Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/1,TLD NO.348, LL SEKDA KOTA AMBON : 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ELIMINASI MALARIA
ABSTRAK:
Bahwa salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan nasional adalah tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui upaya pencegahan, dan pengendalian penyakit. Malaria merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat khususnya di Kota Ambon, karena menyebabkan tingginya angka kesakitan dan kematian serta menurunkan produktifitas sumber daya manusia dalam pembangunan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian kepada semua pihak dalam rangka mengurangi perkembangan, penyebaran dan penularan penyakit malaria di Kota Ambon, maka diperlukan pengaturan tentang Eliminasi Malaria.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Thaun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 40 Tahun 1991; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas dan Prinsip yang menjadi Landasan dalam Pengaturan tentang Eliminasi Malaria, Kebijakan Strategi, Pentahapan dan Kegiatan Eliminasi Malaria, Pengorganisasian, Kelembagaan, Pelayanan Kesehatan Dalam Eliminasi Malaria, Monitoring Evaluasi, Pelaporan dan Penilaian, Pembiayaan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini harus ditetapkan peling lama satu (1) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DRPD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 49 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai No 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai No 13 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mentawai No 2 Tahun 2018;
Peraturan daerah ini memuat 12 Pasal yang berisi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2018 berupa laporan keuangan yang terdiri dari LRA, Neraca, Laporan Arus Kas, LO, LPSAL, LPE, dan Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, https://jdih.sumutprov.go.id/, LD Prov Sumut Tahun 2023 No.1, TLD Prov Sumut No. 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi yang sering kesulitan mendapatkan akses permodalan dalam bentuk kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Lembaga keuangan karena terbatasnya jaminan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang- undangan sehingga perlu dicabut, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 13 Tahun
2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2016; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; POJK No. 1/POJK.05/2017; POJK No. 2/POJK.05/2017; POJK No. 3/POJK.05/2017; Perda Sumut No. 5 Tahun 2013; sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah tentang perusahaan perseroan daerah penjaminan kredit daerah Provinsi Sumatera Utara meliputi Kegiatan Usaha Penjaminan Kredit dilakukan oleh PT Jamkrida Sumut (Perseroda), PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dibentuk dengan maksud sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pemerataan; keadilan dan kemanfaatan ekonomi Provinsi Sumatera Utara, Tujuan pembentukan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) adalah memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; meningkatkan kegiatan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara; dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib menjaga tingkat likuiditasnya, untuk pertama kali modal disetor PT Jamkrida Sumut (Perseroda) seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku lagi
PP No. 44 Tahun 1952 tentang Penunjukan Daerah Di Indonesia, Dimana Uang Asing
Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah,
Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah di Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2013
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaaan lapangan kerja; bahwa perlu menciptakan kemudahan pelayanan dan fasilitasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kota Magelang menjadi daerah yang menarik bagi penanaman modal; bahwa dengan telah diundangkannya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas Dan Tujuan, Kewenangan Penanaman Modal, Kebijakan Dasar Penanaman Modal, Perlakuan Terhadap Penanaman Modal, ketenagakerjaan, Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menegah Dan Koperasi, Peran Serta Masyarakat, Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman, penyelesaian sengketa, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perpustakaan oleh pemerintah
merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, hak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia serta bentuk pemenuhan hak
dalam memperoleh informasi;
b. bahwa keberadaan perpustakaan menjadi keniscayaan
dalam masyarakat yang berbudaya, baik sebagai titik tolak
ataupun prasyarat terjadinya proses, maupun sebagai hasil
atau wujud dari proses pembudayaan, sehingga kewajiban
Pemerintah Kota Kediri untuk menjamin adanya
perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
mengatur mengenai hak dan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan perpustakaan serta peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
-
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta
mewujudkan kemandirian daerah. Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V
TAHUN PAJAK;
BAB VI
PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB VIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB IX
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB X
PEMERIKSAAN;
BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan Daerah. Oleh karena itu peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak harus berjalan efektif sehingga perlu dilakukan penyesuaian yang lebih rinci mengenai objek, subjek dan dasar pengenaan pajak. Untuk itu dibentuklah ketentuan mengenai Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Sumut No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jenis- jenis pajak daerah di Provinsi Sumatera Utara termasuk nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak, masa, surat pemberitahuan, dan ketetapan/ saat pajak terutang; Diatur juga tentang bea balik nama, pajak bahan bakar. Kemudian diatur tentang pembayaran pajak, pengawasn, dan pengendalian pajak, pengembalian dan kelebihan pembayaran pajak, insentif pemungutan, Nomor Pokok Wajib Pajak Provinsi, bagi hasil dan penggunaan pajak, dan ketentuan lain, penyidikan, ketentuan pidana berkaitan dengan pajak daerah Provinsi Sumatera Utara ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
Peraturan daerah ini terdiri atas : 42 hlm, Penjelasan : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Sibolga Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal
264ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Sibolga tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sibolga
Tahun 2016-2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-UndangNomor 8 Drt. Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota
Besar dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 59, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik
IndonesiaNomor 5601);
11. Peraturan PemerintahNomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Berita Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan JangkaPanjangDaerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5
Tahun 2014 tentang Rencana Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sumatera Utara Nomor 22);
18. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kota Sibolga Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun2010 Nomor
10)
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PRINSIP DAN ASAS PENYUSUNAN; SISTEMATIKA RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH; RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH; PENGENDALIAN DAN EVALUASI; PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH; DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sibolga Tahun
2011-2015 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2011
Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat