Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 41 Tahun 2021

Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Penataan Dan Pengelolaan Pasar Rakyat Berkelanjutan, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Fungsi Dan Kebijakan Pasar Rakyat Berkelanjutan 4. Penataan Dan Pengelolaan Pasar 5. Tempat Dasaran Pasar 6. Surat Tanda Pemegang Hak Sewa (STPHS) 7. Kartu Pedagang 8. Hak, Kewajiban, Dan Larangan Dan Sanksi 9. Pembinaan, Pemberdayaan Dan Pengendalian 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.41
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan