Dalam Peraturan ini diatur tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan dan Perhitungan, Penyelesaian Kekurangan Dan/Atau Kelebihan Guru, Kewajiban Guru Mengajar, Tugas Dinas, Cabang Dinas Dan Satuan Pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat