Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 24, jdih.kemdikbud.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2007.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kota Subulussalam
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2), Pasal 30, Pasal 32 ayat (3), Pasal 40 ayat (4) dan Pasal 41 ayat (2) Qanun Kota subulussalam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kota Subulussalam, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undangan Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini terdiri dari 23 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Ruang Lingkup, BAB IV tentang Program TSLP, BAB V tentang Forum TSLP, BAB VI tentang Tata Cara Penyelenggaraan TSLP, BAB VII tentang Pembiayaan, BAB VIII tentang Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, BAB IX tentang Penghargaan, BAB VIII tentang Sanksi, BAB IX tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2022 Nomor 1038
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 298 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah untuk pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan anggaran yang efektif, efesien dan ekonomis, perlu melakukan analisis standar belanja dengan mempertimbangkan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Aceh Tengah.
Undang- Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 18 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 22 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 8 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Ruang Lingkup, serta BAB IV tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Aceh Tengah
106
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 24 Tahun 2005
STANDAR BIAYA PEI"AYANAN KESEHATAN RUJUKAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANI{YA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu
membuat pengaturan atas fasilitas jasa pelayanan
kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan
jaringannya;
b.balwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang tentang Standar Biaya Pelayanan
Kesehatan Rujukan pada Pusat Kesehatar
Masyarakat dar j aringannya;
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembarar Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaar Negara (LembaraIl Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambalan lrmbaran
Negara Republik IndoneEia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggundawab
Keuangan Negara (tembaran Negara Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Nomor 4400;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubtik
lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaraa Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Jarninan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20E4 Nomor 15,
Tambahan Irmbarao Negala Republik lndonesia
Nomor 44S);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan fi,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan l-€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5O63);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentarrg
Tenaga Kesehatan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Taltun 1996 Nomor 49, Tasrbahan
lEmbaran Negara Republik Indoaesia Nomor 3637);
9. Undang-Unda-ng Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
lO. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Ja-Einan Sosial firmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 116, Tanbahan
l,embaran Negara Republik Indonesia NoBor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahart
l:mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15
Nomor 58, Tambahan i.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentarrg
Pengelolaan Keuangan Daerah (I€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578)i
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1O1 Tahun 2012
tentang Penerirna Bantua[ Iuran Jaminan Kesehatan
(Irmbaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 29, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372)i
14. Perafi-rran Presiden Nomor 72 Tahuo 2012 tentang
Sistfm Kesehatan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 193);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Ja.rainan Kesehatan (l.f,mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaima[a telah
diubah dengan Peratu.ran Presiden Nomor 1 I 1 Tahun
2O13 (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman PeEgelolaan K€uangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Pe.aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l
Tahun 20 I 1;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor OO1 Tahun 2O12
tentang Sistem Rujukan Pelayaan Kesehatan
Perseorangan (Berita Negara Republik lndonesia
"latrun 2Ol2 Nomor 122);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2O14
tentang Pusat Kes€hatar Masyarakat;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentarrg Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Lu\*u Ti'rour (I.€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor
5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Luvu
Timur Nomor 23) setlagaimana tela-h diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timui Nomor 12
Tahun 2Ol4 (lembaran Dae.al Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan l€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8g)Peraturart
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2OOq
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kes€hatan Gratis
di Kabupaten Luwu Timur (lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor th
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor I
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelay'anan Kesehatan
fl,embaran Daerah Kabupaten Luwu fimur Tahun
2011 Nomor i) sebagairnana telah diubah dengart
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2013 (krlbaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2013 Nomor 7);
21. Peraturan Elupati Luwu Timur Nomor 1 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timu. (tembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol4 Nomor
11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
WILAYAH CAKUPAN RUJUKAN
BAB ry
KOMPONEN BIAYA PET,AYANAN KESEI{ATAN RUJUKAN
BAB V
STANDAR BIAYA PEI.AYANAN KESEHATAN RUJUKAN
BAB VI
TATA CARA PEIAKSANAAN RUJUKAN
BAB VIi
PEMBINAAN DAN PENGAU/ASAN
BAB VIII
KETET{TUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
NOMOR 24 TAHUN 2015
30
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 24 Tahun 2014
STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM, LEMBUR, PENATARAN/PELATIHAN DAN TUGAS BELAJAR, PENDIDIKAN DAN LATIHAN STRUKTURAL/PRAJABATAN DAN PENDIDIKAN LATIHANTEKNIS/FUNGSIONALDI LlNGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian dan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat secara hemat, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu menetapkan standar biaya honorarium tim, lembur, penataran/pelatihan dan tugas belajar diklat struktural/prajabatan dan diklat teknis/fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Komponen standar biaya tersebut, perlu diatur dan ditetapkan berdasarkan perhitungan atas kebutuhan dan harga riil komponen- komponen tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor .. 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai standar biaya honorarium tim, lembur, penataran/pelatihan dan tugas belajar, pendidikan dan latihan struktural/prajabatan dan pendidikan latihan teknis/fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat beserta lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 18 Tahun 2013; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur lebih lanjut pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. Adapun substansi norma pengaturan tersebut terdiri atas: 1) inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 2) tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 3) tata cara pengenaan Sanksi Administratif terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 4) tata cara perhitungan Denda Administratif; 5) PNBP yang berasal dari Denda Administratif; dan 6) paksaan pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Penjelasan 15 hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.2 Tahun 2011.
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Setiap Wajib Pajak Hiburan wajib mendaftarkan usahanya ke Dispenda dalam jangka waktu Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulai kegiatan usahanya kecuali ditentukan lain. Apabila Wajib Pajak tidak melaporkan sendiri usahanya, maka Dispenda akan mendaftarkan usaha wajib pajak secara jabatan. Pendaftaran usaha ini dilakukan sebagai berikut: a. pengusaha/penanggung jawab atau kuasanya mengambil, mengisi dan menanda tangani formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Pendapatan Daerah ;b. formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditanda tangani
disampaikan kepada Dispenda dengan melampirkan ;1. foto copy KTP pengusaha/penanggung jawab/penerima kuasa. 2. foto copy surat keterangan domisili tempat usaha. 3. foto copy akte pendirian perusahaan dan surat izin lain yang terkait dengan bidang usaha hiburan yang dikelola
dari instansi berwenang. c. terhadap penerimaan berkas pendaftaran, Dispenda memberikan tanda terima pendaftaran. d. Pertunjukan/Hiburan yang sifatnya insidental yang menggunakan karcis wajib untuk memporporasi karcis yang digunakan dan dikenakan uang jaminan sebesar 50 % (lima puluh perseratus) dari nilai karcis yang diporporasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang diatur: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (18); Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak diatur
lebih lanjut oleh Kepala Dispenda dengan berpedoman kepada Ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 29.
17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat