PETUNJUK PELAKSANAAN - PEMUNGUTAN - PAJAK HOTEL - PAJAK RESTORAN - PAJAK HIBURAN - PAJAK PENERANGAN JALAN - PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - PAJAK PARKIR - PAJAK SARANG BURUNG WALET - KABUPATEN MERANGIN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL,PAJAK RESTORAN,PAJAK HIBURAN,PAJAK PENERANGAN JALAN,PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN,PAJAK PARKIR DAN PAJAK SARANG BURUNG WALET KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 26, Pasal 32, Pasal 38 dan Pasal 50 Perda Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
Dengan perubahan nomenklatur Dinas Daerah, yang berdasarkan Perda Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Merangin Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kbupaten Merangin.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 19 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Petujuk pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung Walet Kabupaten Merangin, meliputi; Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Sarang Burung Walet; Wilayah, Kewenangan Pemungutan, Masa Pajak dan Tahun Pajak; Media Pembayaran dan Perforasi; Mekanisme Tata Cara Memungutan; Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan; Jenis Formulir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku:
1. Perbup Merangin Nomor 28 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan pajak penerangan jalan;
2. Perbup merangin Nomor 22 Tahun 2012 tentang sistem prosedur pemungutan Pajak hotel;
3. Perbup Merangin Nomor 23 Tahun 2012 tentang sistem prosedur Pemungutan Pajak Hiburan;
4. Perbup Merangin Nomor 26 Tahun 2012 tentang sistem prosedur Pemungutan Pajak Hiburan;
5. Perbup Nomor 27 Tahun 2012 tentang Sistem Prosedur Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
6. Perbup Merangin Nomor 25 Tahun 2013 tentang sistem prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas bagi pengguna jalan dan masyarakat pada umumnya, serta untuk menciptakan keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas termasuk di dalamnya mengatur tentang lokasi pengawasan dan pemantauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor15 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Procurement Unit) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor
5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah(LKPP) Nomor:002/PRT/KA/VII/2009 tentang PedomanPembentukan Unit Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah, dan dalam rangka memberikanpelayanan dan pembinaan dibidang pengadaan Barang/Jasadan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa khususnya untuk melaksanakan pengadaan barang/pekerjaankonstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pengadaanjasa konsultansi dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TanahLaut maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Procurement Unit) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 15 Tahun2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah (Procurement Unit) Di LingkunganPemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; .Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun2008; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah (LKPP) Nomor PER/01/KEP.LKPP/06/2008; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2012.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR15 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (PROCUREMENT UNIT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; PERANGKAT ORGANISASI; TUGAS PERANGKAT ORGANISASI; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja, maka Pedoman Pakaian Dinas,
Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan yang diatur
dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 21 Tahun 2009
tentang Pakaian Dinas Pegawai di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Grobogan, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan
Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pakaian dinas, atribut dan kelengkapan pakaian dinas, peralatan operasional dan prasarana kerja polisi pamong praja, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2014.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 21 Tahun 2009 tidak berlaku sebagian.
61 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil penataan rincian tugas pokok
dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana, perlu
dilakukan penyesuai agar dalam pelaksanaannya tidak
terjadi tumpang tindih;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 46 Tahun 2011
tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
Daerah Kabupaten Jembrana, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 59 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46
Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana, perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 46 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan
Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 46 Tahun 2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor
46 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretriat Daerah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah
Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 143), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 59
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46
Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah
Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 354), diubah sebagai
berikut :
1. Ketentuan Pasal 7 diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah;
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah;
6. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) diubah;
7. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah;
9. Ketentuan Pasal 21 ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 46 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretriat Daerah Kabupaten Jembrana Diubah.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan kepada Masyarakat;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Estándar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dengan perubahan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikatif Intensif dan Dana Operasional;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan (Lembaran
Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2005 Nomor 1 Seri E), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 7 Seri E);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2005 Nomor 2 Seri E);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 7 Seri E);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 8 Seri E);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 9 Seri E);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri E);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 6 Seri E);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 1 Seri C);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 2 Seri C);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 1 Seri B);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 1Seri C);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 2 Seri C);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 3 Seri C);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 4 Seri C);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 1);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun
2013 Nomor 13);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor ... Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 5).
Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2013 terdiri atas :
1. Pendapatan : Rp1.219.849.024.308,55;
2. Belanja : Rp1.167.571.677.040,03
Surplus/(Defisit) Rp 52.277.347.268,52
3. Pembiayaan Rp 146.584.700.198,35
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 198.862.047.466,87
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan di Desa. Untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa dipandang perlu mengatur struktur organisasi di Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Sanggau No. 12 Tahun 2007, Perda Kab. Sanggau No. 16 Tahun 2012, Perda Kab. Sanggau No. 1 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Wewenang, Kewajiban dan Larangan, Hubungan dan Tata Kerja, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
14 Halaman; Lampiran : 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan ketentuan Pasal l7 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan serta dalam rangka mendukung terwujudnya ketahanan pangan, perlu dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pandeglang;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 41 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; PP No 68 Tahun 2002; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 83 Tahun 2006.
1.Ketentuan Umum; 2.Pembentukan, Tugas dan Susunan Organisasi; 3.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat