Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Lokasi
ABSTRAK:
upaya pengendalian agar penggunaan tanah dalam rangka investasi memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, keadilan dan kemanfaatan maka perlu adanya regulasi berkaitan dengan penggunaan tanah dan dengan telah diserahkannya kewenangan bidang pertanahan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Daerah berkaitan dengan pemberian izin lokasi maka regulasi perizinan berkaitan dengan penggunaan tanah dituangkan melalui penerbitan izin lokasi.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 51 Tahun 1960
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 25 Tahun 2007
7. UU No. 26 Tahun 2007
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. PP No. 40 Tahun 1996
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Negara Agraria No. 2 Tahun 1993
12. Peraturan Menteri Negara Agraria No. 2 Tahun 1999
13. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2011
14. Perda Kab. MukoMuko No. 6 Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin lokasi. Izin lokasi adalah izin yang diberikan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. Objek izin lokasi adalah tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang peruntukan tanah tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten mukomuko. Setiap orang atau perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib memiliki izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan guna melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Bagi Pelaku Usaha yang telah mendapatkan izin lokasi yang akan melakukan perubahan dan perbaharuan kegiatan usaha dan atau komoditi, maka terlebih dahulu mendapatkan izin perubahan dan pembaharuan kegiatan usaha dan atau komoditi. Pemegang izin lokasi harus membebaskan tanah dalam areal izin lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak dan atau pihak yang menguasai tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2008 ttg Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka stabilitasi harga bahan bakar
kendaraan bermotor yang disubsidi, Pemerintah telah
menyesuaikan tarif PBB-KB dengan alokasi subsidi bahan
bakar minyak (BBM) yang ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dengan menerbitkan
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2010.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2013
PENGELOLAAN – LIMBAH – BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.7 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya aktivitas masyarakat baik dari dunia usaha maupun rumah tangga akan berdampak timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sehingga berpotensi timbulnya pencemaran dan perusakan lingkungan. bahwa dalam upaya pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta memberikan perlindungan terhadap lingkungan, perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; PP No.18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No.85 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.74 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 2012; Perda Kabubaten Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sumber, Jenis dan Karakteristik Limbah B3, Pengelolaan Limbah B3 Usaha dan/atau Kegiatan, Limbah B3 Rumah Tangga, Pengendalian Pencemaran Limbah B3, Perizinan, Rekomendasi Perizinan, Pembinaan, Pengawasan, Penanggulangan, Pemulihan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. Lampiran Daftar Limbah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Ketentuan mengenai pengindentifikasian dan pengelolaan Limbah B3 rumah tangga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Pemberian sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Permohonan Izin Pengumpulan, Izin Tempat Penyimpanan Sementar dan Rekomendasi Izin Pengelolaan Limbah diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Operasional Prosedur diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Perizinan Pembangunan Menara; Pemanfatan Menara; Persebaran dan Ketentuan Teknis; Pengawasan dan Pengendalian; Retribusi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
-
-
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin kesejahteraan masyarakat serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bagi seluruh warganya; bahwa gelandangan dan pengemis merupakan bagian dari masyarakat yang memerlukan penanganan dan perhatian, khususnya jaminan kesejahteraan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasarnya; bahwa dalam perkembangannya jumlah gelandangan dan pengemis semakin lama semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum sehingga diperlukan upaya penanganan secara terarah, terpadu, dan terencana untuk mengembalikan harkat dan bermartabat sebagai bagian dari masyarakat serta mencegah dampak sosial
yang tidak diinginkan; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan khusus yang berkaitan dengan penanggulangan gelandangan dan pengemis berdasarkan kondisi di daerahnya masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis; 4. Hak, Kewajiban, Dan Larangan; 5. Tanggung Jawab Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Kabupaten Kota; 6. Pelaksanaan; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pembiayaan; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
a. bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat, termasuk di dalamnya adalah membentuk produk hukum desa yang keberadaanya diakui dalam peraturan perundangundangan; b. bahwa untuk membentuk produk hukum desa yang baik dan berkualitas diperlukan adanya pedoman tata cara pembentukan produk hukum desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Desa;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Terdiri dari 23 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, produk hukum desa, materi muatan, perencanaan penyusunan, teknik penyusunan, pembahasan produk hukum desa, partisipasi masyarakat, penetapan, penyebarluasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengatur mengenai pembentukan produk hukum desa
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa retribusi Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan kembali atas retribusi yang tergabung dalam komponen retribusi perizinan tertentu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Minuman Beralkohol.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; uu No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
9. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan;
10. Pemanfaatan;
11. Keberatan;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kadaluwarsa Penagihan;
16. Penghapusan Piutang Retribusi;
17. Pemeriksaan;
18. Insentif Pemungutan;
19. Sanksi Adminstrasi;
20. Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Di Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat