Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Periodesasi jabatan Badan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan oleh perusahaan daerah sebelum berlakunya Peraturan daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatannya. Perusahaan Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat