Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, termasuk pengertian, penyusunan, penetapan, jenis penerimaan, pengeluaran, dan pengelolaannya. Selain itu, terdapat ketentuan tentang pencatatan administrasi keuangan desa, perubahan anggaran, serta pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh Kepala Desa dan BPD. Sanksi diberlakukan bagi Bendaharawan Desa yang menyalahgunakan keuangan APB Desa, dengan kewajiban ganti rugi dan konsekuensi hukum jika tidak dapat diselesaikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat