pElAKsANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA SARAT NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAANBERMOTOR
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/20/X/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 173
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daeran Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Berrnotor dalam lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 50, maka untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut perlu menetapkan ketentuan pelaksanaannya dengan Peraturan Gubemur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pernenntah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menter! Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak bea balik nama kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
Semua Peraturan dan Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dlcabut dan dinyatakan tidak bertaku.
-
-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 7A Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang
ABSTRAK:
. bahwa dalam rangka menjamin. transparensi dan akuntabilitas
pengadaan barang/jasa di Lingkungatl Pemerintah Kota
Semarang serta untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas
pengelolaan keuangan daerah perlu adanya suatu Lembaga
yang mampu bekerja secara profesional dalam menerapkan
pnnsip-pnneip pengadaan barang/jasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
maka dalam rangka penyelenggaraan Pengadaan Barang I
Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang perlu dibentuk
Unit Layanan Pengadaan Barang I Jasa Kota Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu diterbitkan Peraturan
Walikota Semarang tentang Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undpng Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undanq-Undanq Nomor 33 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006,Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 11 Tahun 2006 danPeraturan Daerah Kota Semarang nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan,tugas, wewenang dan tanggungjawab,struktur organisasi, tempat kedudukan, tata mekanisme pelaksanaan pengadaan barang/jasa di ULP, tim advisor, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOlERASI DAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 519/25/X/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 178
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah
ABSTRAK:
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai Badan Usaha yang berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur pertu diberdayakan sehingga
dapat menjadi sokoquru perekonomian nasional. Dalam rangka pemberdayaan Koperasi, maka Pemerintah dapat memberikan fasifitasi pernbiayaan dan bantuan dana untuk pengembangan uaaha kepada Koperasl dan UMKM sebagai pelaku usaha mikro, keeil dan menengah anggota Koperasi;
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 25 Tahur'l 1992; Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-UndangNomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 35 Tahun 2008; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor- 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008; Undang-UndangNomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Repubik Indonesia Nomor 226/Kep/M/V/1996; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Pedoman Peyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 34A Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34A, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor : 34A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN
EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.KU.02.02 Tahun 2011
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Mengubah :
Permenkumham No. M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. M.HH-04.KU.02.02, BN.2011/No.335, peraturan.go.id: 6 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 7a Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Tegal Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar
sampai pada tingkat petani sebagai tindak lanjut Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011 perlu
menetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Tegal Tahun
Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, cadangan pupuk bersubsidi, penyaluran dan HET pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
12 hal
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2011 Tahun 2011
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen PUPR No. 06/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
Mengubah :
Permen PUPR No. 12/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 02/PRT/M/2011, jdih.pu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat