Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Permenkes No. 26 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI SEKRETARIAT, ASISTEN, BAGIAN DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Utuk melaksanakan Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi, dipandang perlu mengatur fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada sekretariat daerah Kota Jambi;
Pengaturan tentang fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada sekretariat daerah Kota Jambi sebagaimana yang diatur dalam Perwali Jambi No. 2 Tahun 2009 dan Perwali Jambi No. 20 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perwali Jambi No. 2 Tahun 2009 tentang Fungsi Sekretariat, Asisten, Bagian dan Rincian Tugas Subbagian serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Sekretariat, Asisten, Bagian dan Rincian Tugas Subbagian serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No. 2 Tahun 2009 tentang Fungsi Sekretariat, Asisten, Bagian dan Rincian Tugas Subbagian serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi No. 20 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perwali Jambi No. 2 Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 39, BN 2014/NO 685; KEMDIKBUD.GO.ID; 73 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja Dl Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta diperlukan peraturan internal rumah sakit yang mengatur peran dan fungsi pemilik, pengelola dan staf medis (Corporate By Laws dan Medical Staff By Laws); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002; Peraturaan Menteri Kesehatan Nomor 228/MENKES/PER/IV/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007;
Peraturan gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, peraturan internal korporasi, peraturan internal staf medis, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat, belum mampu memberikan hasil yang optimal, serta belum mampu meningkatkan nilai tambah usaha perkebunan nasional, sehingga perlu diganti;
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan perlu diganti, agar dapat memenuhi perubahan paradigma penyelenggaraan Perkebunan, menangani konflik sengketa Lahan Perkebunan, pembatasan penanaman modal asing, kewajiban membangun dan menyiapkan sarana dan prasarana Perkebunan, izin Usaha Perkebunan, sistem data dan informasi, dan sanksi bagi pejabat.
Tujuan penyelenggaraan Perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar, meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri, memberikan pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat, mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari, dan meningkatkan pemanfaatan jasa Perkebunan. Penyelenggaraan Perkebunan tersebut didasarkan pada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi- berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Adapun lingkup pengaturan penyelenggaraan Perkebunan meliputi: perencanaan, penggunaan lahan, perbenihan, budi daya Tanaman Perkebunan, Usaha Perkebunan, pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan, penelitian dan pengembangan, sistem data dan informasi, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan Usaha Perkebunan, penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya genetik Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi diatur dalam Peraturan Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan atau peluncuran diatur dengan Peraturan Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi, sertifikasi, pelabelan, dan peredaran diatur dengan Peraturan Menteri
Ketentuan mengenai tata cara mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai standar minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai pelaksanaan integrasi dan diversifikasi usaha diatur dengan Peraturan Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin Usaha Perkebunan, luasan lahan tertentu untuk usaha budi daya Tanaman Perkebunan, dan kapasitas pabrik tertentu untuk usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Perkebunan berkelanjutan diatur dalam Peraturan Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai sarana dan prasarana di dalam kawasan Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan usaha budi daya Tanaman Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai jenis Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia Perkebunan diatur dengan Peraturan Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan, lembaga pembiayaan, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai besaran penanaman modal asing, jenis Tanaman Perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 39 Tahun 2014
PELIMPAHAN - SEBAGIAN KEWENANGAN - BUPATI - CAMAT - URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan Mengoptimalkan Peran Kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan Publik, meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis Daerah, dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDA No.1 Tahun 2008; PERDA No.2 Tahun 2008; PERDA No.3 Tahun 2008; PERDA No.4 Tahun 2008; PERDA No.4 Tahun 2012; PERBUP No.41 Tahun 2008; PERBUP No.44 Tahun 2008
Perbup Ini mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah; Meliputi; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Tugas dan Kewenangan; Pembiayaan; Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Camat; Prosedur Penandatanganan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlmn; 9 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 39 Tahun 2014
penetaan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil daerah di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menjamin pemerataan guru antar satuan pendidikan, antar jenjang dan antar jenis pendidikan dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal dan pencapaian tujuan pendidikan serta berdasarkan Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agama Nomor : 05/X/PB/2011,Nomor; SPB/03/M.PAN-RB-10/2011 Nomor 48 Tahun 2011, Nomor: 159/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan dan Perhitungan, Penyelesaian Kekurangan Dan/Atau Kelebihan Guru, Kewajiban Guru Mengajar, Tugas Dinas, Cabang Dinas Dan Satuan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Terdiri dari 30 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 49 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2014.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul No. 49 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat