bank perkreditan rakyat-perubahan-badan hukum-nama perusahaan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MUARA ENIM MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT GERBANG SERASAN
KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama untuk lebih mendorong pengembangan sektor perekonomian di bidang perbankan dan untuk meningkatkan kinerja perusahaan khususnya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat guna kemanfaatan perkonomian daerah yang disesuailan dengan kondisi, karakteristik dan potensi daerah, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum dan nama perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan bentuk badan hukum dan nama perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah bagian dari kekayaan milik daerah yang dapat berbentuk uang, barang bergerak atau tidak bergerak termasuk hak-hal lainnya, yang pengelolaannya terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Diatur tentang perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim, pelaksana pendirian dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dan saham, rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, direksi, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan pembagian laba bersih, kerja sama, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mencabut Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakuat Kabupaten Muara Enim.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai perseroan akan ditetapkan dalam Akte Pendirian dan keputusan RUPS.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan perkembangan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen sebagai berikut:
- Pasal 7 mengenai besarnya modal dasar PD BPR
- Pasal 9 mengenai Syarat menjadi anggota Direksi
- Pasal 10 ayat (2) mengenai tugas dari Direksi
- Pasal 52 mengenai laba bersih PD BPR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2017
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2017/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah, perlu memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah melalui penambahan penyertaan modal dan berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Hak dan Kewajiban, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No 9 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BENUO TAKA
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan serta meningkatkan
pertumbuhan ekonomi diperlukan usaha-usaha pembangunan
infrastruktur yang strategis yang mendukung percepatan
pembangunan di daerah termasuk pembangunan jembatan
Tol Penajam–Balikpapan yang terletak di Nipah-Nipah yang
menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota
Balikpapan sekaligus menjadi bagian dari pembangunan
infrastruktur jalan trans Kalimantan;
b. bahwa pembangunan jembatan Tol Nipah-Nipah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dilaksanakan melalui konsorsium
yang melibatkan Pemerintah Daerah melalui Perusda Benuo
Taka, Pemerintah Kota Balikpapan Dan Pihak Swasta;
c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan
Jembatan tesebut dan meningkatkan kemampuan
Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser
Utara, Pemerintah Daerah akan menambahkan Penyertaan
Modal Ke Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten
Penajam Paser Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan
Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 5 tahun 1962; UU No 7 tahun 2002; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 23 tahun 2014; PP No 58 tahun 2005; PP no 1 tahun 2008; Permendagri No 13 tahun 2006; Permenagri No 52 tahun 2012; Perda PPU No 12 tahun 2009; Perda PPU No 4 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda PPU No12 tahun 2012
Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah
Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 bertujuan untuk:
a. Meningkatkan permodalan sebagai investasi Pemerintah Daerah sehingga
mempunyai daya saing tinggi;
b. Mendukung pembangunan jembatan Tol Balikpkapan-Penajam/Setoran Modal
atas Pendirian PT. Tol Teluk Balikpapan (Perseroan);
c. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah; dan
d. Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka penunjang pertumbuhan dan
pengembangan perekonomian di daerah, dan upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun
1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daera.h Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun
2015.
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penambahan
Penyertaan Modal Daerah kedalam modal saham PT. Bank Kalsel yang berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong : Tahun 2017 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah); dan Tahun 2018 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah.
Bagi hasil keuntungan dari Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Kalsel
berupa deviden yang diperoleh selama Tahun Buku PT. Bank Kalsel menjadi
hak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2017
PT. TANIMBAR ENERGI - PENYERTAAN MODAL - PENAMBAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD/8/2017, TLD No. 183/2017, LL SETDA KAB. MTB : 5 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk mendorong dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Tanimbar Energi sejak tahun 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Garut No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
Mengubah
PERDA Kab. Garut No. 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2017
TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2022
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD NO.8, LL KOTA SINGKAWANG : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang perekonomian di daerah dan dalam upaya menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Singkawang lelah melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sejak tahun 2003 dan perlu ditambah setiap tahunnya, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerahnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, UU No.12 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 20 Tahun 2011, Perda No. 1 Tahun 1999, Perda No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tambahan Setoran Modal, Penganggaran, Pertanggungjawaban dan Kewajiban, Pengawasan, Pembagian Dividen, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Bahwa PT. BPRS Kata Mojokerto merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang memiliki posisi strategis dalam membantu pembangunan ekonomi daerah dan sarana penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah, maka dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance);
bahwa dalam rangka optimalisasi peran PT. BPR Syariah baik dalam bentuk pelayanan permodalan kepada masyarakat Kata Mojokerto, maka Pemerintah Daerah Kata Mojokerto dipandang perlu untuk melakukan peningkatan kinerja PT. BPRS Kota Mojokerto
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan
UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda
PT. BPRS Kota Mojokerto sebagai salah satu sektor perbankan yang sumber modalnya seluruh atau sebagian berasal dari daerah,maka PT. BPRS Kota Mojokerto wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dengan mencakup pinsip transparansi, akuntabilitas,pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Syariah Rakyat Kota Mojokerto yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto perlu disempurnakan dan diatur kembali Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Kota Mojokerto dalam suatu Peraturan Daerah. Hal ini dilakukan guna mengoptimalisasi PT. BPRS Kota Mojokerto dalam pelaksanaan pembangunan otonomi daerah sebagai bentuk peningkatan pelayanan Dan kesejahteraan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA MOJOKERTO
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat