PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-BALI-NOMOR-7-TAHUN-2014-TENTANG-REGIONALISASI-PELAYANAN-SISTEM-RUJUKAN-DL-PROVINSI-BALI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2014/No.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Regionalisasi Pelayanan Sistem Rujukan Dl Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa sistem rujukan berjenjang dan sistcm rujukan balik
telah ditelapkan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 7
Tahun 2014 tentang Regionalisasi Pelayanan Sistem Rujukan
di Provinsi Bali;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan hukum saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Regionalisasi Pelayanan Sistem
Rujukan di Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171/Menkes/VI/2011
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/Per/I/20 11
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2014
- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali
Nomor 7 Tahun 2014
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
- 6 Halaman
|