Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa pasar rakyat merupakan salah satu penggerak perekonomian daerah sebagai sarana jual beli, distribusi dan promosi yang melibatkan banyak pelaku ekonomi dari berbagai elemen masyarakat sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk terus melakukan penataan dan pengelolaan pasar rakyat; bahwa dalam rangka mewujudkan pasar rakyat berkelanjutan maka diperlukan pedoman yang menjadi acuan dalam penataan dan pengelolaan pasar rakyat yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah agar memenuhi aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup sehingga memiliki daya saing yang kuat dan mampu menyesuaikan perkembangan kemajuan perekonomian dan konsumen;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2015; Peraturan Menteri perdagangan Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 t7ahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 49 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tentang Penataan Dan Pengelolaan Pasar Rakyat Berkelanjutan, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Fungsi Dan Kebijakan Pasar Rakyat Berkelanjutan
4. Penataan Dan Pengelolaan Pasar
5. Tempat Dasaran Pasar
6. Surat Tanda Pemegang Hak Sewa (STPHS)
7. Kartu Pedagang
8. Hak, Kewajiban, Dan Larangan Dan Sanksi
9. Pembinaan, Pemberdayaan Dan Pengendalian
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan yang berlaku saat ini sudah
tidak memadai lagi untuk mendukung operasional
penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan di
Kabupaten Semarang, sehingga perlu disesuaikan
dengan memperhatikan indeks harga dan perekonomian
daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 94 Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, disebutkan bahwa tarif retribusi
ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan penetapan
tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Tarif
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di
Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 34 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Semarang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikPerekonomianCipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan Pasal 152 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 11 Tahun 1995; UU Nomor 36 Tahun 2020; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai kelembagaan KPBPB; pelayanan perizinan; pengembangan dan pemanfaatan aset; fasilitas dan kemudahan; pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun; dan sanksi. Kelembagaan KPBPB terdiri atas Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan. Dewan Kawasan
adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Sedangkan Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB. Badan Pengusahaan berwenang untuk menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi dan menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Peraturan pelaksanaan dari PP ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak PP ini diundangkan.
Rencana Zonasi - Kawasan Antarwilayah - Laut Natuna - Natuna Utara
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 41, LN.2022/No.73, jdih.setneg.go.id: 101 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai perencanaan Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Rencana zonasi sebagaimana diatur dalam Perpres ini berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Rencana zonasi wilayah perairan ini memuat: 1) tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan; 2) rencana struktur ruang laut di wilayah perairan; 3) rencana pola ruang laut di wilayah perairan; 4) kawasan pemanfaatan umum yang memiliki nilai strategis nasional; 5) alur migrasi biota laut di wilayah perairan; dan 6) peraturan pemanfaatan ruang wilayah perairan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Lampiran 6 berkas.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peta Proses Bisnis Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, maka perlu dilaksanakan penataan ketatalaksanaan sebagai salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, perlu menetapkan peta proses bisnis di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan peta proses bisnis dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
Pengembangan ekonomi kreatif perlu dilakukan menunjang transformasi ekonomi daerah menuju ekonomi yang terbarukan. Perpres No.142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 - 2025, Pemda perlu menyusun peta jalan pengembangan ekonomi kreatif Prov. Kaltim Tahun 2021-2025, maka perlu menetapkan Pergub tentang Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2021-2025
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.24 Tahun 2019; Perpres No.142 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2021-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang: Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2021-2025; Pengembangan Ekonomi Kreatif; Komite Ekonomi Kreatif; Basis Data; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
52 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat