PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 7, BN. 2021 No. 842, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, untuk memberikan perlindungan
dan kelancaran dalam menjalankan cuti Pegawai Negeri
Sipil, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil yang berupa
guru dan dosen yang mendapat liburan, cuti sakit, cuti
tahunan tambahan, cuti yang akan dijalankan di luar
negeri, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil,
sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728);
- mengubah Ketentuan angka III huruf A angka 15; Ketentuan angka III huruf C;
menambahkanKetentuan angka III huruf F ditambahkan 2 (dua) angka baru yakni angka 6 dan angka 7; Di antara angka 3 dan angka 4 pada angka IV disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3A dan angka 4 sampai dengan angka 6 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
- Mengubah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1861)
- 8 halaman
|