Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Sehat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonorni daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kota perlu menyelenggarakan Kota Sehat. Untuk mewujudkan Penyelenggaraan Kota Sehat perlu dukungan kualitas fisik, sosial, perubahan perilaku masyarakat melalui peran aktif masyarakat dan swasta serta Pemerintah Daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes No. 34 Tahun 2005 dan No. 1138/MENKES/PB/VIII/2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kota sehat yang terdiri atas 9 Bab dan 16 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2018
Pedoman - Pengelolaan - Tata Cara - Pembagian dan Penetapan - Rincian Prioritas Penggunaan - Dana Desa - Tahun 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Pmenkeu No. 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Dasar Rincian Dana Desa Setiap Desa;
Untuk melaksanakan Pasal 10 Permendes PDTT No. 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 3 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Permenkeu No. 225/PMK.07/2017; Permenkeu No. 226/PMK.07/2017; Permendes PDTT No. 19 Tahun 2017; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014; Perbup Kerinci No. 030/Kep.361/2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Penganggaran dan Pengalokasian; Penentuan Jumlah Dana Desa; Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyaluran; Pengelolaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Tugas dan Tanggung Jawab SKPD Terkait dan Penerima; Pendampingan; Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa; Sanksi Penundaan dan Pemotongan Penyaluran Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
29 hlm.; Lampiran I s.d. V 35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2018
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah selesainya pembangunan gedung diklat di Cikaok perlu diatur retribusi atas pelayanan di gedung diklat tersebut;
b. bahwa tarif pelayanan jasa di Radio Pemkab Pakpak Bharat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 dipandang terlalu tinggi sehingga perlu dirubah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha belum mengakomodir retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011);
12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 103).
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 103) diubah sebagai berikut :
Ketentuan BAB VII Struktur Dan Besarnya Retribusi Pasal 8 ayat (2) ditambah 1 (satu) kolom yaitu huruf G.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten
Bekasi Tahun 2018-2025;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
15 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 12
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 3
Tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6
Tahun 2016
Terdiri dari 34 Pasal, 10 Bab yaitu Ketentuan Umum, Kedudukan Dan Ruang Lingkup, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Dan Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Strategi Pembangunan Kepariwisataan, Rencana Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan Pengembangan Pariwisata, Dan Peta Kawasan, Pelaksanaan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
mengatur mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2018-2025
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana
Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur
Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diub
ah
beber
a
pa kali tera
kh
ir dengan
Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten
tan
g Pe
ru
bahan Kedua
A
ta
s
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten
ta
ng
Pemerin
ta
han Daerah
(
Le
mb
ar
an Negara Repub
l
ik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Re
p
ublik Indonesia Nomor 5679
); �
- 1 -
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun
2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 94);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 103);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2018 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2017 Nomor 7);
10.Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 50 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2018
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 201 7 Nomor
51)
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/ No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK:
Ketentuan tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang
Hasundutan, mendorong untuk ditetapkan peraturan tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Humbang
Hasundutan.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 31 Tahun 2006; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permen PanRB No. 25 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 39 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPT Balai Latihan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi balai latihan kerja ini, teta kerja, kepegawaian, keuanganserta asetnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2017.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO. 2; TLD NO. 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
sesuai dengan UUD 1945 mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum; Wilayah Kota Balikpapan memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demograiis, dan sosial budaya yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat; untuk melaksanakan ketentuan dalam PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dimana Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang asas penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Prinsip penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, tujuan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, kelembagaan dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, hak dan kewajiban (Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha, Lembaga Internasional) dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, jenis bencana, Aspek penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, tahapan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban, penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
Ketentuan mengenai Daerah Rawan Bencana menjadi daerah terlarang untuk pemukiman dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada Pasal 84 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan kecacatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada Pasal 86 ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 87 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota;
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10S Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah diatur mengenai penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, keteraturan, dan menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan sewa khusus , perlu mengatur mengenai penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 206 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Permenhub No. PM 108 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud, tujuan dan ruang lingkup Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, penetapan wilayah operasi angkutan sewa khusus, Kebutuhan kendaraan (kuota) untuk angkutan sewa, Penetapan tarif angkutan sewa khusus, Perizinan Angkutan, Pengawasan angkutan sewa khusus, peran serta Masyarakat, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
30 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD No 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemko Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 101 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 101 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3093) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan;
18. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1845) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
18 Tahun 2017 (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 878);
22. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun
2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri
Sipil (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 296);
23. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
25. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2006 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 11/E).
Materi pokok pada perwali ini memuat tentang Kriteria tambahan penghasilan; Prosedur pemberian tambahan penghasilan pegawai; Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dilaksanakan dalam batas anggaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada masing-masing SKPD/Unit Kerja berikut perubahannya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 101 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 105), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat