Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa serta dalam upaya pengelolaan sumber sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa secara lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka berdasarkan Pasal 57 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa maka
perlu mengatur Sumber-surnber Pendapatan dan Kekayaan Desa; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Desa:
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Dalam PERDA ini mengatur mengenai Sumber Pendapatan Desa terdiri atas Pendapatan Asli Desa, Bantuan dari Pemerintah Kabupaten, Bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Sumbanan dari Pihak Ketiga, Pinjaman Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya penambahan dan atau
pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2001 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka perlu diadakan perubahan Anggaran
Daerah ;
b. Bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang R.l Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.285.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.96.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp.381.200.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2001.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2001
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pajak Reklame;
Untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf "a" diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999' UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 1997; Kepmen No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Keputusan DPRD No.24 Tahun 2001
Perda Ini Mengatur Mengenai Pajak Reklame; Meliputi; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan , Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2001 No.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pengaturan
mengenai pemerintahan desa yang sesuai dengan perkembangan
keadaan selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomisasi,
demokratisasi, dan perkembangan masyarakat, maka dipandang
perlu menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, termasuk pengertian, penyusunan, penetapan, jenis penerimaan, pengeluaran, dan pengelolaannya. Selain itu, terdapat ketentuan tentang pencatatan administrasi keuangan desa, perubahan anggaran, serta pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh Kepala Desa dan BPD. Sanksi diberlakukan bagi Bendaharawan Desa yang menyalahgunakan keuangan APB Desa, dengan kewajiban ganti rugi dan konsekuensi hukum jika tidak dapat diselesaikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2001.
12 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Di\Erah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora perlu d1tetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahon 1975; Peraturan Pemerlntah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerlntah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerlntah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturaa Menterl Dalam Negerl Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menterl Dalam Negerl Nomor 94
Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negerl Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-
269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903- 617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan perencanaan dan
program yang telah tertuang dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
harus dipertanggungjawabkan pada akhir
tahun anggaran;
b. bahwa pertanggungjawaban akhir tahun
anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah disusun
dalam bentuk Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berhubung dengan itu, maka
dipandang perlu menetapkan Sisa
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2000 yang dituangkan
dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 danPeraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2000 Tanggal 20 April 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2001.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001, maka perlu diadakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Mentari Dalam Negeri Nomor 903-360 Tahun 1981; Keputusan Mentari Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Mentari Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Mentari Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001. Ringkasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana Lampiran I Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2001.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000 yang disampaikan oleh Gubemur Kalimantan Tengah pada tanggal 6 Maret 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- Undang No. 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994.
Pasal 1
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 :
a. Pendapatan Rp 292.724.150.108,00
b. Belanja
a. Rutin Rp 86.101.938.366,00
b. Pembangunan Rp 136.877.738.873,00
Rp 222.979.677.239,00
c. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebesar Rp 69.744.472.869,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2001.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2001
sisa - perhitungan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2000
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapata dan Belanja daeraj Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2000 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 950; UU no. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1980; Permendagri No. 2 Tahun 1994; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 903-269; keputusan Mendagri No. 903-379; Keputusan Mendagri No. 110 Tahun 1998; Keputusan Mendagri No. 3 Tahun 1999; Perda kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 27 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Beolanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2001.
4 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat