- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, tata naskah dinas; bentuk dan susunan naskah dinas; Penggunaan Atas Nama, Untuk Beliau, Untuk Perhatian, Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian; Paraf, Penulisan nama, Penandatanganan, dan Penggunaan tinta Untuk naskah Dinas; Kop Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama; Perubahan dan Pencabutan; Pengamanan Naskah Dinas; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat