Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas dan Prinsip yang menjadi Landasan dalam Pengaturan tentang Eliminasi Malaria, Kebijakan Strategi, Pentahapan dan Kegiatan Eliminasi Malaria, Pengorganisasian, Kelembagaan, Pelayanan Kesehatan Dalam Eliminasi Malaria, Monitoring Evaluasi, Pelaporan dan Penilaian, Pembiayaan, dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat