Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2001

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, termasuk pengertian, penyusunan, penetapan, jenis penerimaan, pengeluaran, dan pengelolaannya. Selain itu, terdapat ketentuan tentang pencatatan administrasi keuangan desa, perubahan anggaran, serta pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh Kepala Desa dan BPD. Sanksi diberlakukan bagi Bendaharawan Desa yang menyalahgunakan keuangan APB Desa, dengan kewajiban ganti rugi dan konsekuensi hukum jika tidak dapat diselesaikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
14 Mei 2001
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2001
Tanggal Berlaku
14 Mei 2001
Sumber
LD Tahun 2001 No.48
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan