Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 11 Tahun 2011

Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; TATA NASKAH DINAS; BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH DINAS; PENGGUNAAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, UNTUK PERHATIAN, PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN; PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN, DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS; STEMPEL; KOP NASKAH DINAS; SAMPUL NASKAH DINAS; PAPAN NAMA; PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN; PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
15 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2011
Tanggal Berlaku
15 Juni 2011
Sumber
BD.2011/NO.11, TBD No.11, LL kota Singkawang: 99 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - ARSIP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1191 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Singkawang No. 51 Tahun 2019 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan