuti standar teknis dan pedoman yang terkait.
Paragraf 5
Kelembagaan
Pasal 16
(1) Dokumen Permohonan IMB disampaikan/diajukan kepada instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan.
(2) Pemeriksaan dokumen rencana teknis dan administratif dilaksanakan oleh
instansi teknis pembina yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang bangunan gedung.
(3) Bupati dapat melimpahkan sebagian kewenangan penerbitan IMB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Camat.
(4) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mempertimbangkan faktor:
a. efisiensi dan efektivitas;
b. mendekatkan pelayanan pemberian IMB kepada masyarakat;
c. fungsi bangunan, klasifikasi bangunan, luasan tanah dan/atau
bangunan yang mampu diselenggaraan di kecamatan; dan
d. kecepatan penanganan penanggulangan darurat dan rehabilitasi
bangunan gedung pascabencana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Bupati.
Bagian Ketiga
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
13
Paragraf 1
Umum
Pasal 17
Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan
lingkungan dan persyaratan keandalan bangunan.
Pasal 18
Persyaratan tata bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 meliputi persyaratan peruntukan, intensitas, arsitektur dan pengendalian
dampak lingkungan bangunan gedung.
Pasal 19
Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Paragraf 2
Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan
Pasal 20
(1) Bangunan gedung harus diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi
yang telah ditetapkan dalam ketentuan tentang RTRW, RDTR dan ketentuan
tentang RTBL dari lokasi bersangkutan.
(2) Pemerintah Daerah wajib memberikan informasi mengenai RTRW, RDTR
dan/ atau RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat
secara cuma-cuma.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi keterangan mengenai
peruntukan lokasi, intensitas bangunan yang terdiri dari kepadatan
bangunan, ketinggian bangunan, dan garis sempadan bangunan.
(4) Bangunan gedung yang dibangun:
a. di atas prasarana dan sarana umum;
b. di bawah prasarana dan sarana umum;
c. di bawah atau di atas air;
d. di daerah jaringan transmisi listrik tegangan tinggi,
e. di daerah yang berpotensi bencana alam, dan
f. di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP),
harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperoleh
pertimbangan serta persetujuan dari Pemerintah Daerah.
Pasal 21
(1) Bangunan gedung yang akan dibangun harus memenuhi persyaratan
intensitas bangunan gedung yang terdiri dari:
a. kepadatan dan ketinggian bangunan gedung;
b. penetapan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan
(KLB), dan jumlah lantai;
c. perhitungan KDB dan KLB;
14
d. garis sempadan bangunan gedung (muka, samping, belakang);
e. jarak bebas bangunan gedung;
f. pemisah di sepanjang halaman muka/samping/belakang bangunan
gedung,
berdasarkan peraturan terkait tentang RTRW, RDTR dan peraturan tentang
RTBL.
(2) Kepadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan KDB
pada tingkatan padat, sedang dan renggang.
(3) Ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan tentang
Jumlah Lantai Bangunan (JLB) dan KLB pada tingkatan KLB tinggi, sedang
dan rendah.
(4) Ketinggian bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
boleh mengganggu lalu lintas penerbangan.
Pasal 22
(1) Setiap bangunan gedung yang dibangun harus memenuhi persyaratan
kepadatan bangunan yang diatur dalam KDB untuk lokasi yang
bersangkutan.
(2) KDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan atas dasar
kepentingan pelestarian lingkungan/resapan air permukaan tanah dan
pencegahan terhadap bahaya kebakaran, kepentingan ekonomi, fungsi
peruntukan, fungsi bangunan, keselamatan dan kenyamanan bangunan.
(3) Ketentuan besarnya KDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Pasal 23
(1) KLB ditentukan atas dasar kepentingan pelestarian lingkungan/resapan air
permukaan dan pencegahan terhadap bahaya kebakaran, kepentingan
ekonomi, fungsi peruntukan, fungsi bangunan, keselamatan dan
kenyamanan bangunan, keselamatan dan kenyamanan umum.
(2) Ketentuan besarnya KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan peraturan terkait tentang RTRW, RDTR dan/atau RTBL.
Pasal 24
(1) Koefisien Dasar Hijau (KDH) ditentukan atas dasar kepentingan pelestarian
lingkungan/resapan air permukaan.
(2) Ketentuan besarnya KDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan peraturan terkait tentang RTRW dan peraturan tentang RTBL.
Pasal 25
(1) Ketinggian bangunan gedung meliputi ketentuan mengenai JLB dan KLB
yang dibedakan dalam KLB tinggi, sedang dan rendah.
(2) Ketinggian bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
boleh mengganggu lalu lintas penerbangan.
(3) Bangunan gedung dapat dibuat bertingkat ke bawah tanah sepanjang
memungkinkan untuk itu dan tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan terkait tentang RTRW, RDTR dan peraturan tentang RTBL.
15
Pasal 26
(1) Garis sempadan bangunan gedung mengacu pada RTRW, RDTR dan/atau
RTBL.
(2) Penetapan garis sempadan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada pertimbangan keamanan, kesehatan, kenyamanan dan
keserasian dengan lingkungan dan ketinggian bangunan.
(3) Penetapan garis sempadan bangunan berlaku untuk bangunan di atas
permukaan tanah maupun di bawah permukaan tanah (besmen).
(4) Bupati dapat menetapkan lain untuk kawasan-kawasan tertentu dan
spesifik.
Pasal 27
(1) Jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk setiap lokasi harus
sesuai dengan peruntukannya.
(2) Setiap bangunan gedung tidak boleh melanggar ketentuan jarak bebas
bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar tentang RTRW, Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang RDTR
dan/atau Peraturan Bupati tentang RTBL.
(3) Ketentuan jarak bebas bangunan gedung ditetapkan dalam bentuk:
a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi
pantai, rel kereta api dan/atau jaringan listrik tegangan tinggi, dengan
mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan;
b. jarak antara bangunan gedung dengan batas persil, jarak
antarbangunan, dan jarak antara as jalan dengan pagar halaman yang
diberlakukan per kapling/per persil dan/atau per kawasan pada lokasi
bersangkutan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan,
kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
(4) Penetapan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung
yang dibangun di bawah permukaan tanah didasarkan pada pertimbangan
keberadaan atau rencana jaringan pembangunan utilitas umum.
(5) Sebelum ditetapkannya jarak bebas bangunan gedung dalam Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati dapat mengaturnya
melalui peraturan Bupati.
Paragraf 3
Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung
Pasal 28
Persyaratan arsitektur bangunan gedung meliputi persyaratan penampilan
bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya, serta memperimbangkan
adanya keseimbangan antara nilai-nilai adat/tradisional sosial budaya setempat
terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
Pasal 29
(1) Persyaratan penampilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 disesuaikan dengan penetapan tema arsitektur bangunan di dalam
Peraturan Bupati tentang RTBL.
16
(2) Penampilan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan
lingkungan yang ada di sekitarnya serta dengan mempertimbangkan kaidah
pelestarian.
(3) Pemerintah Daerah dapat menetapkan kaidah arsitektur tertentu pada
suatu kawasan setelah mendengar pendapat Tim Ahli Bangunan Gedung
dan pendapat masyarakat.
Pasal 30
(1) Bentuk denah bangunan gedung sedapat mungkin simetris dan sederhana
guna mengantisipasi kerusakan akibat bencana alam gempa dan
penempatannya tidak boleh mengganggu fungsi prasarana kota, lalu lintas
dan ketertiban.
(2) Bentuk bangunan gedung harus dirancang dengan memperhatikan bentuk
dan karakteristik arsitektur di sekitarnya dengan mempertimbangkan
terciptanya ruang luar bangunan yang nyaman dan serasi terhadap
lingkungannya.
(3) Bentuk denah bangunan gedung adat atau tradisional harus
memperhatikan sistem nilai dan kearifan lokal yang berlaku di lingkungan
masyarakat adat bersangkutan.
(4) Atap dan dinding bangunan gedung harus dibuat dari konstruksi dan
bahan yang aman dari kerusakan akibat bencana alam.
Pasal 31
(1) Persyaratan tata ruang dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 harus memperhatikan fungsi ruang, arsitektur bangunan
gedung, dan keandalan bangunan gedung.
(2) Bentuk bangunan gedung harus dirancang agar setiap ruang dalam
dimungkinkan menggunakan pencahayaan dan penghawaan alami, kecuali
fungsi bangunan gedung diperlukan sistem pencahayaan dan penghawaan
buatan.
(3) Ruang dalam bangunan gedung harus mempunyai tinggi yang cukup sesuai
dengan fungsinya dan arsitektur bangunannya.
(4) Perubahan fungsi dan penggunaan ruang bangunan gedung atau bagian
bangunan gedung harus tetap memenuhi ketentuan penggunaan bangunan
gedung dan dapat menjamin keamanan dan keselamatan bangunan dan
penghuninya.
(5) Pengaturan ketinggian pekarangan adalah apabila tinggi tanah pekarangan
berada di bawah titik ketinggian (peil) bebas banjir yang ditetapkan oleh
Balai Sungai atau instansi berwenang setempat atau terdapat kemiringan
yang curam atau perbedaan tinggi yang besar pada tanah asli suatu
perpetakan, maka tinggi maksimal lantai dasar ditetapkan tersendiri.
(6) Tinggi lantai dasar suatu bangunan gedung diperkenankan mencapai
maksimal 1,20 m di atas tinggi rata-rata tanah pekarangan atau tinggi ratarata jalan, dengan memperhatikan keserasian lingkungan.
(7) Apabila tinggi tanah pekarangan berada di bawah titik ketinggian (peil)
bebas banjir atau terdapat kemiringan curam atau perbedaan tinggi yang
besar pada suatu tanah perpetakan, maka tinggi maksimal lantai dasar
ditetapkan tersendiri.
17
(8) Permukaan atas dari lantai denah (dasar):
a. Sekurang-kurangnya 15 cm di atas titik tertinggi dari pekarangan yang
sudah dipersiapkan;
b. Sekurang-kurangnya 25 cm di atas titik tertinggi dari sumbu jalan yang
berbatasan;
c. Dalam hal-hal yang luar biasa, ketentuan dalam huruf a, tidak berlaku
jika letak lantai-lantai itu lebih tinggi dari 60 cm di atas tanah yang ada
di sekelilingnya, atau untuk tanah-tanah yang miring.
Pasal 32
(1) Persyaratan keseimbangan, keserasian dan keselarasan bangunan gedung
dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus
mempertimbangkan terciptanya ruang luar dan ruang terbuka hijau yang
seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya yang diwujudkan dalam
pemenuhan persyaratan daerah resapan, akses penyelamatan, sirkulasi
kendaraan dan manusia serta terpenuhinya kebutuhan prasarana dan
sarana luar bangunan gedung.
(2) Persyaratan keseimbangan, keserasian dan keselarasan bangunan gedung
dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Persyaratan ruang terbuka hijau pekarangan (RTHP);
b. Persyaratan ruang sempadan bangunan gedung;
c. Persyaratan tapak besmen terhadap lingkungan;
d. Ketinggian pekarangan dan lantai dasar bangunan;
e. Daerah hijau pada bangunan;
f. Tata tanaman;
g. Sirkulasi dan fasilitas parkir;
h. Pertandaan (Signage);
i. Pencahayaan ruang luar bangunan gedung.
Pasal 33
(1) Ruang terbuka hijau pekarangan (RTHP) sebagaimana dimaksud pada Pasal
32 ayat (2) huruf a sebagai ruang yang berhubungan langsung dengan dan
terletak pada persil yang sama dengan bangunan gedung, berfungsi sebagai
tempat tumbuhnya tanaman, peresapan air, sirkulasi, unsur estetik,
sebagai ruang untuk kegiatan atau ruang fasilitas (amenitas).
(2) Persyaratan RTHP ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
tentang RTRW dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang RTBL dan
Lingkungan langsung atau tidak langsung dalam bentuk Garis Sempadan
Bangunan, Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Dasar Hijau, Koefisien
Lantai Bangunan, sirkulasi dan fasilitas parkir dan ketetapan lainnya yang
bersifat mengikat semua pihak berkepentingan.
(3) Sebelum persyaratan RTHP ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Bupati dapat menerbitkan penetapan sementara sebagai acuan bagi
penerbitan IMB.
Pasal 34
(1) Persyaratan ruang sempadan depan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b harus mengindahkan keserasian
lansekap pada ruas jalan yang terkait sesuai dengan ketentuan RDTR
18
dan/atau RTBL yang mencakup pagar dan gerbang, tanaman besar/pohon
dan bangunan penunjang.
(2) Terhadap persyaratan ruang sempadan depan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan karakteristik lansekap jalan atau
ruas jalan dengan mempertimbangkan keserasian tampak depan bangunan,
ruang sempadan depan bangunan, pagar, jalur pejalan kaki, jalur
kendaraan dan jalur hijau median jalan dan sarana utilitas umum lainnya.
Pasal 35
(1) Persyaratan tapak besmen terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c berupa kebutuhan besmen dan besaran
Koefisien Tapak Besmen (KTB) ditetapkan berdasarkan rencana peruntukan
lahan, ketentuan teknis dan kebijakan daerah.
(2) Untuk penyediaaan RTHP yang memadai, lantai besmen pertama tidak
dibenarkan keluar dari tapak bangunan di atas tanah dan atap besmen
kedua harus berkedalaman sekurang kurangnya 2 (dua) meter dari
permukaan tanah.
Pasal 36
(1) Daerah hijau bangunan (DHB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) huruf e dapat berupa taman atap atau penanaman pada sisi bangunan.
(2) DHB merupakan bagian dari kewajiban pemohonan IMB untuk
menyediakan RHTP dengan luas maksimum 25% RHTP.
Pasal 37
Tata Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f meliputi
aspek pemilihan karakter tanaman dan penempatan tanaman dengan
memperhitungkan tingkat kestabilan tanah/wadah tempat tanaman tumbuh
dan tingkat bahaya yang ditimbulkannya.
Pasal 38
(1) Setiap bangunan bukan rumah tinggal wajib menyediakan fasilitas parkir
kendaraan yang proporsional dengan jumlah luas lantai bangunan sesuai
SNI dan/atau standar teknis terkait.
(2) Fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf g
tidak boleh mengurangi daerah hijau yang telah ditetapkan dan harus
berorientasi pada pejalan kami, memudahkan aksesibilitas dan tidak
terganggu oleh sirkulasi kendaraan.
(3) Sistem sirkulasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (2) huruf g
harus saling mendukung antara sirkulasi ekternal dan sirkulasi internal
bangunan gedung serta antara individu pemakai bangunan dengan sarana
transportasinya.
Pasal 39
(1) Pertandaan (Signage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf
h yang ditempatkan pada bangunan, pagar, kavling dan/atau ruang publik
tidak boleh mengganggu karakter yang akan diciptakan/dipertahankan.
(2) Bupati dapat mengatur lebih lanjut pengaturan tentang pertandaan
(signage) dalam Peraturan Bupat Takalar.
19
Pasal 40
(1) Pencahayaan ruang luar bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) huruf i harus disediakan dengan memperhatikan karakter
lingkungan, fungsi dan arsitektur bangunan, estetika amenitas dan
komponen promosi.
(2) Pencahayaan yang dihasilkan harus memenuhi keserasian dengan
pencahayaan dari dalam bangunan dan pencahayaan dari penerangan jalan
umum.
Paragraf 4
Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal 41
(1) Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang
mengganggu atau menimbulkan dampak besar dan penting harus
dilengkapi dengan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL).
(2) Kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang tidak mengganggu
atau tidak menimbulkan dampak besar dan penting tidak perlu dilengkapi
dengan AMDAL tetapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
(3) Kegiatan yang memerlukan AMDAL, UKL dan UPL dilakukan sesuai dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Paragraf 5
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
Pasal 42
(1) Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan atau RTBL memuat program
bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan,
rencana investasi dan ketentuan pengendalian rencana dan pedoman
pengendalian pelaksanaan.
(2) Program bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat jenis, jumlah, besaran, dan luasan bangunan gedung, serta
kebutuhan ruang terbuka hijau, fasilitas umum, fasilitas sosial, prasarana
aksesibilitas, sarana pencahayaan, dan sarana penyehatan lingkungan, baik
berupa penataan prasarana dan sarana yang sudah ada maupun baru.
(3) Rencana umum dan panduan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan ketentuan-ketentuan tata bangunan dan lingkungan pada
suatu lingkungan/ kawasan yang memuat rencana peruntukan lahan
makro dan mikro, rencana perpetakan, rencana tapak, rencana sistem
pergerakan, rencana aksesibilitas lingkungan, rencana prasarana dan
sarana lingkungan, rencana wujud visual bangunan, dan ruang terbuka
hijau.
(4) Rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan
program investasi bangunan gedung dan lingkungannya yang disusun
berdasarkan program bangunan dan lingkungan serta ketentuan rencana
umum dan panduan rencana yang memperhitungkan kebutuhan nyata para
pemangku kepentingan dalam proses pengendalian investasi dan
20
pembiayaan dalam penataan lingkungan/kawasan, dan merupakan rujukan
bagi para pemangku kepentingan untuk menghitung kelayakan investasi
dan pembiayaan suatu penataan atau pun menghitung tolok ukur
keberhasilan investasi, sehingga tercapai kesinambungan pentahapan
pelaksanaan pembangunan.
(5) Ketentuan pengendalian rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan alat mobilisasi peran masing-masing pemangku kepentingan
pada masa pelaksanaan atau masa pemberlakuan RTBL sesuai dengan
kapasitasnya dalam suatu sistem yang disepakati bersama, dan berlaku
sebagai rujukan bagi para pemangku kepentingan untuk mengukur tingkat
keberhasilan kesinambungan pentahapan pelaksanaan pembangunan.
(6) Pedoman pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan alat untuk mengarahkan perwujudan pelaksanaan penataan
bangunan dan lingkungan/kawasan yang berdasarkan dokumen RTBL, dan
memandu pengelolaan kawasan agar dapat berkualitas, meningkat, dan
berkelanjutan.
(7) RTBL disusun berdasarkan pada pola penataan bangunan gedung dan
lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat
dan dapat dilakukan melalui kemitraan Pemerintah Daerah dengan swasta
dan/atau masyarakat sesuai dengan tingkat permasalahan pada
lingkungan/kawasan bersangkutan dengan mempertimbangkan pendapat
para ahli dan masyarakat.
(8) Pola penataan bangunan gedung dan lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) meliputi pembangunan baru (new development), pembangunan
sisipan parsial (infill development), peremajaan kota (urban renewal),
pembangunan kembali wilayah perkotaan (urban redevelopment),
pembangunan untuk menghidupkan kembali wilayah perkotaan (urban
revitalization), dan pelestarian kawasan.
(9) RTBL yang didasarkan pada berbagai pola penataan bangunan gedung dan
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ini ditujukan bagi berbagai
status kawasan seperti kawasan baru yang potensial berkembang, kawasan
terbangun, kawasan yang dilindungi dan dilestarikan, atau kawasan yang
bersifat gabungan atau campuran dari ketiga jenis kawasan pada ayat ini.
(10) RTBL ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 6
Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
Pasal 43
Persyaratan keandalan bangunan gedung terdiri dari persyaratan keselamatan
bangunan gedung, persyaratan kesehatan bangunan gedung, persyaratan
kenyamanan bangunan gedung dan persyaratan kemudahan bangunan gedung.
Pasal 44
Persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung terhadap beban muatan,
persyaratan kemampuan bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran dan
persyaratan kemampuan bangunan gedung terhadap bahaya petir.
21
Pasal 45
(1) Persyaratan kemampuan bangunan gedung terhadap beban muatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 meliputi persyaratan struktur
bangunan gedung, pembebanan pada bangunan gedung, struktur atas
bangunan gedung, struktur bawah bangunan gedung, pondasi langsung,
pondasi dalam, keselamatan struktur, keruntuhan struktur dan
persyaratan bahan.
(2) Struktur bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
kokoh, stabil dalam memikul beban dan memenuhi persyaratan
keselamatan, persyaratan pelayanan selama umur yang direncanakan
dengan mempertimbangkan:
a. fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan dan kemungkinan
pelaksanaan konstruksi bangunan gedung;
b. pengaruh aksi sebagai akibat dari beban yang bekerja selama umur
layanan struktur baik beban muatan tetap maupun sementara yang
timbul akibat gempa, angin, korosi, jamur dan serangga perusak;
c. pengaruh gempa terhadap substruktur maupun struktur bangunan
gedung sesuai zona gempanya;
d. struktur bangunan yang direncanakan secara daktail pada kondisi
pembebanan maksimum, sehingga pada saat terjadi keruntuhan, kondisi
strukturnya masih memungkinkan penyelamatan diri penghuninya;
e. struktur bawah bangunan gedung pada lokasi tanah yang dapat terjadi
likulfaksi, dan;
f. keandalan bangunan gedung.
(3) Pembebanan pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dianalisis dengan memeriksa respon struktur terhadap beban tetap,
beban sementara atau beban khusus yang mungkin bekerja selama umur
pelayanan dengan menggunakan SNI dan/atau standar teknis terkait.
(4) Struktur atas bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi konstruksi beton, konstruksi baja, konstruksi kayu, konstruksi
bambu, konstruksi dengan bahan dan teknologi khusus dilaksanakan
dengan menggunakan SNI dan/atau standar teknis terkait.
(5) Struktur bawah bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pondasi langsung dan pondasi dalam.
(6) Pondasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus direncanakan
sehingga dasarnya terletak di atas lapisan tanah yang mantap dengan daya
dukung tanah yang cukup kuat dan selama berfungsinya bangunan gedung
tidak mengalami penurunan yang melampaui batas.
(7) Pondasi dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan dalam hal
lapisan tanah dengan daya dukung yang terletak cukup jauh di bawah
permukaan tanah sehingga pengguna pondasi langsung dapat
menyebabkan penurunan yang berlebihan atau ketidakstabilan konstruksi.
(8) Keselamatan struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
salah satu penentuan tingkat keandalan struktur bangunan yang diperoleh
dari hasil pemeriksaan berkala oleh tenaga ahli yang bersertifikat sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
(9) Keruntuhan struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
salah satu kondisi yang harus dihindari dengan cara melakukan
pemeriksaan berkala tingkat keandalan bangunan gedung sesuai dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
22
(10) Persyaratan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan keamanan, keselamatan lingkungan dan pengguna bangunan
gedung serta sesuai dengan SNI dan/atau standar teknis terkait.
Pasal 46
(1) Persyaratan kemampuan bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran
meliputi sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif, persyaratan jalan ke
luar dan aksesibilitas untuk pemadaman kebakaran, persyaratan
pencahayaan darurat, tanda arah ke luar dan sistem peringatan bahaya,
persyaratan komunikasi dalam bangunan gedung, persyaratan instalasi
bahan bakar gas dan manajemen penanggulangan kebakaran.
(2) Setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret
sederhana harus dilindungi dari bahaya kebakaran dengan sistem proteksi
aktif yang meliputi sistem pemadam kebakaran, sistem deteksi dan alarm
kebakaran, sistem pengendali asap kebakaran dan pusat pengendali
kebakaran.
(3) Setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret
sederhana harus dilindungi dari bahaya kebakaran dengan sistem proteksi
pasif dengan mengikuti SNI dan/atau standar teknis terkait.
(4) Persyaratan jalan ke luar dan aksesibilitas untuk pemadaman kebakaran
meliputi perencanaan akses bangunan dan lingkungan untuk pencegahan
bahaya kebakaran dan perencanaan dan pemasangan jalan keluar untuk
penyelamatan sesuai dengan SNI dan/atau standar teknis terkait.
(5) Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah ke luar dan sistem
peringatan bahaya dimaksudkan untuk memberikan arahan bagi pengguna
gedung dalam keadaaan darurat untuk menyelamatkan diri sesuai dengan
SNI dan/atau standar teknis terkait.
(6) Persyaratan komunikasi dalam bangunan gedung sebagai penyediaan
sistem komunikasi untuk keperluan internal maupun untuk hubungan ke
luar pada saat terjadi kebakaran atau kondisi lainnya harus sesuai dengan
peraturan perundang-undangan tentang Telekomunikasi .
(7) Persyaratan instalasi bahan bakar gas meliputi jenis bahan bakar gas dan
instalasi gas yang dipergunakan baik dalam jaringan gas kota maupun gas
tabung mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(8) Setiap bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah lantai
dan/atau jumlah penghuni tertentu harus mempunyai unit manajemen
proteksi kebakaran bangunan gedung.
Pasal 47
(1) Persyaratan kemampuan bangunan gedung terhadap bahaya petir dan
bahaya kelistrikan meliputi persyaratan instalasi proteksi petir dan
persyaratan sistem kelistrikan.
(2) Persyaratan instalasi proteksi petir harus memperhatikan perencanaan
sistem proteksi petir, instalasi proteksi petir, pemeriksaan dan
pemeliharaan serta memenuhi SNI dan/atau standar teknis terkait.
(3) Persyaratan sistem kelistrikan harus memperhatikan perencanaan instalasi
listrik, jaringan distribusi listrik, beban listrik, sumber daya listrik,
transformator distribusi, pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan dan
memenuhi SNI dan/atau standar teknis terkait.
23
Paragraf 7
Persyaratan Kesehatan Bangunan Gedung
Pasal 48
Persyaratan kesehatan bangunan gedung meliputi persyaratan sistem
penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan penggunaan bahan bangunan.
Pasal 49
(1) Sistem penghawaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 dapat berupa ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik/buatan sesuai
dengan fungsinya.
(2) Bangunan gedung tempat tinggal dan bangunan gedung untuk pelayanan
umum harus mempunyai bukaan permanen atau yang dapat dibuka untuk
kepentingan ventilasi alami dan kisi-kisi pada pintu dan jendela.
(3) Persyaratan teknis sistem dan kebutuhan ventilasi harus mengikuti SNI
dan/atau standar teknis terkait.
Pasal 50
(1) Sistem pencahayaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 dapat berupa sistem pencahayaan alami dan/atau buatan dan/atau
pencahayaan darurat sesuai dengan fungsinya.
(2) Bangunan gedung tempat tinggal dan bangunan gedung untuk pelayanan
umum harus mempunyai bukaan untuk pencahayaan alami yang optimal
disesuaikan dengan fungsi bangunan gedung dan fungsi tiap-tiap ruangan
dalam bangunan gedung.
(3) Sistem pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
a. mempunyai tingkat iluminasi yang disyaratkan sesuai fungsi ruang
dalam dan tidak menimbulkan efek silau/ pantulan;
b. sistem pencahayaan darurat hanya dipakai pada bangunan gedung
fungsi tertentu, dapat bekerja secara otomatis dan mempunyai tingkat
pencahayaan yang cukup untuk evakuasi;
c. harus dilengkapi dengan pengendali manual/otomatis dan ditempatkan
pada tempat yang mudah dicapai/ dibaca oleh pengguna ruangan.
(4) Persyaratan teknis sistem pencahayaan harus mengikuti SNI dan/atau
standar teknis terkait.
Pasal 51
(1) Sistem sanitasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 48
dapat berupa sistem air minum dalam bangunan gedung, sistem
pengolahan dan pembuangan air limbah/kotor, persyaratan instalasi gas
medik, persyaratan penyaluran air hujan, persyaratan fasilitasi sanitasi
dalam bangunan gedung (saluran pembuangan air kotor, tempat sampah,
penampungan sampah dan/atau pengolahan sampah).
(2) Sistem air minum dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus direncanakan dengan mempertimbangkan sumber air
minum, kualitas air bersih, sistem distribusi dan penampungannya.
24
(3) Persyaratan air minum dalam bangunan gedung harus mengikuti peraturan
perundang-undangan terkait.
Pasal 52
(1) Sistem pengolahan dan pembuangan air limbah/kotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 harus direncanakan dan dipasang dengan
mempertimbangkan jenis dan tingkat bahayanya yang diwujudkan dalam
bentuk pemilihan sistem pengaliran/pembuangan dan penggunaan
peralatan yang dibutuhkan dan sistem pengolahan dan pembuangannya.
(2) Air limbah beracun dan berbahaya tidak boleh digabung dengan air limbah
rumah tangga, yang sebelum dibuang ke saluran terbuka harus diproses
sesuai dengan pedoman dan standar teknis terkait.
(3) Persyaratan teknis sistem air limbah harus mengikuti SNI dan/atau standar
teknis terkait.
Pasal 53
(1) Persyaratan instalasi gas medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
wajib diberlakukan di fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, rumah
perawatan, fasilitas hiperbank, klinik bersalin dan fasilitas kesehatan
lainnya.
(2) Potensi bahaya kebakaran dan ledakan yang berkaitan dengan sistem
perpipaan gas medik dan sistem vacum gas medik harus dipertimbangkan
pada saat perancangan, pemasangan, pengujian, pengoperasian dan
pemeliharaannya.
(3) Persyaratan instansi gas medik harus mengikuti SNI dan/atau standar
teknis terkait.
Pasal 54
(1) Sistem air hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 harus
direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan ketinggian
permukaan air tanah, permeabilitas tanah dan ketersediaan jaringan
drainase lingkungan/kota.
(2) Setiap bangunan gedung dan pekarangannya harus dilengkapi dengan
sistem penyaluran air hujan baik dengan sistem peresapan air ke dalam
tanah pekarangan dan/atau dialirkan ke dalam sumur resapan sebelum
dialirkan ke jaringan drainase lingkungan.
(3) Sistem penyaluran air hujan harus dipelihara untuk mencegah terjadinya
endapan dan penyumbatan pada saluran.
(4) Persyaratan penyaluran air hujan harus mengikuti ketentuan SNI dan/atau
standar teknis terkait.
Pasal 55
(1) Sistem pembuangan kotoran, dan sampah dalam bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 harus direncanakan dan dipasang
dengan mempertimbangkan fasilitas penampungan dan jenisnya.
(2) Pertimbangan fasilitas penampungan diwujudkan dalam bentuk penyediaan
tempat penampungan kotoran dan sampah pada bangunan gedung dengan
memperhitungkan fungsi bangunan, jumlah penghuni dan volume kotoran
dan sampah.
25
(3) Pertimbangan jenis kotoran dan sampah diwujudkan dalam bentuk
penempatan pewadahan dan/atau pengolahannya yang tidak mengganggu
kesehatan penghuni, masyarakat dan lingkungannya.
(4) Pengembang perumahan wajib menyediakan wadah sampah, alat
pengumpul dan tempat pembuangan sampah sementara, sedangkan
pengangkatan dan pembuangan akhir dapat bergabung dengan sistem yang
sudah ada.
(5) Potensi reduksi sampah dapat dilakukan dengan mendaur ulang dan/atau
memanfaatkan kembali sampah bekas.
(6) Sampah beracun dan sampah rumah sakit, laboratorium dan pelayanan
medis harus dibakar dengan insinerator yang tidak menggangu lingkungan.
Pasal 56
(1) Bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 harus
aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan serta penggunannya dapat
menunjang pelestarian lingkungan.
(2) Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan dan tidak menimbulkan
dampak penting harus memenuhi kriteria:
a. tidak mengandung bahan berbahaya/beracun bagi kesehatan pengguna
bangunan gedung dan lingkungan sekitar;
b. tidak menimbulkan efek silau bagi pengguna, masyarakat dan
lingkungan sekitarnya;
c. tidak menimbulkan efek peningkatan temperatur;
d. sesuai dengan prinsip konservasi; dan
e. ramah lingkungan.
Paragraf 8
Persyaratan Kenyamanan Bangunan Gedung
Pasal 57
Persyaratan kenyamanan bangunan gedung meliputi kenyamanan ruang gerak
dan hubungan antarruang, kenyamanan kondisi udara dalam ruang,
kenyamanan pandangan, serta kenyamanan terhadap tingkat getaran dan
kebisingan.
Pasal 58
(1) Kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh
dari dimensi ruang dan tata letak ruang serta sirkulasi antarruang yang
memberikan kenyamanan bergerak dalam ruangan.
(2) Kenyamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan fungsi ruang, jumlah pengguna, perabot/ furnitur,
aksesibilitas ruang dan persyaratan keselamatan dan kesehatan.
Pasal 59
(1) Persyaratan kenyamanan kondisi udara di dalam ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh
26
dari temperatur dan kelembaban di dalam ruang untuk terselenggaranya
fungsi bangunan gedung.
(2) Persyaratan kenyamanan kondisi udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengikuti ketentuan SNI dan/atau standar teknis terkait.
Pasal 60
(1) Persyaratan kenyamanan pandangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 merupakan kondisi dari hak pribadi pengguna yang di dalam
melaksanakan kegiatannya di dalam gedung tidak terganggu bangunan
gedung lain di sekitarnya.
(2) Persyaratan kenyamanan pandangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan kenyamanan pandangan dari dalam bangunan,
ke luar bangunan, dan dari luar ke ruang-ruang tertentu dalam bangunan
gedung.
(3) Persyaratan kenyamanan pandangan dari dalam ke luar bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan:
a. gubahan massa bangunan, rancangan bukaan, tata ruang dalam dan
luar bangunan dan rancangan bentuk luar bangunan;
b. pemanfaatan potensi ruang luar bangunan gedung dan penyediaan RTH.
(4) Persyaratan kenyamanan pandangan dari luar ke dalam bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan:
a. rancangan bukaan, tata ruang dalam dan luar bangunan dan rancangan
bentuk luar bangunan;
b. keberadaan bangunan gedung yang ada dan/atau yang akan ada di
sekitar bangunan gedung dan penyediaan RTH.
c. pencegahan terhadap gangguan silau dan pantulan sinar.
(5) Untuk kenyamanan pandangan pada bangunan gedung harus dipenuhi
persyaratan standar teknis kenyamanan pandangan pada bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 61
(1) Kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 merupakan tingkat kenyamanan yang ditentukan
oleh satu keadaan yang tidak mengakibatkan pengguna dan fungsi
bangunan gedung terganggu oleh getaran dan/atau kebisingan yang timbul
dari dalam bangunan gedung maupun lingkungannya.
(2) Untuk mendapatkan kenyamanan dari getaran dan kebisingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) penyelenggara bangunan gedung harus
mempertimbangkan jenis kegiatan, penggunaan peralatan dan/atau sumber
getar dan sumber bising lainnya yang berada di dalam maupun di luar
bangunan gedung.
(3) Untuk mendapatkan tingkat kenyamanan terhadap getaran dan kebisingan
pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mengikuti persyaratan teknis, yaitu standar tata cara perencanaan
kenyamanan terhadap getaran dan kebisingan pada bangunan gedung.
Paragraf 9
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
Pasal 62
27
Persyaratan kemudahan meliputi kemudahan hubungan ke, dari dan di dalam
bangunan gedung serta kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan
bangunan gedung.
Pasal 63
(1) Kemudahan hubungan ke, dari dan di dalam bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi tersedianya fasilitas dan
aksesibilitas yang mudah, aman dan nyaman termasuk penyandang cacat
dan lanjut usia.
(2) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan tersedianya hubungan horizontal dan vertikal
antarruang dalam bangunan gedung, akses evakuasi termasuk bagi
penyandang cacat dan lanjut usia.
(3) Bangunan gedung umum yang fungsinya untuk kepentingan publik, harus
menyediakan fasilitas dan kelengkapan sarana hubungan vertikal bagi
semua orang termasuk manusia berkebutuhan khusus.
(4) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kemudahan
hubungan horizontal berupa tersedianya pintu dan/atau koridor yang
memadai dalam jumlah, ukuran dan jenis pintu, arah bukaan pintu yang
dipertimbangkan berdasarkan besaran ruangan, fungsi ruangan dan jumlah
pengguna bangunan gedung.
(5) Ukuran koridor sebagai akses horizontal antarruang dipertimbangkan
berdasarkan fungsi koridor, fungsi ruang dan jumlah pengguna.
(6) Kelengkapan sarana dan prasarana harus disesuaikan dengan fungsi
bangunan gedung dan persyaratan lingkungan bangunan gedung.
Pasal 64
(1) Setiap bangunan bertingkat harus menyediakan sarana hubungan vertikal
antar lantai yang memadai untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung
berupa tangga, ram, lif, tangga berjalan (eskalator) atau lantai berjalan
(travelator).
(2) Jumlah, ukuran dan konstruksi sarana hubungan vertikal harus
berdasarkan fungsi bangunan gedung, luas bangunan dan jumlah
pengguna ruang serta keselamatan pengguna bangunan gedung.
(3) Bangunan gedung dengan ketinggian di atas 5 (lima) lantai harus
menyediakan lif penumpang.
(4) Setiap bangunan gedung yang memiliki lif penumpang harus menyediakan
lif khusus kebakaran, atau lif penumpang yang dapat difungsikan sebagai
lif kebakaran yang dimulai dari lantai dasar bangunan gedung.
(5) Persyaratan kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengikuti SNI dan/atau standar teknis terkait.
Paragraf 10
Pembangunan Bangunan Gedung di Atas atau di Bawah Tanah, Air atau
Prasarana/Sarana Umum, dan pada Daerah Hantaran Udara Listrik Tegangan
Tinggi/Ekstra Tinggi/Ultra Tinggi dan/atau Menara Telekomunikasi
dan/atau Menara Air
Pasal 65
28
(1) Pembangunan bangunan gedung di atas prasarana dan/atau sarana umum
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sesuai dengan RTRW dan/atau RDTR dan/atau RTBL;
b. tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana yang berada
di bawahnya dan/atau di sekitarnya;
c. tetap memperhatikan keserasian bangunan terhadap lingkungannya; dan
d. mempertimbangkan pendapat Tim Ahli Bangunan Gedung dan pendapat
masyarakat.
(2) Pembangunan bangunan gedung di bawah tanah yang melintasi prasarana
dan/atau sarana umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sesuai dengan RTRW dan/atau RDTR dan/atau RTBL;
b. tidak untuk fungsi hunian atau tempat tinggal;
c. tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana yang berada di bawah
tanah;
d. memiliki sarana khusus untuk kepentingan keamanan dan keselamatan
bagi pengguna bangunan; dan
e. mempertimbangkan pendapat Tim Ahli Bangunan Gedung dan pendapat
masyarakat.
(3) Pembangunan bangunan gedung di bawah dan/atau di atas air harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sesuai dengan RTRW dan/atau RDTR dan/atau RTBL;
b. tidak mengganggu keseimbangan lingkungan dan fungsi lindung
kawasan;
c. tidak menimbulkan pencemaran;
d. telah mempertimbangkan faktor keselamatan, kenyamanan, kesehatan
dan kemudahan bagi pengguna bangunan, dan
e. mempertimbangkan pendapat Tim Ahli Bangunan Gedung dan pendapat
masyarakat.
(4) Pembangunan bangunan gedung pada daerah hantaran udara listrik
tegangan tinggi/ekstra tinggi/ultra tinggi dan/atau menara telekomunikasi
dan/atau menara air harus memenuhi persyaratan peraturan perundang,
SNI dan/atau standar teknis terkait.
Bagian Keempat
Bangunan Gedung Adat
Paragraf 1
Umum
Pasal 66
(1) Bangunan gedung adat harus dibangun berdasarkan kaidah hukum adat
atau tradisi masyarakat hukum adat sesuai dengan budaya dan sistem nilai
yang berlaku di masyarakat hukum adatnya.
(2) Pemerintah Daerah dapat menetapkan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis tersendiri untuk bangunan rumah adat dalam Peraturan
Bupati.
Paragraf 2
Kearifan Lokal
29
Pasal 67
Penyelenggaraan bangunan rumah adat selain memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 harus memperhatikan kearifan lokal dan
sistem nilai yang berlaku di lingkungan masyarakat hukum adatnya.
Paragraf 3
Kaidah Tradisional
Pasal 68
(1) Di dalam penyelenggaraan bangunan rumah adat pemilik bangunan gedung
harus memperhatikan kaidah dan norma tradisional yang berlaku
di lingkungan masyarakat hukum adatnya.
(2) Kaidah dan norma tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
aspek perencanaan, pembangunan, pemanfaatan gedung atau bagian dari
bangunan gedung, arah/orientasi bangunan gedung, aksesoris pada
bangunan gedung dan aspek larangan dan/atau aspek ritual pada
penyelenggaraan bangunan gedung rumah adat.
Paragraf 4
Pemanfaatan Simbol Tradisional pada Bangunan Gedung Baru
Pasal 69
(1) Perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga swasta atau lembaga
pemerintah dapat menggunakan simbol atau unsur tradisional yang
terdapat pada bangunan gedung adat untuk digunakan pada bangunan
gedung yang akan dibangun atau direhabilitasi atau direnovasi.
(2) Penggunaan simbol atau unsur tradisional yang terdapat pada bangunan
gedung adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap sesuai
dengan makna simbol tradisional yang digunakan dan sistem nilai yang
berlaku pada pemanfaatan bangunan gedung.
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai penggunaan simbol atau unsur
tradisional pada bangunan gedung diatur dalam Peraturan Bupati.
Paragraf 5
Persyaratan Bangunan Gedung Adat/Tradisional
Pasal 70
(1) Setiap rumah adat atau tradisional dibangun dengan mengikuti persyaratan
administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1).
(2) Persyaratan lain yang bersifat khusus yang berlaku di lingkungan
masyarakat hukum adatnya dapat melengkapi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Persyaratan bangunan gedung adat/tradisional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(4) Pemerintah Daerah dapat menetapkan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis tersendiri untuk bangunan rumah adat di dalam
Peraturan Bupati.
30
Bagian Kelima
Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat
Paragraf 1
Bangunan Gedung Semi Permanen dan Darurat
Pasal 71
(1) Bangunan gedung semi permanen dan darurat merupakan bangunan
gedung yang digunakan untuk fungsi yang ditetapkan dengan konstruksi
semi permanen dan darurat yang dapat ditingkatkan menjadi permanen.
(2) Penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus tetap dapat menjamin keamanan, keselamatan, kemudahan,
keserasian dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
(3) Tata cara penyelenggaraan bangunan gedung semi permanen dan darurat
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Bagian Keenam
Bangunan Gedung di Lokasi Yang Berpotensi Bencana Alam
Paragraf 1
Di Lokasi Pantai
Pasal 72
(1) Penyelenggaraan bangunan gedung di lokasi yang berpotensi bencana yang
berasal dari laut harus sesuai dengan peraturan zonasi untuk kawasan
rawan gelombang pasang.
(2) Dalam hal peraturan zonasi untuk kawasan rawan gelombang pasang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam RTRW, RDTR
dan/atau RDTR.
(3) Pemerintah Daerah dapat menetapkan suatu lokasi sebagai daerah bencana
dan menetapkan larangan membangun pada batas tertentu atau tak
terbatas dengan pertimbangan keselamatan dan keamanan demi
kepentingan umum.
(4) Pemerintah Daerah dapat menetapkan persyaratan khusus tata cara
pembangunan bangunan gedung di lokasi yang berpotensi bencana yang
berasal dari laut apabila daerah tersebut dinilai membahayakan.
Paragraf 2
Di Lokasi Bencana Alam Geologi
Pasal 73
(1) Penyelenggaraan bangunan gedung di lokasi yang berpotensi bencana
geologi harus sesuai dengan Peta Hazard Gempa Indonesia dan Peta Rawan
Bencana Kabupaten Takalar.
(2) Penyelenggaraan bangunan gedung di lokasi yang berpotensi bencana
geologi memperhatikan peraturan zonasi untuk kawasan bencana alam
geologi.
31
(3) Dalam hal peraturan zonasi untuk kawasan bencana alam geologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam RTRW, RDTR
dan/atau RDTR.
Pasal 74
Tata cara dan persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud Pasal 72, dan Pasal 73, diatur dalam Peraturan Bupati tentang Tata
Cara dan Persyaratan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Lokasi yang
Berpotensi Bencana Alam.
BAB IV
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 75
(1) Penyelenggaraan bangunan gedung terdiri atas kegiatan pembangunan,
pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
(2) Kegiatan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan melalui proses perencanaan teknis dan proses
pelaksanaan konstruksi.
(3) Kegiatan pemanfaatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan secara berkala,
perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi, dan pengawasan pemanfaatan
bangunan gedung.
(4) Kegiatan pelestarian bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan penetapan dan pemanfaatan termasuk perawatan dan
pemugaran serta kegiatan pengawasannya.
(5) Kegiatan pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penetapan pembongkaran dan pelaksanaan pembongkaran
serta pengawasan pembongkaran.
(6) Di dalam penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) penyelenggara bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan
administrasi dan persyaratan teknis untuk menjamin keandalan bangunan
gedung tanpa menimbulkan dampak penting bagi lingkungan.
(7) Penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan oleh perorangan atau penyedia jasa di bidang
penyelenggaraan gedung.
Bagian Kedua
Kegiatan Pembangunan
Paragraf 1
Umum
Pasal 76
32
Kegiatan pembangunan bangunan gedung dapat diselenggarakan secara
swakelola atau menggunakan penyedia jasa di bidang perencanaan, pelaksanaan
dan/atau pengawasan.
Pasal 77
(1) Penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung secara swakelola
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 menggunakan gambar rencana
teknis sederhana atau gambar rencana prototip.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan teknis kepada pemilik
bangunan gedung dengan penyediaan rencana teknik sederhana atau
gambar prototip.
(3) Pengawasan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka kelaikan fungsi
bangunan gedung.
Paragraf 2
Perencanaan Teknis
Pasal 78
(1) Setiap kegiatan mendirikan, mengubah, menambah dan membongkar
bangunan gedung harus berdasarkan pada perencanaan teknis yang
dirancang oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang
mempunyai sertifikasi kompetensi di bidangnya sesuai dengan fungsi dan
klasifikasinya.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
perencanan teknis untuk bangunan gedung hunian tunggal sederhana,
bangunan gedung hunian deret sederhana, dan bangunan gedung darurat.
(3) Pemerintah Daerah dapat menetapkan jenis bangunan gedung lainnya yang
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diatur di dalam Peraturan Bupati.
(4) Perencanaan bangunan gedung dilakukan berdasarkan kerangka acuan
kerja dan dokumen ikatan kerja dengan penyedia jasa perencanaan
bangunan gedung yang memiliki sertifikasi sesuai dengan bidangnya.
(5) Perencanaan teknis bangunan gedung harus disusun dalam suatu dokumen
rencana teknis bangunan gedung.
Paragraf 3
Dokumen Rencana Teknis
Pasal 79
(1) Dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 ayat (5) dapat meliputi:
a. gambar rencana teknis berupa: rencana teknis arsitektur, struktur dan
konstruksi, mekanikal/ elektrikal;
b. gambar detail;
c. syarat-syarat umum dan syarat teknis;
d. rencana anggaran biaya pembangunan;
e. laporan perencanaan.
33
(2) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa,
dinilai, disetujui dan disahkan sebagai dasar untuk pemberian IMB dengan
mempertimbangkan kelengkapan dokumen sesuai dengan fungsi dan
klasifkasi bangunan gedung, persyaratan tata bangunan, keselamatan,
kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
(3) Penilaian dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. pertimbangan dari Tim Ahli Bangunan Gedung untuk bangunan gedung
yang digunakan bagi kepentingan umum;
b. pertimbangan dari Tim Ahli Bangunan Gedung dan memperhatikan
pendapat masyarakat untuk bangunan gedung yang akan menimbulkan
dampak penting;
c. koordinasi dengan Pemerintah Daerah, dan mendapatkan pertimbangan
dari Tim Ahli Bangunan Gedung serta memperhatikan pendapat
masyarakat untuk bangunan gedung yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah.
(4) Persetujuan dan pengesahan dokumen rencana teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh pejabat yang
berwenang.
(5) Dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan dikenakan
biaya retribusi IMB yang besarnya ditetapkan berdasarkan fungsi dan
klasifikasi bangunan gedung.
(6) Berdasarkan pembayaran retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Bupati menerbitkan IMB.
Paragraf 4
Pengaturan Retribusi IMB
Pasal 80
Pengaturan retribusi IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (6)
meliputi:
a. jenis kegiatan dan objek yang dikenakan retribusi;
b. penghitungan besarnya retribusi IMB;
c. indeks penghitungan besarnya retribusi IMB;
d. harga satuan (tarif) retribusi IMB.
Pasal 81
(1) Jenis kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung yang dikenakan retribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a meliputi:
a. pembangunan baru;
b. rehabilitasi/renovasi (perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/
pengurangan); dan
c. pelestarian/pemugaran.
(2) Objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a meliputi
biaya penyelenggaraan IMB yang terdiri atas pengecekan, pengukuran
lokasi, pemetaan, pemeriksaan dan penatausahaan pada bangunan gedung
dan prasarana bangunan gedung.
Pasal 82
34
(1) Penghitungan besarnya IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b
meliputi:
a. komponen retribusi dan biaya;
b. besarnya retribusi;
c. tingkat penggunaan jasa.
(2) Komponen retribusi dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi:
a. retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung;
b. retribusi administrasi IMB;
c. retribusi penyediaan formulir permohonan IMB.
(3) Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung
dengan penetapan berdasarkan:
a. lingkup butir komponen retribusi sesuai dengan permohonan yang
diajukan;
b. lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81;
c. volume/besaran, indeks, harga satuan retribusi untuk bangunan gedung
dan/atau prasarananya.
(4) Tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan IMB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan indeks berdasarkan fungsi,
klasifikasi dan waktu penggunaan bangunan gedung serta indeks untuk
prasarana gedung sebagai tingkat intensitas penggunaan jasa dalam proses
perizinan dan sesuai dengan cakupan kegiatannya.
Pasal 83
(1) Indeks penghitungan besarnya retribusi IMB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 huruf c mencakup:
a. penetapan indeks penggunaan jasa sebagai faktor pengali terhadap harga
satuan retribusi untuk mendapatan besarnya retribusi;
b. skala indeks;
c. kode.
(2) Penetapan indeks penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. indeks untuk penghitungan besarnya retribusi bangunan gedung
berdasarkan fungsi, klasifikasi setiap bangunan gedung dengan
mempertimbangkan spesifikasi bangunan gedung;
b. indeks untuk penghitungan besarnya retribusi prasarana bangunan
gedung ditetapkan untuk setiap jenis prasarana bangunan gedung;
c. kode dan indeks penghitungan retribusi IMB untuk bangunan gedung
dan prasarana bangunan gedung.
Pasal 84
(1) Harga satuan (tarif) retribusi IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
huruf d mencakup:
a. harga satuan bangunan gedung;
b. harga satuan prasarana bangunan gedung.
(2) Harga satuan (tarif) retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan tingkat kemampuan ekonomi
masyarakat dan pertimbangan lainnya.
35
(3) Harga satuan (tarif) IMB bangunan gedung dinyatakan per satuan luas (m2)
lantai bangunan.
(4) Harga satuan bangunan gedung ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagai
berikut:
a. luas bangunan gedung dihitung dari garis sumbu (as) dinding/kolom;
b. luas teras, balkon dan selasar luar bangunan gedung dihitung setengah
dari luas yang dibatasi oleh sumbu-sumbunya;
c. luas bagian bangunan gedung seperti canopy dan pergola (yang
berkolom) dihitung setengah dari luas yang dibatasi oleh garis sumbusumbunya;
d. luas bagian bangunan gedung seperti canopy dan pergola (tanpa kolom)
dihitung setengah dari luas yang dibatasi oleh garis tepi atap konstruksi
tersebut;
e. luas overstek/luifel dihitung dari luas yang dibatasi oleh garis tepi
konstruksi tersebut.
(5) Harga satuan prasarana bangunan gedung dinyatakan per satuan volume
prasarana berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. konstruksi pembatas/pengaman/penahan per m2;
b. konstruksi penanda masuk lokasi per m2 atau unit standar;
c. konstruksi perkerasan per m2;
d. konstruksi penghubung per m2 atau unit standar;
e. konstruksi kolam/reservoir bawah tanah per m2;
f. konstruksi menara per unit standar dan pertambahannya;
g. konstruksi monumen per unit standar dan pertambahannya;
h. konstruksi instalasi/gardu per m2;
i. konstruksi reklame per unit standar dan pertambahannya, dan
j. konstruksi bangunan lainnya yang termasuk prasarana bangunan
gedung.
Pasal 85
Penghitungan besarnya IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1)
merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Teknis Izin
Mendirikan Bangunan Gedung.
Paragraf 5
Tata Cara Penerbitan IMB
Pasal 86
(1) Permohonan IMB disampaikan kepada Bupati dengan dilampiri persyaratan
administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi dan klasifikasi
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. surat bukti tentang status hak atas tanah;
b. surat bukti tentang status kepemilikan bangunan gedung;
c. dokumen/surat terkait.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. data umum bangunan gedung, dan
36
b. rencana teknis bangunan gedung.
(4) Data umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi informasi
mengenai:
a. fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
b. luas lantai dasar bangunan gedung;
c. total luas lantai bangunan gedung;
d. ketinggian/jumlah lantai bangunan gedung;
e. rencana pelaksanaan.
(5) Rencana teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri dari:
a. Rencana teknis bangunan gedung pada umumnya, meliputi:
1. bangunan hunian rumah tinggal tunggal sederhana (rumah inti
tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana);
2. bangunan hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sampai
dengan 2 lantai;
3. bangunan hunian rumah tinggal tunggal tidak sederhana atau 2
lantai atau lebih dan gedung lainnya pada umumnya.
b. Rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum.
c. Rencana teknis bangunan gedung fungsi khusus.
d. Rencana teknis bangunan gedung bangunan diplomatik.
Pasal 87
(1) Bupati memeriksa dan menilai syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 serta status/keadaan tanah dan/atau bangunan untuk dijadikan
sebagai bahan persetujuan pemberian IMB.
(2) Bupati menetapkan retribusi IMB berdasarkan bahan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemeriksaan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penetapan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan IMB.
(4) Pemeriksaan dan penilaian permohonan IMB untuk bangunan gedung yang
memerlukan pengelolaan khusus atau mempunyai tingkat kompleksitas
yang dapat menimbulkan dampak kepada masyarakat dan lingkungan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima
permohonan IMB.
(5) Berdasarkan penetapan retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pemohon IMB melakukan pembayaran retribusi IMB ke kas daerah dan
menyerakan tanda bukti pembayarannya kepada Bupati.
(6) Bupati dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati menerbitkan IMB paling
lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya bukti pembayaran
retribusi IMB oleh Bupati.
(7) Ketentuan mengenai IMB berlaku pula untuk rumah adat kecuali
ditetapkan lain oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dengan
mempertimbangkan faktor nilai tradisional dan kearifan lokal yang berlaku
di masyarakat hukum adatnya.
Pasal 88
37
(1) Sebelum memberikan persetujuan atas persyaratan administrasi dan
persyaratan teknis, Bupati dapat meminta pemohon IMB untuk
menyempurnakan dan/atau melengkapi persyaratan yang diajukan.
(2) Bupati dapat menyetujui, menunda, atau menolak permohonan IMB yang
diajukan oleh pemohon.
Pasal 89
(1) Bupati dapat menunda menerbitkan IMB apabila:
a. Bupati masih memerlukan waktu tambahan untuk menilai, khususnya
persyaratan bangunan serta pertimbangan nilai lingkungan yang
direncanakan;
b. Bupati sedang merencanakan rencana bagian kota atau rencana
terperinci kota.
(2) Penundaan penerbitan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk jangka waktu tidak lebih dari 2 (dua)
bulan terhitung sejak penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bupati dapat menolak permohonan IMB apabila bangunan gedung yang
akan dibangun:
a. Tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis;
b. Penggunaan tanah yang akan didirikan bangunan gedung tidak sesuai
dengan rencana kota;
c. Mengganggu atau memperburuk lingkungan sekitarnya;
d. Mengganggu lalu lintas, aliran air, cahaya pada bangunan sekitarnya
yang telah ada, dan
e. Terdapat keberatan dari masyarakat.
(4) Penolakan permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 90
(1) Surat penolakan permohonan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
ayat (2) harus sudah diterima pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah surat penolakan dikeluarkan Bupati.
(2) Pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
menerima surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan keberatan kepada Bupati.
(3) Bupati dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan jawaban
tertulis terhadap keberatan pemohon.
(4) Jika pemohon tidak melakukan hak sebagaimana maksud pada ayat (2)
pemohon dianggap menerima surat penolakan tersebut.
(5) Jika Bupati tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Bupati dianggap menerima alasan keberatan pemohon sehingga Bupati
harus menerbitkan IMB.
(6) Pemohon dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
apabila Bupati tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).
Pasal 91
38
(1) Bupati dapat mencabut IMB apabila:
a. Pekerjaan bangunan gedung yang sedang dikerjakan terhenti selama
3 (tiga) bulan dan tidak dilanjutkan lagi berdasarkan pernyataan dari
pemilik bangunan.
b. IMB diberikan berdasarkan data dan informasi yang tidak benar.
c. Pelaksanaan pembangunan menyimpang dari dokumen rencana teknis
yang telah disahkan dan/atau persyaratan yang tercantum dalam izin.
(2) Sebelum pencabutan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
pemegang IMB diberikan peringatan secara tertulis 3 (tiga) kali berturutturut dengan tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari dan diberikan
kesempatan untuk mengajukan tanggapannya.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperhatikan
dan ditanggapi dan/atau tanggapannya tidak dapat diterima, Bupati dapat
mencabut IMB bersangkutan.
(4) Pencabutan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam
bentuk surat keputusan Bupati yang memuat alasan pencabutannya.
Pasal 92
(1) IMB tidak diperlukan untuk pekerjaan tersebut di bawah ini:
a. Memperbaiki bangunan gedung dengan tidak mengubah bentuk dan
luas, serta menggunakan jenis bahan semula antara lain:
1. Memlester;
2. Memperbaiki retak bangunan;
3. Memperbaiki daun pintu dan/atau daun jendela;
4. Memperbaiki penutup udara tidak melebihi 1 m2;
5. Membuat pemindah halaman tanpa konstruksi;
6. Memperbaiki langit-langit tanpa mengubah jaringan utilitas;
7. Mengubah bangunan sementara.
b. Memperbaiki saluran air hujan dan selokan dalam pekarangan
bangunan;
c. Membuat bangunan yang sifatnya sementara bagi kepentingan
pemeliharaan ternak dengan luas tidak melebihi garis sempadan
belakang dan samping serta tidak mengganggu kepentingan orang lain
atau umum;
d. Membuat pagar halaman yang sifatnya sementara (tidak permanen) yang
tingginya tidak melebihi 120 (seratus dua puluh) centimeter kecuali
adanya pagar ini mengganggu kepentingan orang lain atau umum.
e. Membuat bangunan yang sifat penggunaannya sementara waktu.
(2) Pekerjaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dipersyaratkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(3) Tata cara mengenai perizinan bangunan gedung diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Bupati.
Paragraf 6
Penyedia Jasa Perencanaan Teknis
Pasal 93
39
(1) Perencanaan teknis bangunan gedung dirancang oleh penyedia jasa
perencanaan bangunan gedung yang mempunyai sertifikasi kompetensi
di bidangnya sesuai dengan klasifikasinya.
(2) Penyedia jasa perencana bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Perencana arsitektur;
b. Perencana stuktur;
c. Perencana mekanikal;
d. Perencana elektrikal;
e. Perencana pemipaan (plumber);
f. Perencana proteksi kebakaran;
g. Perencana tata lingkungan.
(3) Pemerintah Daerah dapat menetapkan jenis bangunan gedung yang
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diatur dalam Peraturan Bupati.
(4) Lingkup layanan jasa perencanaan teknis bangunan gedung meliputi:
a. penyusunan konsep perencanaan;
b. prarencana;
c. pengembangan rencana;
d. rencana detail;
e. pembuatan dokumen pelaksanaan konstruksi;
f. pemberian penjelasan dan evaluasi pengadaan jasa pelaksanaan;
g. pengawasan berkala pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, dan
h. penyusunan petunjuk pemanfaatan bangunan gedung.
(5) Perencanaan teknis bangunan gedung harus disusun dalam suatu dokumen
rencana teknis bangunan gedung.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Konstruksi
Paragraf 1
Pelaksanaan Konstruksi
Pasal 94
(1) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan
baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran bangunan
gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan bangunan gedung.
(2) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik
bangunan gedung memperoleh IMB dan dilaksanakan berdasarkan
dokumen rencana teknis yang telah disahkan.
(3) Pelaksana bangunan gedung adalah orang atau badan hukum yang telah
memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan kecuali
ditetapkan lain oleh Pemerintah Daerah.
(4) Dalam melaksanakan pekerjaan, pelaksana bangunan diwajibkan mengikuti
semua ketentuan dan syarat-syarat pembangunan yang ditetapkan dalam
IMB.
Pasal 95
40
Untuk memulai pembangunan, pemilik IMB wajib mengisi lembaran permohonan
pelaksanaan bangunan, yang berisikan keterangan mengenai:
a. Nama dan Alamat;
b. Nomor IMB;
c. Lokasi Bangunan;
d. Pelaksana atau Penanggung jawab pembangunan.
Pasal 96
(1) Pelaksanaan konstruksi didasarkan pada dokumen rencana teknis yang
sesuai dengan IMB.
(2) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pembangunan bangunan gedung baru, perbaikan,
penambahan, perubahan dan/atau pemugaran bangunan gedung dan/atau
instalasi dan/atau perlengkapan bangunan gedung.
Pasal 97
(1) Kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 terdiri atas kegiatan pemeriksaan dokumen pelaksanaan
oleh Pemerintah Daerah, kegiatan persiapan lapangan, kegiatan konstruksi,
kegiatan pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi dan kegiatan penyerahan
hasil akhir pekerjaan.
(2) Pemeriksaan dokumen pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keterlaksanaan
konstruksi dan semua pelaksanaan pekerjaan.
(3) Persiapan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penyusunan program pelaksanaan, mobilisasi sumber daya dan penyiapan
fisik lapangan.
(4) Kegiatan konstruksi meliputi kegiatan pelaksanaan konstruksi di lapangan,
pembuatan laporan kemajuan pekerjaan, penyusunan gambar kerja
pelaksanaan (shop drawings) dan gambar pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan yang telah dilaksanakan (as built drawings) serta kegiatan masa
pemeliharaan konstruksi .
(5) Kegiatan pemeriksaaan akhir pekerjaan konstruksi meliputi pemeriksaan
hasil akhir pekerjaaan konstruksi bangunan gedung terhadap kesesuaian
dengan dokumen pelaksanaan yang berwujud bangunan gedung yang laik
fungsi dan dilengkapi dengan dokumen pelaksanaan konstruksi, gambar
pelaksanaan pekerjaan (as built drawings), pedoman pengoperasian dan
pemeliharaan bangunan gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal
dan elektrikal serta dokumen penyerahan hasil pekerjaan.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
pemilik bangunan gedung atau penyedia jasa/pengembang mengajukan
permohonan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung kepada
Pemerintah Daerah.
Paragraf 2
Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi
Pasal 98
41
(1) Pelaksanaan konstruksi wajib diawasi oleh petugas pengawas pelaksanaan
konstruksi.
(2) Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung meliputi pemeriksaan
kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan,
kenyamanan dan kemudahan, dan IMB.
Pasal 99
Petugas pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 berwenang:
(1) Memasuki dan mengadakan pemeriksaan di tempat pelaksanaan konstruksi
setelah menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas.
(2) Menggunakan acuan peraturan umum bahan bangunan, rencana kerja
syarat-syarat dan IMB.
(3) Memerintahkan untuk menyingkirkan bahan bangunan dan bangunan yang
tidak memenuhi syarat, yang dapat mengancam kesehatan dan
keselamatan umum.
(4) Menghentikan pelaksanaan konstruksi, dan melaporkan kepada instansi
yang berwenang.
Paragraf 4
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
Pasal 100
(1) Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan setelah bangunan
gedung selesai dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi sebelum diserahkan
kepada pemilik bangunan gedung.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dapat dilakukan oleh
pemilik/pengguna bangunan gedung atau penyedia jasa atau Pemerintah
Daerah.
Pasal 101
(1) Pemilik/pengguna bangunan yang memiliki unit teknis dengan SDM yang
memiliki sertifikat keahlian dapat melakukan pemeriksaan berkala dalam
rangka pemeliharaan dan perawatan.
(2) Pemilik/pengguna bangunan dapat melakukan ikatan kontrak dengan
pengelola berbentuk badan usaha yang memiliki unit teknis dengan SDM
yang bersertifikat keahlian pemeriksaan berkala dalam rangka
pemeliharaan dan parawatan bangunan gedung.
(3) Pemilik perorangan bangunan gedung dapat melakukan pemeriksaan
sendiri secara berkala selama yang bersangkutan memiliki sertifikat
keahlian.
Pasal 102
(1) Pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk proses
penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung hunian rumah
tinggal tidak sederhana, bangunan gedung lainnya atau bangunan gedung
tertentu dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan atau manajemen
konstruksi yang memiliki sertifikat keahlian.
42
(2) Pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk proses
penerbitan SLF bangunan gedung fungsi khusus dilakukan oleh penyedia
jasa pengawasan atau manajemen konstruksi yang memiliki sertifikat dan
tim internal yang memiliki sertifikat keahlian dengan memperhatikan
pengaturan internal dan rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab
di bidang fungsi khusus tersebut.
(3) Pengkajian teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
untuk proses penerbitan SLF bangunan gedung hunian rumah tinggal tidak
sederhana, bangunan gedung lainnya pada umumnya dan bangunan
gedung tertentu untuk kepentingan umum dilakukan oleh penyedia jasa
pengkajian teknis konstruksi bangunan gedung yang memiliki sertifikat
keahlian.
(4) Pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk proses
penerbitan SLF bangunan gedung fungsi khusus dilakukan oleh penyedia
jasa pengkajian teknis konstruksi bangunan gedung yang memiliki sertifikat
keahlian dan tim internal yang memiliki sertifikat keahlian dengan
memperhatikan pengaturan internal dan rekomendasi dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang fungsi dimaksud.
(5) Hubungan kerja antara pemilik/ pengguna bangunan gedung dan penyedia
jasa pengawasan/ manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengkajian
teknis konstruksi bangunan gedung dilaksanakan berdasarkan ikatan
kontrak.
Pasal 103
(1) Pemerintah Daerah khususnya instansi teknis pembina penyelenggaraan
bangunan gedung dalam proses penerbitan SLF bangunan gedung,
melaksanakan pengkajian teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal termasuk rumah tinggal
tunggal sederhana dan rumah deret dan pemeriksaan berkala bangunan
gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret.
(2) Dalam hal di instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ada ayat
(1) tidak terdapat tenaga teknis yang cukup, Pemerintah Daerah dapat
menugaskan penyedia jasa pengkajian teknis kontruksi bangunan gedung
untuk melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung hunian
rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah tinggal deret sederhana.
(3) Dalam hal penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
tersedia, instansi teknis pembina penyelenggara bangunan gedung dapat
bekerja sama dengan asosiasi profesi di bidang bangunan gedung untuk
melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Paragraf 5
Tata Cara Penerbitan SLF Bangunan Gedung
Pasal 104
(1) Penerbitan SLF bangunan gedung dilakukan atas dasar permintaan
pemilik/pengguna bangunan gedung untuk bangunan gedung yang telah
selesai pelaksanaan konstruksinya atau untuk perpanjangan SLF bangunan
gedung yang telah pernah memperoleh SLF.
43
(2) SLF bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan mengikuti prinsip pelayanan prima dan tanpa pungutan biaya.
(3) SLF bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah terpenuhinya persyaratan administratif dan persyaratan teknis
sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Pada proses pertama kali SLF bangunan gedung:
1. kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen status hak atas
tanah;
2. kesesuaian data aktual dengan data dalam IMB dan/atau dokumen
status kepemilikan bangunan gedung;
3. kepemilikan dokumen IMB.
b. Pada proses perpanjangan SLF bangunan gedung:
1. kesesuaian data aktual dan/atau adanya perubahan dalam dokumen
status kepemilikan bangunan gedung;
2. kesesuaian data aktual (terakhir) dan/atau adanya perubahan dalam
dokumen status kepemilikan tanah; dan
3. kesesuaian data aktual (terakhir) dan/atau adanya perubahan data
dalam dokumen IMB.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Pada proses pertama kali SLF bangunan gedung:
1. kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen pelaksanaan
konstruksi termasuk as built drawings, pedoman pengoperasian dan
pemeliharaan/perawatan bangunan gedung, peralatan serta
perlengkapan mekanikal dan elektrikal dan dokumen ikatan kerja;
2. pengujian lapangan (on site) dan/atau laboratorium untuk aspek
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pada struktur,
peralatan dan perlengkapan bangunan gedung serta prasarana pada
komponen konstruksi atau peralatan yang memerlukan data teknis
akurat sesuai dengan pedoman teknis dan tata cara pemeriksaan
kelaikan fungsi bangunan gedung.
b. Pada proses perpanjangan SLF bangunan gedung:
1. kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen hasil
pemeriksaan berkala, laporan pengujian struktur, peralatan dan
perlengkapan bangunan gedung serta prasarana bangunan gedung,
laporan hasil perbaikan dan/atau penggantian pada kegiatan
perawatan, termasuk perubahan fungsi, intensitas, arsitektrur dan
dampak lingkungan yang ditimbulkan;
2. pengujian lapangan (on site) dan/atau laboratorium untuk aspek
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pada struktur,
peralatan dan perlengkapan bangunan gedung serta prasarana pada
struktur, komponen konstruksi dan peralatan yang memerlukan data
teknis akurat termasuk perubahan fungsi, peruntukan dan intensitas,
arsitektur serta dampak lingkungan yang ditimbulkannya, sesuai
dengan pedoman teknis dan tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan gedung.
(6) Data hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat dalam
daftar simak, disimpulkan dalam surat pernyataan pemeriksaan kelaikan
44
fungsi bangunan gedung atau rekomendasi pada pemeriksaan pertama dan
pemeriksaan berkala.
Paragraf 6
Pendataan Bangunan Gedung
Pasal 105
(1) Bupati wajib melakukan pendataan bangunan gedung untuk keperluan
tertib administrasi pembangunan dan tertib administrasi pemanfaatan
bangunan gedung.
(2) Pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
bangunan gedung baru dan bangunan gedung yang telah ada.
(3) Khusus pendataan bangunan gedung baru, dilakukan bersamaan dengan
proses IMB, proses SLF dan proses sertifikasi kepemilikan bangunan
gedung.
(4) Bupati wajib menyimpan secara tertib data bangunan gedung sebagai arsip
Pemerintah Daerah.
(5) Pendataan bangunan gedung fungsi khusus dilakukan oleh Pemerintah
Daerah.
Bagian Keempat
Kegiatan Pemanfaatan Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
Pasal 106
Kegiatan Pemanfaatan bangunan gedung meliputi pemanfaatan, pemeliharaan,
perawatan, pemeriksaan secara berkala, perpanjangan SLF, dan pengawasan
pemanfaatan.
Pasal 107
(1) Pemanfatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
merupakan kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi
yang ditetapkan dalam IMB setelah pemilik memperoleh SLF.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
tertib administrasi dan tertib teknis untuk menjamin kelaikan fungsi
bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan.
Paragraf 2
Pemeliharaan
Pasal 108
(1) Kegiatan pemeliharaan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
meliputi pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan
dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan bangunan gedung
dan/atau kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan
pemeliharaan bangunan gedung.
(2) Pemilik atau pengguna bangunan gedung di dalam melakukan kegiatan
pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan
45
penyedia jasa pemeliharaan gedung yang mempunyai sertifikat kompetensi
yang sesuai berdasarkan ikatan kontrak berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan oleh penyedia jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus menerapkan prinsip keselamatan dan
kesehatan kerja (K3).
(4) Hasil kegiatan pemeliharaaan dituangkan ke dalam laporan pemeliharaan
yang digunakan sebagai pertimbangan penetapan perpanjangan SLF.
Paragraf 3
Perawatan
Pasal 109
(1) Kegiatan perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan gedung,
komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan
rencana teknis perawatan bangunan gedung.
(2) Pemilik atau pengguna bangunan gedung di dalam melakukan kegiatan
perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan
penyedia jasa perawatan bangunan gedung bersertifikat dengan dasar
ikatan kontrak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Perbaikan dan/atau penggantian dalam kegiatan perawatan bangunan
gedung dengan tingkat kerusakan sedang dan berat dilakukan setelah
dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung disetujui oleh
Pemerintah Daerah.
(4) Hasil kegiatan perawatan dituangkan ke dalam laporan perawatan yang
akan digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan
perpanjangan SLF.
(5) Pelaksanaan kegiatan perawatan oleh penyedia jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja
(K3).
Paragraf 4
Pemeriksaan Berkala
Pasal 110
(1) Pemeriksaan berkala bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen,
bahan bangunan, dan/atau sarana dan prasarana dalam rangka
pemeliharaan dan perawatan yang harus dicatat dalam laporan
pemeriksaan sebagai bahan untuk memperoleh perpanjangan SLF.
(2) Pemilik atau pengguna bangunan gedung di dalam melakukan kegiatan
pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung atau
perorangan yang mempunyai sertifikat kompetensi yang sesuai.
(3) Lingkup layanan pemeriksaan berkala bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan dokumen administrasi, pelaksanaan, pemeliharaan dan
perawatan bangunan gedung;
46
b. kegiatan pemeriksaan kondisi bangunan gedung terhadap pemenuhan
persyaratan teknis termasuk pengujian keandalan bangunan gedung;
c. kegiatan analisis dan evaluasi, dan
d. kegiatan penyusunan laporan.
(4) Bangunan rumah tinggal tunggal, bangunan rumah tinggal deret dan
bangunan rumah tinggal sementara yang tidak laik fungsi, SLFnya
dibekukan.
Paragraf 5
Perpanjangan SLF
Pasal 111
(1) Perpanjangan SLF bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 diberlakukan untuk bangunan gedung yang telah dimanfaatkan sesuai
dengan ketentuan:
a. 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal atau deret sampai dengan
2 lantai;
b. 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.
(2) Bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana meliputi rumah
tumbuh, rumah sederhana sehat dan rumah deret sederhana tidak
dikenakan perpanjangan SLF.
(3) Pengurusan perpanjangan SLF bangunan gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender
sebelum berkhirnya masa berlaku SLF dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengurusan perpanjangan SLF dilakukan setelah pemilik/
pengguna/pengelola bangunan gedung memiliki hasil
pemeriksaan/kelaikan fungsi bangunan gedung berupa:
a. laporan pemeriksaan berkala, laporan pemeriksaan dan perawatan
bangunan gedung;
b. daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung; dan
c. dokumen surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
gedung atau rekomendasi.
(5) Permohonan perpanjangan SLF diajukan oleh pemilik/ pengguna/pengelola
bangunan gedung dengan dilampiri dokumen:
a. surat permohonan perpanjangan SLF;
b. surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung atau
rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang
ditandatangani di atas meterai yang cukup;
c. as built drawings;
d. fotokopi IMB bangunan gedung atau perubahannya;
e. fotokopi dokumen status hak atas tanah;
f. fotokopi dokumen status kepemilikan bangunan gedung;
g. rekomendasi dari instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang
fungsi khusus; dan
h. dokumen SLF bangunan gedung yang terakhir.
(6) Pemerintah Daerah menerbitkan SLF paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
47
(7) SLF disampaikan kepada pemohon selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal penerbitan perpanjangan SLF.
Pasal 112
Tata cara perpanjangan SLF diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Paragraf 6
Pengawasan Pemanfaatan Bangunan Gedung
Pasal 113
Pengawasan pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh Pemerintah Daerah :
a. pada saat pengajuan perpanjangan SLF;
b. adanya laporan dari masyarakat, dan
c. adanya indikasi perubahan fungsi dan/atau bangunan gedung yang
membahayakan lingkungan.
Paragraf 7
Pelestarian
Pasal 114
(1) Pelestarian bangunan gedung meliputi kegiatan penetapan dan
pemanfaatan, perawatan dan pemugaran, dan kegiatan pengawasannya
sesuai dengan kaidah pelestarian.
(2) Pelestarian bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara tertib dan menjamin kelaikan fungsi bangunan gedung
dan lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 8
Penetapan dan Pendaftaran Bangunan Gedung yang Dilestarikan
Pasal 115
(1) Bangunan gedung dan lingkungannya dapat ditetapkan sebagai bangunan
cagar budaya yang dilindungi dan dilestarikan apabila telah berumur paling
sedikit 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya sekurangkurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting
sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan termasuk nilai arsitektur dan
teknologinya, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian
bangsa.
(2) Pemilik, masyarakat, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan bangunan
gedung dan lingkungannya yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang
dilindungi dan dilestarikan.
(3) Bangunan gedung dan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebelum diusulkan penetapannya harus telah mendapat pertimbangan dari
tim ahli pelestarian bangunan gedung dan hasil dengar pendapat
masyarakat dan harus mendapat persetujuan dari pemilik bangunan
gedung.
(4) Bangunan gedung yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai bangunan
gedung yang dilindungi dan dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan klasifikasinya yang terdiri atas:
48
a. klasifikasi utama yaitu bangunan gedung dan lingkungannya yang
bentuk fisiknya sama sekali tidak boleh diubah;
b. klasifikasi madya yaitu bangunan gedung dan lingkungannya yang
bentuk fisiknya dan eksteriornya sama sekali tidak boleh diubah, namun
tata ruang dalamnya sebagian dapat diubah tanpa mengurangi nilai
perlindungan dan pelestariannya;
c. klasifikasi pratama yaitu bangunan gedung dan lingkungannya yang
bentuk fisik aslinya boleh diubah sebagian tanpa mengurangi nilai
perlindungan dan pelestariannya serta tidak menghilangkan bagian
utama bangunan gedung tersebut.
(5) Pemerintah Daerah melalui dinas terkait mencatat bangunan gedung dan
lingkungannya yang dilindungi dan dilestarikan serta keberadaan bangunan
gedung dimaksud menurut klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Keputusan penetapan bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi
dan dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara
tertulis kepada pemilik.
Paragraf 9
Pemanfaatan Bangunan Gedung yang Dilestarikan
Pasal 116
(1) Bangunan gedung yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) dapat dimanfaatkan oleh
pemilik dan/atau pengguna dengan memperhatikan kaidah pelestarian dan
klasifikasi bangunan gedung cagar budaya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Bangunan gedung cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan,
ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
(3) Bangunan gedung cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa seizin
Pemerintah Daerah.
(4) Pemilik bangunan cagar budaya wajib melindungi dari kerusakan atau
bahaya yang mengancam keberadaannya.
(5) Pemilik bangunan gedung cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) berhak memperoleh insentif dari Pemerintah Daerah.
(6) Besarnya insentif untuk melindungi bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan
kebutuhan nyata.
Pasal 117
(1) Pemugaran, pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan secara berkala
bangunan gedung cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas beban APBD.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
rencana teknis pelestarian dengan mempertimbangkan keaslian bentuk,
tata letak, sistem struktur, penggunaan bahan bangunan, dan nilai-nilai
yang dikandungnya sesuai dengan tingkat kerusakan bangunan gedung
dan ketentuan klasifikasinya.
49
Bagian Kelima
Pembongkaran
Paragraf 1
Umum
Pasal 118
(1) Pembongkaran bangunan gedung meliputi kegiatan penetapan
pembongkaran dan pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung, yang
dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah pembongkaran secara umum
serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilaksanakan secara tertib dan mempertimbangkan keamanan,
keselamatan masyarakat dan lingkungannya.
(3) Pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus sesuai dengan ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan
pembongkaran oleh Pemerintah Daerah, kecuali bangunan gedung fungsi
khusus oleh Pemerintah.
Paragraf 2
Penetapan Pembongkaran
Pasal 119
(1) Pemerintah Daerah mengidentifikasi bangunan gedung yang akan
ditetapkan untuk dibongkar berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau
laporan dari masyarakat.
(2) Bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. bangunan gedung yang didirikan bukan pada tempatnya berdasarkan
rencana tata ruang yang berlaku;
b. bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi;
c. bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi
pengguna, masyarakat, dan lingkungannya;
d. bangunan gedung yang tidak memiliki IMB; dan/atau
e. bangunan gedung yang pemiliknya menginginkan tampilan baru.
(3) Pemerintah Daerah menyampaikan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada pemilik/pengguna bangunan gedung yang akan
ditetapkan untuk dibongkar.
(4) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pemilik/pengguna/pengelola bangunan gedung wajib melakukan
pengkajian teknis dan menyampaikan hasilnya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Apabila hasil pengkajian tersebut sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah menetapkan bangunan gedung
tersebut untuk dibongkar dengan surat penetapan pembongkaran atau
surat pesetujuan pembongkaran dari Bupati, yang memuat batas waktu
dan prosedur pembongkaran serta sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
(6) Dalam hal pemilik/pengguna/pengelola bangunan gedung tidak
melaksanakan perintah pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), pembongkaran akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas beban
50
biaya pemilik/pengguna/pengelola bangunan gedung, kecuali bagi pemilik
bangunan rumah tinggal yang tidak mampu, biaya pembongkarannya
menjadi beban Pemerintah Daerah.
Paragraf 3
Rencana Teknis Pembongkaran
Pasal 120
(1) Pembongkaran bangunan gedung yang pelaksanaannya dapat menimbulkan
dampak luas terhadap keselamatan umum dan lingkungan harus
dilaksanakan berdasarkan rencana teknis pembongkaran yang disusun oleh
penyedia jasa perencanaan teknis yang memiliki sertifikat keahlian yang
sesuai.
(2) Rencana teknis pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disetujui oleh Pemerintah Daerah, setelah mendapat pertimbangan dari
TABG.
(3) Dalam hal pelaksanaan pembongkaran berdampak luas terhadap
keselamatan umum dan lingkungan, pemilik dan/atau Pemerintah Daerah
melakukan sosialisasi dan pemberitahuan tertulis kepada masyarakat di
sekitar bangunan gedung, sebelum pelaksanaan pembongkaran.
(4) Pelaksanaan pembongkaran mengikuti prinsip-prinsip keselamatan dan
kesehatan kerja (K3).
Paragraf 4
Pelaksanaan Pembongkaran
Pasal 121
(1) Pembongkaran bangunan gedung dapat dilakukan oleh pemilik dan/atau
pengguna bangunan gedung atau menggunakan penyedia jasa
pembongkaran bangunan gedung yang memiliki sertifikat keahlian yang
sesuai.
(2) Pembongkaran bangunan gedung yang menggunakan peralatan berat
dan/atau bahan peledak harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
pembongkaran bangunan gedung yang mempunyai sertifikat keahlian yang
sesuai.
(3) Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak melaksanakan
pembongkaran dalam batas waktu yang ditetapkan dalam surat perintah
pembongkaran, pelaksanaan pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah
Daerah atas beban biaya pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung.
Paragraf 5
Pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung
Pasal 122
(1) Pengawasan pembongkaran bangunan gedung tidak sederhana dilakukan
oleh penyedia jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keahlian yang
sesuai.
51
(2) Pembongkaran bangunan gedung tidak sederhana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana teknis yang telah memperoleh
persetujuan dari Pemerintah Daerah.
(3) Hasil pengawasan pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaporkan kepada Pemerintah Daerah.
(4) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan atas pelaksanaan kesesuaian
laporan pelaksanaan pembongkaran dengan rencana teknis pembongkaran.
Bagian Keenam
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pascabencana
Paragraf 1
Penanggulangan Darurat
Pasal 123
(1) Penanggulangan darurat merupakan tindakan yang dilakukan untuk
mengatasi sementara waktu akibat yang ditimbulkan oleh bencana alam
yang menyebabkan rusaknya bangunan gedung yang menjadi hunian atau
tempat beraktivitas.
(2) Penanggulangan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau kelompok masyarakat.
(3) Penanggulangan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah terjadinya bencana alam sesuai dengan skalanya yang mengancam
keselamatan bangunan gedung dan penghuninya.
(4) Skala bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang dalam setiap tingkatan pemerintahan yaitu:
a. Presiden untuk bencana alam dengan skala nasional;
b. Gubernur untuk bencana alam dengan skala provinsi;
c. Bupati untuk bencana alam skala kabupaten.
(5) Di dalam menetapkan skala bencana alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait.
Paragraf 2
Bangunan Gedung Umum Sebagai Tempat Penampungan
Pasal 124
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib melakukan upaya
penanggulangan darurat berupa penyelamatan dan penyediaan
penampungan sementara.
(2) Penampungan sementara pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada lokasi yang aman dari ancaman bencana dalam bentuk
tempat tinggal sementara selama korban bencana mengungsi berupa tempat
penampungan massal, penampungan keluarga atau individual.
(3) Bangunan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi
dengan fasilitas penyediaan air bersih dan fasilitas sanitasi yang memadai.
(4) Penyelenggaraan bangunan penampungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati berdasarkan persyaratan teknis
sesuai dengan lokasi bencananya.
Bagian Ketujuh
52
Rehabilitasi Pascabencana
Paragraf 1
Umum
Pasal 125
(1) Bangunan gedung yang rusak akibat bencana dapat diperbaiki atau
dibongkar sesuai dengan tingkat kerusakannya.
(2) Bangunan gedung yang rusak tingkat sedang dan masih dapat diperbaiki,
dapat dilakukan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.
(3) Rehabilitasi bangunan gedung yang berfungsi sebagai hunian rumah tinggal
pascabencana berbentuk pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat.
(4) Bantuan perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi dana, peralatan, material, dan sumber daya manusia.
(5) Persyaratan teknis rehabilitasi bangunan gedung yang rusak disesuaikan
dengan karakteristik bencana yang mungkin terjadi di masa yang akan
datang dan dengan memperhatikan standar konstruksi bangunan, kondisi
sosial, adat istiadat, budaya dan ekonomi.
(6) Pelaksanaan pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui bimbingan teknis
dan bantuan teknis oleh instansi/ lembaga terkait.
(7) Tata cara dan persyaratan rehabilitasi bangunan gedung pascabencana
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(8) Dalam melaksanakan rehabilitasi bangunan gedung hunian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan
kepada pemilik bangunan gedung yang akan direhabilitasi berupa:
a. Pengurangan atau pembebasan biaya IMB, atau
b. Pemberian desain prototip yang sesuai dengan karakter bencana, atau
c. Pemberian bantuan konsultansi penyelenggaraan rekonstruksi bangunan
gedung, atau
d. Pemberian kemudahan kepada permohonan SLF;
e. Bantuan lainnya.
(9) Untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi bangunan gedung hunian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati dapat menyerahkan
kewenangan penerbitan IMB kepada pejabat pemerintahan di tingkat paling
bawah.
(10) Rehabilitasi rumah hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui proses peran masyarakat di lokasi bencana, dengan
difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
(11) Tata cara penerbitan IMB bangunan gedung hunian rumah tinggal pada
tahap rehabilitasi pascabencana, dilakukan dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.
(12) Tata cara penerbitan SLF bangunan gedung hunian rumah tinggal pada
tahap rehabilitasi pascabencana, dilakukan dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104.
Pasal 126
53
Rumah tinggal yang mengalami kerusakan akibat bencana dapat dilakukan
rehabilitasi dengan menggunakan konstruksi bangunan gedung yang sesuai
dengan karakteristik bencana.
BAB V
TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG (TABG)
Bagian Kesatu
Pembentukan TABG
Pasal 127
(1) TABG dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati.
(2) TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah ditetapkan oleh
Bupati selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah peraturan daerah ini
dinyatakan berlaku efektif.
Pasal 128
(1) Susunan keanggotaan TABG terdiri dari:
a. Pengarah
b. Ketua
c. Wakil Ketua
d. Sekretaris
e. Anggota
(2) Keanggotaan TABG terdiri dari unsur-unsur:
a. asosiasi profesi;
b. masyarakat ahli di luar disiplin bangunan gedung termasuk masyarakat
adat;
c. perguruan tinggi;
d. instansi pemerintah.
(3) Keterwakilan unsur-unsur asosiasi profesi, perguruan tinggi, dan
masyarakat ahli termasuk masyarakat adat, minimum sama dengan
keterwakilan unsur-unsur instansi Pemerintah Daerah.
(4) Keanggotaan TABG tidak bersifat tetap.
(5) Setiap unsur diwakili oleh 1 (satu) orang sebagai anggota.
(6) Nama-nama anggota TABG diusulkan oleh asosiasi profesi, perguruan tinggi
dan masyarakat ahli termasuk masyarakat adat yang disimpan dalam
database daftar anggota TABG.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 129
(1) TABG mempunyai tugas:
a. Memberikan pertimbangan teknis berupa nasehat, pendapat, dan
pertimbangan profesional pada pengesahan rencana teknis bangunan
gedung untuk kepentingan umum.
b. Memberikan masukan tentang program dalam pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi instansi yang terkait.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
TABG mempunyai fungsi:
54
a. Pengkajian dokumen rencana teknis yang telah disetujui oleh instansi
yang berwenang;
b. Pengkajian dokumen rencana teknis berdasarkan ketentuan tentang
persyaratan tata bangunan.
c. Pengkajian dokumen rencana teknis berdasarkan ketentuan tentang
persyaratan keandalan bangunan gedung.
(3) Disamping tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TABG dapat
membantu:
a. Pembuatan acuan dan penilaian;
b. Penyelesaian masalah;
c. Penyempurnaan peraturan, pedoman dan standar.
Pasal 130
(1) Masa kerja TABG ditetapkan 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Masa kerja TABG dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali
masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Pembiayaan TABG
Pasal 131
(1) Biaya pengelolaan database dan operasional anggota TABG dibebankan
pada APBD Pemerintah Daerah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Biaya pengelolaan database.
b. Biaya operasional TABG yang terdiri dari:
1. Biaya sekretariat;
2. Persidangan;
3. Honorarium dan tunjangan;
4. Biaya perjalanan dinas.
(3) Pelaksanaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB VI
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Paragraf 1
Lingkup Peran Masyarakat
Pasal 132
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dapat terdiri atas:
a. pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung;
b. pemberian masukan kepada Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan
peraturan, pedoman dan standar teknis di bidang bangunan gedung;
c. penyampaian pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang
terhadap penyusunan RTBL, rencana teknis bangunan tertentu dan
55
kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung yang menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan;
d. pengajuan gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung yang
mengganggu, merugikan dan/atau membahayakan kepentingan umum.
Pasal 133
(1) Objek pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a meliputi kegiatan
pembangunan, kegiatan pemanfaatan, kegiatan pelestarian termasuk
perawatan dan/atau pemugaran bangunan gedung dan lingkungannya yang
dilindungi dan dilestarikan dan/atau kegiatan pembongkaran bangunan
gedung.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan:
a. dilakukan secara objektif;
b. dilakukan dengan penuh tanggung jawab;
c. dilakukan dengan tidak menimbulkan gangguan kepada
pemilik/pengguna bangunan gedung, masyarakat dan lingkungan;
d. dilakukan dengan tidak menimbulkan kerugian kepada
pemilik/pengguna bangunan gedung, masyarakat dan lingkungan.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
perorangan, kelompok, atau organisasi kemasyarakatan melalui kegiatan
pengamatan, penyampaian masukan, usulan dan pengaduan terhadap:
a. bangunan gedung yang ditengarai tidak laik fungsi;
b. bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian
dan/atau pembongkarannya berpotensi menimbulkan tingkat gangguan
bagi pengguna dan/ atau masyarakat dan lingkungannya;
c. bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian
dan/atau pembongkarannya berpotensi menimbulkan tingkat bahaya
tertentu bagi pengguna dan/atau masyarakat dan lingkungannya.
d. bangunan gedung yang ditengarai melanggar ketentuan perizinan dan
lokasi bangunan gedung.
(4) Hasil pantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara
tertulis kepada Pemerintah Daerah secara langsung atau melalui TABG.
(5) Pemerintah Daerah wajib menanggapi dan menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melakukan penelitian dan
evaluasi secara administratif dan secara teknis melalui pemeriksaan
lapangan dan melakukan tindakan yang diperlukan serta menyampaikan
hasilnya kepada pelapor.
Pasal 134
(1) Penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 132 huruf a dapat dilakukan oleh masyarakat
melalui:
a. pencegahan perbuatan perorangan atau kelompok masyarakat yang
dapat mengurangi tingkat keandalan bangunan gedung;
b. pencegahan perbuatan perseorangan atau kelompok masyarakat yang
dapat menggangu penyelenggaraan bangunan gedung dan
lingkungannya.
56
(2) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat
dapat melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada:
a. Pemerintah Daerah melalui instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban.
b. Pihak pemilik, pengguna atau pengelola bangunan gedung.
(3) Pemerintah Daerah wajib menanggapi dan menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melakukan penelitian dan
evaluasi secara administratif dan secara teknis melalui pemeriksaan
lapangan dan melakukan tindakan yang diperlukan serta menyampaikan
hasilnya kepada pelapor.
Pasal 135
(1) Objek pemberian masukan atas penyelenggaraan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b meliputi masukan
terhadap penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan, pedoman dan
standar teknis di bidang bangunan gedung di lingkungan Pemerintah
Daerah.
(2) Pemberian masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan menyampaikannya secara tertulis oleh:
a. perorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan;
d. masyarakat ahli; atau
e. masyarakat hukum adat.
(3) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan bahan
pertimbangan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dan/atau
menyempurnakan peraturan, pedoman dan standar teknis di bidang
bangunan gedung.
Pasal 136
(1) Penyampaian pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang
terhadap penyusunan RTBL, rencana teknis bangunan tertentu dan
kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung yang menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf
c bertujuan untuk mendorong masyarakat agar merasa berkepentingan dan
bertanggungjawab dalam penataan bangunan gedung dan lingkungannya.
(2) Penyampaian pendapat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. perorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan;
d. masyarakat ahli, atau
e. masyarakat hukum adat.
(3) Pendapat dan pertimbangan masyarakat untuk RTBL yang lingkungannya
berdiri bangunan gedung tertentu dan/atau terdapat kegiatan bangunan
gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan dapat
disampaikan melalui TABG atau dibahas dalam forum dengar pendapat
masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, kecuali untuk
bangunan gedung fungsi khusus difasilitasi oleh Pemerintah melalui
koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
57
(4) Hasil dengar pendapat dengan masyarakat dapat dijadikan pertimbangan
dalam proses penetapan rencana teknis oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
Paragraf 2
Forum Dengar Pendapat
Pasal 137
(1) Forum dengar pendapat diselenggarakan untuk memperoleh pendapat dan
pertimbangan masyarakat atas penyusunan RTBL, rencana teknis
bangunan gedung tertentu atau kegiatan penyelenggaraan yang
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(2) Tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu
melakukan tahapan kegiatan yaitu:
a. penyusunan konsep RTBL atau rencana kegiatan penyelenggaraan
bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting bagi lingkungan;
b. penyebarluasan konsep atau rencana sebagaimana dimaksud pada huruf
a kepada masyarakat khususnya masyarakat yang berkepentingan
dengan RTBL dan bangunan gedung yang akan menimbulkan dampak
penting bagi lingkungan;
c. mengundang masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk
menghadiri forum dengar pendapat.
(3) Masyarakat yang diundang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
adalah masyarakat yang berkepentingan dengan RTBL, rencana teknis
bangunan gedung tertentu dan penyelenggaraan bangunan gedung yang
akan menimbulkan dampak penting bagi lingkungan.
(4) Hasil dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan
dalam dokumen risalah rapat yang ditandatangani oleh penyelenggara dan
wakil dari peserta yang diundang.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi simpulan dan
keputusan yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh penyelenggara
bangunan gedung.
(6) Tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 3
Gugatan Perwakilan
Pasal 138
(1) Gugatan perwakilan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf d dapat diajukan ke
pengadilan apabila hasil penyelenggaraan bangunan gedung telah
menimbulkan dampak yang mengganggu atau merugikan masyarakat dan
lingkungannya yang tidak diperkirakan pada saat perencanaan,
pelaksanaan dan/atau pemantauan.
(2) Gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
oleh perseorangan atau kelompok masyarakat atau organisasi
kemasyarakatan yang bertindak sebagai wakil para pihak yang dirugikan
58
akibat dari penyelenggaraan bangunan gedung yang mengganggu,
merugikan atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada pengadilan yang berwenang sesuai dengan hukum acara gugatan
perwakilan.
(4) Biaya yang timbul akibat dilakukan gugatan perwakilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada pihak pemohon gugatan.
(5) Dalam hal tertentu Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menyediakan anggarannya
di dalam APBD.
Paragraf 4
Bentuk Peran Masyarakat dalam Tahap Rencana Pembangunan
Pasal 139
Peran masyarakat dalam tahap rencana pembangunan bangunan gedung dapat
dilakukan dalam bentuk:
a. penyampaian keberatan terhadap rencana pembangunan bangunan
gedung yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Takalar;
b. pemberian masukan kepada Pemerintah Daerah dalam rencana
pembangunan bangunan gedung;
c. pemberian masukan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan
pertemuan konsultasi dengan masyarakat tentang rencana pembangunan
bangunan gedung.
Paragraf 5
Bentuk Peran Masyarakat dalam Proses Pelaksanaan Konstruksi
Pasal 140
Peran masyarakat dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dapat
dilakukan dalam bentuk:
a. Menjaga ketertiban dalam kegiatan pembangunan;
b. Mencegah perbuatan perseorangan atau kelompok yang dapat mengurangi
tingkat keandalan bangunan gedung dan/atau mengganggu
penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan;
c. Melaporkan kepada instansi yang berwenang atau kepada pihak yang
berkepentingan atas perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. Melaporkan kepada instansi yang berwenang tentang aspek teknis
pembangunan bangunan gedung yang membahayakan kepentingan
umum;
e. Melakukan gugatan ganti rugi kepada penyelenggara bangunan gedung
atas kerugian yang diderita masyarakat akibat dari penyelenggaraan
bangunan gedung.
Paragraf 6
Bentuk Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung
59
Pasal 141
Peran masyarakat dalam pemanfaatan bangunan gedung dapat dilakukan dalam
bentuk:
a. Menjaga ketertiban dalam kegiatan pemanfaatan bangunan gedung;
b. Mencegah perbuatan perorangan atau kelompok yang dapat mengganggu
pemanfaatan bangunan gedung;
c. Melaporkan kepada instansi yang berwenang atau kepada pihak yang
berkepentingan atas penyimpangan pemanfaatan bangunan gedung;
d. Melaporkan kepada instansi yang berwenang tentang aspek teknis
pemanfaatan bangunan gedung yang membahayakan kepentingan umum;
e. Melakukan gugatan ganti rugi kepada penyelenggara bangunan gedung
atas kerugian yang diderita masyarakat akibat dari penyimpangan
pemanfaatan bangunan gedung.
Paragraf 7
Bentuk Peran Masyarakat dalam Pelestarian Bangunan Gedung
Pasal 142
Peran masyarakat dalam pelestarian bangunan gedung dapat dilakukan dalam
bentuk:
a. Memberikan informasi kepada instansi yang berwenang atau pemilik
bangunan gedung tentang kondisi bangunan gedung yang tidak
terpelihara, yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, dan yang
memerlukan pemeliharaan;
b. Memberikan informasi kepada instansi yang berwenang atau pemilik
bangunan gedung tentang kondisi bangunan gedung bersejarah yang
kurang terpelihara dan terancam kelestariannya;
c. Memberikan informasi kepada instansi yang berwenang atau pemilik
bangunan gedung tentang kondisi bangunan gedung yang kurang
terpelihara dan mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungannya;
d. Melakukan gugatan ganti rugi kepada pemilik bangunan gedung atas
kerugian yang diderita masyarakat akibat dari kelalaian pemilik di dalam
melestarikan bangunan gedung.
Paragraf 8
Bentuk Peran Masyarakat dalam Pembongkaran Bangunan Gedung
Pasal 143
Peran masyarakat dalam pembongkaran bangunan gedung dapat dilakukan
dalam bentuk:
a. Mengajukan keberatan kepada instansi yang berwenang atas rencana
pembongkaran bangunan gedung yang masuk dalam kategori cagar
budaya;
b. Mengajukan keberatan kepada instansi yang berwenang atau pemilik
bangunan gedung atas metode pembongkaran yang mengancam
keselamatan atau kesehatan masyarakat dan lingkungannya;
c. Melakukan gugatan ganti rugi kepada instansi yang berwenang atau
pemilik bangunan gedung atas kerugian yang diderita masyarakat dan
60
lingkungannya akibat yang timbul dari pelaksanaan pembongkaran
bangunan gedung;
d. Melakukan pemantauan atas pelaksanaan pembangunan bangunan
gedung.
Paragraf 9
Tindak Lanjut
Pasal 144
Instansi yang berwenang wajib menanggapi keluhan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143
dengan melakukan kegiatan tindak lanjut baik secara teknis maupun secara
administratif untuk dilakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 145
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan penyelenggaraan bangunan
gedung melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar
penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai
keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta
terwujudnya kepastian hukum.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada
penyelenggara bangunan gedung.
Bagian Kedua
Pengaturan
Pasal 146
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dituangkan
ke dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati sebagai kebijakan
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan ke dalam
pedoman teknis, standar teknis bangunan gedung dan tata cara
operasionalisasinya.
(3) Di dalam penyusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6
Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Takalar dan dengan
mempertimbangkan pendapat tenaga ahli di bidang penyelenggaraan
bangunan gedung.
(4) Pemerintah Daerah menyebarluaskan kebijakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada penyelenggara bangunan gedung.
61
Bagian Ketiga
Pemberdayaan
Pasal 147
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dilakukan
oleh Pemerintah Daerah kepada penyelenggara bangunan gedung.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
peningkatan profesionalitas penyelenggara bangunan gedung dengan
penyadaran akan hak dan kewajiban dan peran dalam penyelenggaraan
bangunan gedung terutama di daerah rawan bencana.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui
pendataan, sosialisasi, penyebarluasan dan pelatihan di bidang
penyelenggaraan bangunan gedung.
Pasal 148
Pemberdayaan terhadap masyarakat yang belum mampu memenuhi persyaratan
teknis bangunan gedung dilakukan bersama-sama dengan masyarakat yang
terkait dengan bangunan gedung melalui:
a. Forum dengar pendapat dengan masyarakat;
b. Pendampingan pada saat penyelenggaraan bangunan gedung dalam
bentuk kegiatan penyuluhan, bimbingan teknis, pelatihan dan pemberian
tenaga teknis pendamping;
c. Pemberian bantuan percontohan rumah tinggal yang memenuhi
persyaratan teknis dalam bentuk pemberian stimulan bahan bangunan
yang dikelola masyarakat secara bergulir; dan/atau
d. Bantuan penataan bangunan dan lingkungan yang serasi dalam bentuk
penyiapan RTBL serta penyediaan prasarana dan sarana dasar
permukiman.
Pasal 149
Bentuk dan tata cara pelaksanaan forum dengar pendapat dengan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf a diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Bupati.
Bagian Keempat
Pengawasan
Pasal 150
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Daerah di bidang penyelenggaraan bangunan gedung melalui
mekanisme penerbitan IMB, SLF, dan surat persetujuan dan penetapan
pembongkaran bangunan gedung.
(2) Dalam pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan bangunan gedung, Pemerintah Daerah dapat melibatkan
peran masyarakat:
a. dengan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
b. pada setiap tahapan penyelenggaraan bangunan gedung;
c. dengan mengembangkan sistem pemberian penghargaan berupa tanda
jasa dan/ atau insentif untuk meningkatkan peran masyarakat.
62
BAB VIII
SANKSI
Bagian Kesatu
Bentuk Sanksi
Pasal 151
Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan
yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi
dan/atau sanksi pidana.
Pasal 152
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. pembekuan IMB gedung;
f. pencabutan IMB gedung;
g. pembekuan SLF bangunan gedung;
h. pencabutan SLF bangunan gedung; atau
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
(2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperberat dengan pengenaan sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per
seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
(3) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke rekening kas
Pemerintah Daerah.
(4) Jenis pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
didasarkan pada berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan setelah
mendapatkan pertimbangan TABG.
Pasal 153
(1) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi
ketentuan dalam pasal 151 peraturan daerah ini, yang mengakibatkan
kerugian harta benda orang lain diancam dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus)
dari nilai bangunan dan penggantian kerugian yang diderita.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi
ketentuan dalam peraturan daerah ini, yang mengakibatkan kecelakaan
bagi orang lain atau mengakibatkan cacat seumur hidup diancam dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak 15%
(lima belas per seratus) dari nilai bangunan dan penggantian kerugian yang
diderita.
(3) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi
ketentuan dalam peraturan daerah ini, yang mengakibatkan hilangnya
nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
63
tahun dan denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai
bangunan dan penggantian kerugian yang diderita.
(4) Dalam proses peradilan atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) hakim harus memperhatikan pertimbangan TABG.
Pasal 154
(1) Setiap orang atau badan hukum yang karena kelalaiannya melanggar
ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan ini sehingga
mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan,
pidana denda dan penggantian kerugian.
(2) Pidana kurungan, pidana denda dan penggantian kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak 1% (satu per seratus) dari nilai bangunan dan ganti kerugian
jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain;
b. Pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak 2% (dua per seratus) dari nilai bangunan dan ganti kerugian jika
mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan
cacat;
c. Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
banyak 3% (tiga per seratus) dari nilai bangunan dan ganti kerugian jika
mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Bagian Kedua
Penyidikan
Pasal 155
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini, pada tahap pertama
dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan
Pemerintah Daerah.
(2) Di dalam melaksanakan tugasnya, PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau badan tentang
adanya pelanggaran;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian serta
melakukan pemeriksaan;
c. Memanggil seseorang untuk didengar keterangannya;
d. Mendengar keterangan ahli yang diperlukan dalam hubungan
pemeriksaan perkara;
e. Melakukan tindakan lain yang diperlukan.
(3) Apabila di dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditemukan adanya petunjuk tindak pidana, PPNS melaporkannya kepada
penyidik umum.
(4) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang membuat berita
acara pemeriksaan.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini, disampaikan
kepada penyidik umum.
64
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 156
(1) Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya
peraturan daerah ini, tetap diproses sesuai dengan peraturan daerah yang
berlaku sebelumnya.
(2) Pemilik bangunan gedung yang pada saat berlakunya peraturan daerah ini
belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB selambatlambatnya 180 (seratur delapan puluh) hari setelah peraturan daerah ini
dinyatakan berlaku dengan dilengkapi SLF.
(3) Dalam hal bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya, diatur lebih lanjut oleh
Peraturan Bupati.
(4) Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang
telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru.
(5) Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai
dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan
bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka
bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara
bertahap, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
(6) Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak
memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF yang
diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
(7) Pemberlakuan IMB dan SLF ditentukan sebagai berikut:
a. Bangunan umum 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini;
b. Bangunan hunian nonsederhana 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya
peraturan ini;
c. Bangunan hunian sederhana 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya
peraturan ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 157
Untuk kawasan-kawasan tertentu, dengan pertimbangan tertentu dapat
ditetapkan peraturan bangunan gedung secara khusus oleh Bupati berdasarkan
RTRW dengan tetap memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
bangunan gedung.
Pasal 158
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
terkait tentang Bangunan Gedung berikut perubahannya dinyatakan tidak
berlaku lagi.
65
Pasal 159
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
Pasal 160
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
peraturan daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
|