Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud, tujuan dan ruang lingkup Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, penetapan wilayah operasi angkutan sewa khusus, Kebutuhan kendaraan (kuota) untuk angkutan sewa, Penetapan tarif angkutan sewa khusus, Perizinan Angkutan, Pengawasan angkutan sewa khusus, peran serta Masyarakat, dan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat