Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 39 Tahun 2014

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2013 terdiri atas : 1. Pendapatan : Rp1.219.849.024.308,55; 2. Belanja : Rp1.167.571.677.040,03 Surplus/(Defisit) Rp 52.277.347.268,52 3. Pembiayaan Rp 146.584.700.198,35 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 198.862.047.466,87

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
11 September 2014
Tanggal Pengundangan
11 September 2014
Tanggal Berlaku
11 September 2014
Sumber
BD No 36
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan