Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan adanya
penyesuaian dengan ketentuan pengelolaan Perusahaan Daerah Air
Minum dan sebagai wujud kebanggaan daerah terhadap
Perusahaaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Hulu Sungai Selatan Nomor 10
Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 tahun
2007 ;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Hulu Sungai Selatan Nomor
10 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Selatan Tahun 1991 Nomor 2 Seri D Nomor Seri 1) diubah. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan BAB IV diubah, Pasal 8 dihapus. Pasal 9 dihapus.Pasal 10 dihapus.Pasal 11 dihapus. Pasal 12 dihapus.Pasal 13 dihapus. Ketentuan Pasal 14 diubah, BAB IX dihapus., Ketentuan Pasal 16 diubah, Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 ( satu ) BAB, yakni BAB X A , Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan BAB XIV diubah, Ketentuan BAB XV diubah , BAB XVI dihapus, BAB XVII dihapus, Pasal 25 ayat (2) dihapus,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Hulu Sungai Selatan Nomor
10 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Selatan Tahun 1991 Nomor 2 Seri D Nomor Seri 1) diubah
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( Bpr )
Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalimantan Selatan danPemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang perlu terus dikembangkan permodalannya sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan meraihlaba, serta dapat memberikan deviden kepada PemerintahKabupaten Hulu Sungai Utara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu melakukanPenyertaan Modal Daerah kepada bank tersebut;bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalambentuk Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk PeraturanDaerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah KabupatenHulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank PerkreditanRakyat ( BPR ) se-Kabupaten Hulu Sungai Utara TahunAnggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( Bpr ) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mencabut dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Periodesasi jabatan Badan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan oleh perusahaan daerah sebelum berlakunya Peraturan daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatannya. Perusahaan Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2007
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah
melakukan penyertaan modal pada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Gunung Mas, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kabupaten Gunung Mas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
9 tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor
123), yang telah beberapa kali diubah Dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas:
a. Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2012 Nomor 183);
b. Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabuapten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2014 Nomor 203);
c. Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 217);
d. Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 232);
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta
Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu menambah penyertaan modal pemerintah daerah;
b. bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan / atau manfaat lainnya;
c. bahwa pada Tahun 2011 Pemerintah Kota Surakarta telah memberikan penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta Tahun Anggaran 2011;
d. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk memberikan penyertaan modal, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta Tahun 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2009 Nomor 4);
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta adalah sebagai upaya memperoleh sumber sumber penerimaan daerah guna menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintah, memperoleh manfaat ekonomi dan manfaat sosial.
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta meliputi:
a. meningkatkan kinerja perusahaan daerah sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah;
b. meningkatkan pendapatan Asli Daerah; dan
c. meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta Tahun 2017 berbentuk Barang dan Uang.
Barang berupa Tanah Hak Pakai Nomor 00103 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dengan luas tanah ± 146.781 m2 (seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh satu meter persegi) dan bangunan dengan luas ± 11.390,95 m2 (sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh koma sembilan puluh lima meter persegi).
Uang sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Penyertaan Modal berbentuk tanah dan bangunan sebagaimana adalah senilai Rp. 255.934.428.050,00 (dua ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah) terdiri dari Tanah senilai Rp. 252.463.320.000,00 (dua ratus lima puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan Bangunan senilai Rp. 3.471.108.050,00 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan ribu lima puluh rupiah).
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp259.934.428.050,00 (dua ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah).
Jumlah keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta sampai dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah sebesar Rp. 260.934.428.050,00 (dua ratus enam puluh miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 4 Tahun 2013
penyertaan modal daerah kabupaten kepahyang kepada perusahaan daerah air minum tirta alami kabupaten kepahyang
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaaan Modal Daerah Kabuoaten Kepahiang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dengan Menimbang:
• Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alami Kabupaten Kepahyang merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi untuk melaksanakan, mengelola, dan memelihara suatu sistem dalam pendistribusian dan pelayanan air minum di wilayah kabupaten Kepahyang
• Untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta alami Kabupaten Kepahyang serta dalam rangka mencapai MDG tahun 2015
• Berdasarkan PP No. 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pemenuhan kebutuhan pokok air minum merupakan tanggungjawab Pemerintah dan Pemda
• PDAM merupakan salah satu BUMD sebagai operator penyelenggara pemenuhan air minum yang masih perlu diperkuat struktur permodalannya dengan melakukan penambahan penyertaan modal
• Berdasarkan PP No. 58 tentang PKD, Penyertaan Modal Pemda dapat dilaksanajam apabila jumlah angaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda.
• Dengan Pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Perda Kab. Kepahyang
• UUD NRI pasal 18 ayat (6)
• UU No. 17 tahun 2003
• UU No. 5 tahun 1962
• UU No. 7 tahun 2003
• UU No. 39 tahun 2003
• UU No. 7 tahun 2004
• UU No. 32 tahun 2004
• UU no. 33 tahun 2011
• UU No. 12 tahun 2011
• PP No. 58 tahun 2005
• PP No. 6 tahun 2006
• PP No. 38 tahun 2007
• Permendagri No. 2 tahun 2007
• Permendagri 53 tahun 2011
• Perda Kepahyang No. 6 tahun 2007
• PP No. 16 tahun 2005
• Permendagri No. 7 tahun 1998
1. Dalam Perda Ini mengatur dan membahas mengenai tujuan PDAM, Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Kepada PDAM, dan tata cara nya
2. Juga mendata jumlah Penyertaan Modal Daerah Pemda Kepahyang termasuk penentuan bagi hasil (dividend) atas Penyertaan Modal itu.
3. Penggunaan Modal Ini diawasi oleh Badan Pengawas Perusahaan dan secara periodik dilaporkan ke Bupati kepahyang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kabupaten Bengkayang merupakan Perusahaan Daerah yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Bengkayang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Azas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; BAB III Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum; BAB IV Rekening Air Minum; BAB V Hak Dan Kewajiban Pelanggan; BAB VI Pengendalian; BAB VII Peran Serta Masyarakat; BAB VIII Sanksi Administrasi; BAB IX Ketentuan Pidana; BAB X Penyidikan; BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2008.
15 Halaman dan 1 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun 2016 - 2020
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Cabang Banggai Laut, sangat membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mendukung kelancaran perputaran perekonomian yang ada di Kabupaten Banggai Laut, sehingga perlu melakukan investasi berupa Penyertaan Modal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan Modal Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Tahun 2016 – 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan investasi Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulteng. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Sulteng yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yakni mulai Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020, dengan besarnya modal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
7 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2002
PENYERTAAN MODAL - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - DALAM PEMBENTUKAN - PERSEROAN TERBATAS - BERBAK PASTEL
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2002/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS BERBAK PASTEL
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, diperlukan upaya membangun sarana jasa telekomunikasi melalui usaha penyertaan modal Daerah pada pihak ketiga; Dalam rangka usaha penyertaan modal Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur dibidang jasa Telekomunikasi pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf a diats perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.1 Tahun 1995; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000;
PP No.105 Tahun 2000; Keppres No.17 Tahun 2000; Kepmen No.44 Tahun 1999; Permendagri No.3 Tahun 1986; Permendagri No.2 Tahun 1994 jo. Permendagri No.2 Tahun 1996; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.11 Tahun 2001; dan Perda No.48 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS BERBAK PASTEL, meliputi Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan dan Bidang Usaha; Penyertaan Modal Daerah; Modal dan Saham; Pembinaan; Kepengurusan; Pembagian Laba; dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 4 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Depok No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, TBK.
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 116 PP Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 70 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 71 ayat (7) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 3 Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 mengenai pengelolaan keuangan daerah dan investasi. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Banten, Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten, serta pihak lainnya, yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya bagi Pemerintah Kota Depok sehingga perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemkot Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kota Depok No 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dengan tujuan investasi, kepemilikan saham, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa investasi pembelian surat berharga untuk menambah Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Besaran Penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. ditetapkan sampai dengan Tahun Anggaran 2015 sebanyak 89.581.968 lembar saham dengan nilai perolehan Rp 22.395.492.000 dan untuk Tahun Anggaran 2016 ditambahkan kepemilikan modal saham sebanyak 9.667.968 lembar saham dengan nilai penyertaan modal paling besar Rp 10.000.000.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat