Peraturan Bupati Tentang Penataan Dan Pengelolaan Pasar Rakyat Berkelanjutan, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Fungsi Dan Kebijakan Pasar Rakyat Berkelanjutan 4. Penataan Dan Pengelolaan Pasar 5. Tempat Dasaran Pasar 6. Surat Tanda Pemegang Hak Sewa (STPHS) 7. Kartu Pedagang 8. Hak, Kewajiban, Dan Larangan Dan Sanksi 9. Pembinaan, Pemberdayaan Dan Pengendalian 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat