Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 39 Tahun 2014

Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Grobogan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pakaian dinas, atribut dan kelengkapan pakaian dinas, peralatan operasional dan prasarana kerja polisi pamong praja, pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Grobogan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2014
Sumber
BD.2014/No.39
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 21 Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan