Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Penataan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (1) dan
Pasal 27 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern
serta untuk menjamin keadilan, hubungan saling
menguntungkan antara pemasok barang dengan Toko
Modern (Tako Swalayan], pengembangan kemitraan
dengan usaha keeil dan keseimbangan kepentingan
produsen pemasok, Toko Modern (Tako Swalayan)
dan konsumen, maka perlu dibentuk Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Penataan
Toko Swalayan; bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka Peraturan Wallkota
Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern Minimarket di Kota Semarang perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf
b, maka perlu membentuk Peraturen Walikota
Semarang tentang Pelaksanaan Penataan Toko
Swalayan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeti Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdegangan Nomor 70/M-Dag/Per/ 12/2013; Peraturan Wallkota Semarang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara penerbitan IUTS, hak, kewajiban dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 dicabut.
16 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Regionalisasi Pelayanan Sistem Rujukan Dl Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa sistem rujukan berjenjang dan sistcm rujukan balik
telah ditelapkan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 7
Tahun 2014 tentang Regionalisasi Pelayanan Sistem Rujukan
di Provinsi Bali;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan hukum saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Regionalisasi Pelayanan Sistem
Rujukan di Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171/Menkes/VI/2011
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/Per/I/20 11
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2014
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali
Nomor 7 Tahun 2014
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
6 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014
Permen ESDM No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Permen ESDM No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Permen ESDM No. 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Permen ESDM No. 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Permen ESDM No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Permen ESDM No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, Perpres No.112 Tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2014, ;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan IUTS; Masa Berlaku; Daftar Ulang, Perubahan dan Penggantian Izin; Hak, kewajiban, larangan dan sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pinjam Pakai Barang Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Lebong Kepada Perangkat Agama di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dalam rangka menunjang aktivitas dibidang keagamaan sesuai Visi dan Misi Bupati Lebong serta penggunaan barang milik daerah yang sesuai peruntukan pengelolaannya.
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, agar pemanfaatannya tidak mengakibatkan perubahan status hokum perlu menetapkan Pinjam Pakai Barang Investaris Milik Pemerintah Kabupaten Lebong kepada Perangkat Agama (Imam) dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 09 Tahun 1967
2. UU Nomor 39 Tahun 2003
3. UU Nomor 01 Tahun 2004
4. UU Nomor 15 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2003
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 03 Tahun 2014
Materi Pokok :
Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan pinjam pakai barang investaris milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Melalui Anggaran Belanja Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong kepada Perangkat Agama (IMAM) untuk kepentingan peningkatan dibidang keagamaan sesuai Visi dan Misi Bupati Lebong yaitu meningkatkan Iman dan Taqwa.
Pinjam Pakai atas barang investaris untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Pinjam Pakai barang investaris tidak mengubah status kepemilikannya yaitu tetap merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.
Selama masa pinjam pakai terhadap barang investaris, Perangkat Agama (Imam) diwajibkan :
a. Memelihara, merawat dan menjaga keutuhan barang investaris dimaksud;
b. Bertanggungjawab atas segala biaya yang timbul berkaitan dengan pemanfaatan barang investaris dimaksud selama masa pinjam pakai;
c. Segala biaya pemeliharaan, operasional serta pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor menjadi tanggung jawab Perangkat Agama (Imam);
d. Melaporkan pelaksanaan pinjam pakai barang investaris kepada Sekretaris Daerah cq. Melalui Bagian Umum dan Perlengkapan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
e. Mengembalikan barang investaris dimaksud kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong setelah masa pinjam pakai terakhir disertai berita acara pengembalian asset beserta surat-surat kendaraan bermotor (STNK).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang No. 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang dipandang perlu menetapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Darah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang Sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.
Ketentuan Umum; Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bagian Kesatu Kedudukan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pelaporan; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2014.
21 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat