SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja, maka Pedoman Pakaian Dinas,
Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan yang diatur
dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 21 Tahun 2009
tentang Pakaian Dinas Pegawai di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Grobogan, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan
Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 16 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pakaian dinas, atribut dan kelengkapan pakaian dinas, peralatan operasional dan prasarana kerja polisi pamong praja, pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2014.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 21 Tahun 2009 tidak berlaku sebagian.
- 61 hal
|